BERITA JAKARTA – Ada apakah gerangan Pakar Hukum Tata Negara, Pengamat Politik bergelombang mendorong Pimpinan MPR untuk mengabaikan proses hukum yang dilakukan, Fadel Muhammad.
Hal itu dikatakan Sekjen Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH), Heru Purwoko, Senin (27/2/2023).
Pasalnya, proses hukum yang dilakukan Fadel Muhammad dinilai sebagai alat untuk menunda-nunda proses pencopotan posisinya sebagai Wakil Ketua MPR RI dari unsur kelompok DPD RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bahkan menuduh karena Bambang Soesatyo (Bamsoet) Ketua MPR dan Fadel Muhammad pernah di Partai Golkar Bersama, sehingga tidak juga melantik Tamsil Linrung,” ungkapnya.
Sebagai seorang Ahli di bidang Hukum, Refly Harun dan Pengamat Politik, Ichasudin Norsy apakah sudah membaca, mempelajari betul isi surat Pimpinan MPR terkait usulan pergantian Wakil Ketua MPR unsur DPD-RI.
“Surat resmi Pimpinan MPR Nomor: 10553/B/II/HM.03/09/2022 dan hasil Rapat Pimpinan MPR RI pada 19 Januari 2023,” jelasnya.
AMPUH menilai jangan karena faktor kedekatan dan sekarang berada satu barisan dengan Tamsil Linrung, sehingga bersikap subjektif menyikapi dengan mendesak bahkan terkesan memaksakan Pimpinan MPR untuk Melantik Tamsil Linrung.
AMPUH menyarankan agar LaNyalla Ketua DPD dan mereka pihak-pihak yang selama ini menggebu gebu mendesak Pimpinan MPR melantik Tamsil Linrung untuk bersabar dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung hingga berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
“AMPUH juga berharap kepada Pimpinan MPR yang Senin 27 Februari 2023 ini dikabarkan akan menggelar kembali Rapat Pimpinan MPR untuk tidak terpengaruh dengan adanya suara suara desakan segera melantik Tamsil Linrung,” pungkasnya. (Indra)