Diduga, Distaru Kota Bekasi Restui Unggu Vivo Hotel Bekasi Langgar GSB

- Jurnalis

Rabu, 8 Maret 2023 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Unggu Vivo Hotel Bekasi

Foto: Unggu Vivo Hotel Bekasi

BERITA BEKASI – Kasat mata memandang tampak berdiri sebuah bangunan Unggu Vivo Hotel Bekasi yang belokasi di Jalan KH. Abdul Rahman RT005/RW001, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Pada bangunan tersebut, terkesan Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi merestui atau mengaminin dugaan pelanggaran Garis Sepadan Bangunan (GSB) dan Garis Sepadan Jalan (GSJ)

Kepada Matafakta.com, Kepala Devisi Investigasi LSM Trinusa Kota Bekasi, Rusdi mengatakan, GSB adalah jarak yang membatasi bangunan terdekat terhadap tepi jalan, dihitung dari batas terluar saluran air kotor, atau riol, sampai batas terluar muka bangunan.

“Garis ini berfungsi sebagai pembatas ruang atau jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu massa bangunan terhadap lahan yang dikuasai,” kata Rusdi, Rabu (8/3/2023).

Selain itu, GSB menjamin adanya ruang terbuka hijau privat dalam bentuk halaman rumah, menambah keamanan, serta mengurangi pengaruh bising dari kendaraan di Jalan Raya terhadap penghuninya.

“Bukan itu saja, GSJ juga diduga tidak memenuhi kriteria, garis batas pekarangan terdepan,” jelasnya.

Pasalnya, kata Rusdi, GSJ merupakan batas terdepan pagar halaman yang boleh didirikan, karena itu biasanya di muka GSJ terdapat jalur untuk instalasi air, listrik, gas, serta saluran-saluran pembuangan.

Baca Juga :  Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

“Pada GSJ tidak boleh didirikan bangunan, kecuali jika GSJ berimpit dengan garis sempadan bangunan atau GSB,” jelasnya.

Garis sempadan jalan memberikan tempat bagi berbagai instalasi yang dibutuhkan masyarakat, serta menjaga kualitas visual antara jalan dan bangunan.

“Aturan itu dibuat pastilah ada tujuannya agar kedepan tidak membawa dampak buruk bagi lingkungan. Ini salah contoh bangunan yang ada di Kota Bekasi masih banyak yang serupa,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB