BERITA JAKARTA – Pernyataan sikap Kajati DKI Reda Manthovani menawarkan kepada para pelaku penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora agar dilakukan penegakan hukum secara humanis melalui Restroratif Justice (RJ), menuai cibiran publik.
Salah satunya dari Pakar Hukum Pidana, Dr. Abdul Fickar Hadjar yang menilai bahwa statmen Reda Mathovani merupakan bentuk kurang pikniknya seorang pimpinan Jaksa di Jakarta. “Ya, Kajatinya kurang piknik,” ujarnya Fickar, Jumat (17/3/2023 di Jakarta.
Sebab menurut Fickar kasus penganiayaan ini tidak mungkin dilakukan restoratif justice. Karena keluarga korban tetap kukuh menyelesaikan pidananya. “Dan ini harus dihornati,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejaksaan kata Fickar mestinya mengerti bahwa kasus pidana yang bisa di Restoratif Justice ancamannya hukumannya maksimal 7 tahun. Namun merujuk Pasal 355 ayat (1) KUHP mengenai penganiayaan berat menurutnya tidak termasuk kategori RJ.
Dikatakan Fickar, Pasal 355 berbunyi: (1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. “Disitu kurang pikniknya,” tandas Fickar.
Sementara itu, Kuasa Hukum David, Mellisa Anggraini memastikan bahwa Kejati DKI Jakarta tidak membahas Restorative Justice dengan keluarga saat menjenguk David di RS. Mayapada, kemarin.
Menurut dia, bahkan Kejati tersentuh hatinya melihat kondisi David yang belum sadarkan diri. Kepala Kejati DKI pun mengatakan bahwa penganiayaan yang dialami David, termasuk dalam kategori pidana berat.
“Pada saat Kejati hadir membesuk David, tidak sama sekali ada pembahasan Restorative Justice dengan keluarga yang ada Kejati memastikan bahwa yang dialami David ini merupakan penganiayaan berat,” tegas Mellisa dalam keterangannya.
Sebelumnya, Kejati DKI menawarkan Restorative Justice dalam menyelesaikan kasus penganiayaan David.
Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani mengatakan penawaran itu sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
“Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan RJ atau tidak itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban,” jelas Reda kepada awak media usai menjenguk David di RS Mayapada, Jakarta Selatan, Kamis 16 Maret 2023 lalu. (Sofyan)