AMPUH Meminta Pimpinan MPR Menghiraukan Desakan Melantik Tamsil Linrung

- Jurnalis

Senin, 27 Februari 2023 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo

BERITA JAKARTA – Ada apakah gerangan Pakar Hukum Tata Negara, Pengamat Politik bergelombang mendorong Pimpinan MPR untuk mengabaikan proses hukum yang dilakukan, Fadel Muhammad.

Hal itu dikatakan Sekjen Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH), Heru Purwoko, Senin (27/2/2023).

Pasalnya, proses hukum yang dilakukan Fadel Muhammad dinilai sebagai alat untuk menunda-nunda proses pencopotan posisinya sebagai Wakil Ketua MPR RI dari unsur kelompok DPD RI.

“Bahkan menuduh karena Bambang Soesatyo (Bamsoet) Ketua MPR dan Fadel Muhammad pernah di Partai Golkar Bersama, sehingga tidak juga melantik Tamsil Linrung,” ungkapnya.

Sebagai seorang Ahli di bidang Hukum, Refly Harun dan Pengamat Politik, Ichasudin Norsy apakah sudah membaca, mempelajari betul isi surat Pimpinan MPR terkait usulan pergantian Wakil Ketua MPR unsur DPD-RI.

“Surat resmi Pimpinan MPR Nomor: 10553/B/II/HM.03/09/2022 dan hasil Rapat Pimpinan MPR RI pada 19 Januari 2023,” jelasnya.

AMPUH menilai jangan karena faktor kedekatan dan sekarang berada satu barisan dengan Tamsil Linrung, sehingga bersikap subjektif menyikapi dengan mendesak bahkan terkesan memaksakan Pimpinan MPR untuk Melantik Tamsil Linrung.

AMPUH menyarankan agar LaNyalla Ketua DPD dan mereka pihak-pihak yang selama ini menggebu gebu mendesak Pimpinan MPR melantik Tamsil Linrung untuk bersabar dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung hingga berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

“AMPUH juga berharap kepada Pimpinan MPR yang Senin 27 Februari 2023 ini dikabarkan akan menggelar kembali  Rapat Pimpinan MPR untuk tidak terpengaruh dengan adanya suara suara desakan segera melantik Tamsil Linrung,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB