BERITA JAKARTA – Dugaan kekayaan tak wajar yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo (RAT) dan penyelenggara negara lainnya sebaiknya tidak ditangani Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membawahi Direktorat PP LHKPN.
Sebab, kata Koordinator Siaga 98, Hasanuddin, temuan kecurigaan kekayaan tak wajar ini setelah viral di berbagai media massa serta desakan Menkopolhukam, Mahfud MD bahwa ada dugaan pencucian uang dalam harta kekayaan RAT.
“Jadi bukan tindaklanjut harta kekayaan yang di laporkan dalam prosedur LHKPN yang menjadi kewenangannya deputi pencegahan dan monitoring,” ujar Hasanuddin, Kamis (2/3/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebab itu, lanjut Hasanuddin sebaiknya ditangani oleh Kedeputian Penindakan atau Direktorat Penyelidikan KPK Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring. “Pahala Nainggolan sudah tidak berkompeten,” tegas dia.
Selain itu, Pahala Nainggolan dianggap tidak dapat berbuat banyak terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tak wajar, setidaknya dalam masalah RAT.
“SIAGA 98 berharap ini ditangani oleh Kedeputian Penindakan agar kekayaan tidak wajar ini dapat diselidiki dan ditemukan pidana asalnya, sehingga pidana lanjutannya yakni, TPPU efektif,” jelasnya.
Dalam hal semata mengedepankan TPPU tanpa ditemukan alat bukti yang cukup bahwa hal tersebut bersumber dari tindak pidana korupsi, maka berpotensi kekayaan tak wajar tersebut lolos jerat pemidanaan.
Pembuktian terbalik saja tidak memadai, sebab di dalam UU TPPU pemidanaan perampasan (bagi seseorang) tidak ada, justeru adanya di UU TPK, dimana pidana lanjutannya (Kekayaan Tak Wajar) secara bersamaan dibuktikan dengan pidana asalnya (TPK).
“Apalagi, unsur menyembunyikan dan menyamarkan sudah hilang saat penyelenggara negara melaporkan kekayaannnya secara terbuka melalui prosedur LHKPN,” pungkasnya. (Sofyan)