Diduga Larang Ajukan Bukti PK, Advokat OC Kaligis Laporkan Oknum Hakim PN Tobelo ke MA

- Jurnalis

Rabu, 1 Maret 2023 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pengacara Prof. OC Kaligis

Foto: Pengacara Prof. OC Kaligis

BERITA JAKARTA – Otto Cornelius Kaligis selaku Kuasa Hukum Yubelina Simange, berencana bakal melaporkan oknum Hakim berinisial ANPP, HEKP dan MSH yang bertugas di Pengadilan Tobelo, Maluku Utara kepada Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang Yudisial, Sunarto.

OC Kaligis membuat laporan dimaksud lantaran telah terjadi dugaan penyalahgunaan jabatan dalam perkara Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Kasasi No. 1445 K/Pid/2021/tanggal 15 Desember 2021. Permintaan PK dimaksud berdasarkan Akta PK No. 28/Akta Pid.B/2021/ PN.Tob.

“Kami akan melaporkan dugaan penyalahgunaan jabatan atas nama Hakim ANPP, HEKP dan MSH kepada Wakil Ketua MA bidang Yudisial Sunarto. Karena ketiganya merupakan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara kami,” ucap OC Kaligis dalam keterangan persnya, Selasa (28/2/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengungkapkan, pelaporan itu bermula pada 2 Februari 2023 saat dirinya bersama staf ke PN Tobelo guna mendaftarkan memori PK atas Putusan MA No. 1445K/Pid/2021 yang teregister di kepaniteraan PN Tobelo No.26/SK/2023/PN.Tob berdasarkan permintaan PK Penasihat Hukum No. 28/Akta Pid.B/2021/PN.Tob.

“Adapun alasan permohonan PK sebagaimana telah kami lampirkan didalam memori PK,” terang Kaligis.

Baca Juga :  Prof. Asep Mulyana Resmi Jabat Ketum Persaja Periode 2025-2027

Setelah itu, Ketua PN Tobelo pun membentuk Majelis Hakim untuk memeriksa permohonan PK Yubelina Simange. Yakni Ketua Majèlis Hakim Azharul NP Patusi dengan Anggota Herdian EK Putravianto dan M Salim Hafidi.

“Selanjutnya sidang pertama dibuka pada 20 Februari 2023. Setelah membacakan permohonan dari pemohon PK, lalu Jaksa menyerahkan pendapatnya,” ujarnya.

OCK menerangkan Majelis Hakim sudah menutup persidangam pemeriksaan PK. “Akan tetapi kami sebagai Kuasa Hukum masih akan mengajukan saksi, bukti-bukti novum, bukti pendukung memori PK dan ahli pada persidangan 27 Februari 2023,” kata dia.

Atas permintaan Kuasa Hukum pemohon PK, sambungnya, Majelis Hakim pun menetapkan tanggal acara pemeriksaan yakni 27 Februari 2023 dengan agenda bukti-bukti novum, saksi dan ahli dari pemohon PK.

“Saat sidang akan dimulai, Majelis Hakim mempertanyakan apa yang akan diajukan oleh Kuasa Hukum pemohon PK didalam persidangan. Kami pun menyatakan akan mengajukam novum dan bukti-bukti serta ahli sesuai agemda persidangan yang telah ditetapkan Majelis Hakim,” urai lelaki berusai 82 tahun.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia

Uniknya atas hal tersebut kata OCK, majelis hakim pun meminta pendapat Jaksa Kemal Dwi Handika dan kemudian diamini oleh Majelis Hakim.

“Majelis Hakim hanya menerima satu bukti dari kami dan menolak bukti-bukti pendukung termasuk ahli yang kami ajukan. Padahal ahli yang kami ajukan guna didengar pendapatnya terkait dengan kekhilafan hakim dan alasan mengajukan PK,” tegas OCK.

Ia mengaku penolakan majelis hakim untuk mengajukam novum dan bukti-bukti serta ahli dalam acara pembuktian dalam acara PK pertama adalah kali pertama sebagai advokat senior.

Sehingga ia pun mempertanyakan alasan yudex yuris di MA yang akan memeriksa perkaranya tanpa adanya bukti novum. “Majelis hakim itu dapat dipidana atas dasar dakwaam kejahatan jabatan Pasal 421 bab XXVIII KUHP,” kata OCK lagi.

Untuk itu OC Kaligis meminta MA agar memeriksa dan memberikan sanksi kepada oknum majelis hakim dimaksud. “Kami mohon agar pemeiksaan novum dan bukti-bukti pendukung serta ahli dapat segera dilaksanakan di Mahkamah Agung agar objektif,” tutupnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB