BERITA JAKARTA – Kuasa Hukum Busro Sapawi dan Syahrijal dari Kantor Pengacara dan Konsultasi Hukum BUSRO SAPAWI, SH & ASSOCIATIES, selaku Kuasa Hukum, Rahayu Harniwati dan Jasmin berharap Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memberikan putusan yang objektif terhadap Memory Banding atas Putusan No. 286/Pdt.Bth/2022/PN Jkt.Utr, Selasa (14/3/2023).
Sebagaimana diketahui Rahayu Harniwati dan Jasmin yang beralamat di Jl. Swasembada Barat V No. 8 RT011/RW09, Kebun Bawang Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, mengajukan Banding terhadap:
Satu, PT. IFS CAPITAL Indonesia yang beralamat di Ruko Cordoba Pantai Indah Kapuk Jl. Marina Raya Blok G No. 37 Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara yang mana terbanding dahulu Pemohon Eksekusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua, Kepala Kantor ATR/BPN Kotamadya Jakarta Utara yang beralamat di Jl. Melur No. 10 RT.001/RW.012, Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja Jakarta Utara serta turut terbanding atas Putusan Nomor: 286/Pdt.Bth/2022/PN Jkt.Utr tertanggal 2 November 2022.
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri mengabulkan eksepsi dari terbantah dalam pokok perkara yang menyatakan bantahan yang diajukan tidak dapat diterima dan menghukum pembantah untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.548.000,00.
Adapun yang menjadi dasar BANDING adalah sebagai berikut:
Kepada Matafakta.com, Busro Sapawi, SH mengatakan, fakta dalam persidangan justru sangat bertentangan dengan apa yang tertuang dalam putusannya, terutama dalam pembuktian (bukti), bahwa bukti yang disampaikan atau yang diajukan pihak terbanding mengenai bukti pengeluaran uang tidak ada tujuan kepada Rahayu Harniwati atau Jasmin (pembanding).
“Hal ini jelas membuktikan hanya sepihak, setidaknya terbanding harus dapat membuktikan tentang pengeluaran uang yang dimaksud dan tidak menjelaskan kirim atau transfer kepada siapa-siapanya, apakah itu tertera transfer kepada pembanding kah dan atau ke konsumen atau nasabah lain,” jelas Busro, Rabu (15/3/2023).
Hal ini, sambung Busro, menunjukkan ketidak pastian dalam menunjukkan alat bukti. Bahwa kesengajaan kesalahan yang telah dilakukan Notaris Faridah, Notaris Tangerang terhadap peristiwa dalam Akta-nya tidak menjadi pertimbangan judex pacti.
“Notaris Faridah pun tengah menjalani hukuman selama 2 tahun 8 bulan atas perbuatannya pemalsuan akta-akta Pasal 264 KUHP di PN Jakarta Barat, itu menunjukkan kenakalan seorang Notaris yang dipercaya oleh Negara terhadap keterwakilannya dimasyarakat justru telah merugikan masyarakat dan hal tersebut setidaknya menjadi pertimbangan judex facti,” tegas Busro.
Hal senada juga dikatakan, Syahfrizal, seharusnya, tentang perbuatan Notaris Faridah, setidaknya ada pertimbangan Judex Facti menyikapi perbuatannya yang telah merugikan pihak lain ditambah perkaranya pun Notaris Faridah di Polda hampir sama dengan peristiwa hukum yang dialami oleh Rahayu Harniwati dan Jasmin atas perbuatan Pemalsuan Akta.
“Fakta yang menjerat Notaris Faridah ini, bukan terkesan dikesampingkan oleh Judex Facti. Hal ini membuat keresahan pada masyarakat dalam mencari keadilan,” ulas Syahfrijal.
Dikatakan Syahfrizal bahwa judex facti dalam menuangkan pertimbangannya lagi-lagi tidak sesuai fakta persidangan dan tidak menunjukkan rasa keadilannya. Hal tersebut dituangkan dalam Putusan Nomor: 286/Pdt.Bth/2022/PN Jkt.Utr tertanggal 2 November 2022 pada halaman 15 atas kesaksian Nana Surina yang mengaku tidak kenal dengan Rahayu Harniwati.
“Bagaimana mungkin Saksi Nana Surina tidak kenal dengan Rahayu Harniwati? Sementara pada poin-poin berikutnya dibawah bahwa Saksi Nana kerap mengantar anaknya Jasmin kesekolah,” ungkapnya menegaskan.
Selain itu, Nana Surina (Saksi) diajak kekantor Notaris akan Akad Kredit kekantor Notaris tersebut. Disini jelas Akad Kredit itu ditanda tangani oleh Jasmin dan juga Rahayu Harniwati. Artinya mereka pergi bersama-sama. Bagaimana mungkin Judex Facti bisa menerangkan Saksi dalam putusannya yang sangat bertentangan tersebut.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas beserta bukti-bukti otentiknya
Maka dengan ini kami pembanding dahulu pembantah dan atau termohon eksekusi mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Negeri DKI Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menetapkan dan atau memerintahkan serta memutuskan perkara ini sebagai berikut:
Pertama, Menerima permohonan banding pembanding dahulu pembantah, Kedua, Membatalkan Penetapan Eksekusi No. 55/Eks.SHT/2021/PN Jkt.Utr tertanggal 23 Desember2021, Ketiga, Memerintahkan terbantah dahulu Pemohon Eksekusi mengembalikan dengan sukarela Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 109 atas Jasmin seluas + 298 M2 yang terletak di Jl. Swasembada Barat V No. 8 RT010/RW.09, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok Kotamadya Jakarta-Utara Provinsi DKI Jakarta kepada Pembanding dahulu Pembantah dalam keadaan tanpa terbebani hutang.
Ke-empat, Memerintahkan Turut Terbantah dan atau Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotamadya Jakarta Utara untuk menghapus dan membersihkan segala beban berupa Hak Halaman 2 dari 3 Banding atas Perkara No. 286/Pdt.Bth/2022/PN Jkt.Utr. Tanggungan yang tertera pada SHM No. 109 atas Jasmin seluas + 298 M2 yang terletak di Jl. Swasembada Barat V No. 8 RT010/RW.09, Kelurahan Kebon Bawang Kecamatan Tanjung Priok Kotamadya Jakarta-Utara Provinsi DKI Jakarta.
Kelima,.Menetapkan dan atau Memerintahkan Turut Terbantah dan atau Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotamadya Jakarta Utara menerbitkan SHM yang baru atas Jasmin seluas + 298 M2 yang terletak di Jl. Swasembada Barat V No. 8 RT010/RW09, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok Kotamadya Jakarta-Utara Provinsi DKI Jakarta sebagai pengganti Sertipikat tersebut, apabila Terbantah dahulu Pemohon Eksekusi tidak mau mengembalikan secara sukarela kepada Pembanding dahulu Pembantah.
“Demikianlah surat Banding ini dibuat dan disampaikan, agar menjadi pertimbangan. Namun apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain. Kami mohon putusan yang seadil-adilnya ex aequo et bono,” pungkas Syafrizal. (Dewi)