Pengamat IDD: Jangan Sebar Video Penganiayaan di Media Sosial

- Jurnalis

Sabtu, 25 Februari 2023 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat Politik Digital dari Institute for Digital Democracy (IDD), Bambang Arianto

Pengamat Politik Digital dari Institute for Digital Democracy (IDD), Bambang Arianto

BERITA YOGYAKARTA – Pengamat media sosial Institute for Digital Democracy (IDD) Yogyakarta Bambang Arianto, meminta publik tidak lagi menyebarkan video penganiayaan di media sosial karena bisa ikut mereproduksi kekerasan baru.

Pasalnya, kata Bambang, bila konten video kekerasan semakin viral maka akan memberikan dampak buruk bagi generasi internet.

“Seseorang yang terus menerus menerima konten kekerasan di linimasa media sosialnya akan terinspirasi untuk mencontoh atau melakukan hal yang sama,” terangnya, Sabtu (25/2/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apalagi, sambung Bambang, bila seseorang tersebut sedang mengalami kondisi yang tidak stabil maka dapat mempengaruhi pandangan seseorang terhadap kekerasan itu sendiri.

Baca Juga :  Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto

“Sehingga dampak buruknya bisa membuat seseorang ingin mencontoh atau terinspirasi untuk melakukan hal yang sama saat kondisi emosi tidak stabil,” ulasnya.

Dikatakan Bambang, kita tahu bahwa karakter media sosial itu memang seringkali membuat watak kita partisipatif.

“Apalagi konten yang diciptakan di media sosial selalu mengajak kita untuk bisa reaktif, sehingga yang bermain adalah emosi kita,” tuturnya.

Generasi internet itu dikenal memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap media sosial. Bahkan generasi internet selalu menggunakan media sosial untuk menopang berbagai aktivitas keseharian.

Baca Juga :  MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi

“Seperti mencari informasi, berkomunikasi hingga eksistensi diri. Oleh sebab itu berhenti untuk ikut menyebaran konten kekerasan di media social,” ucapnya mengingatkan kembali.

Selain itu menyebarkan video kekerasan akan bisa terjerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Sehingga bila mendapatkan video kekerasan tersebut, cukup sampai di kita dan tidak lagi disebarkan atau juga bisa dilaporkan ke aduan konten agar bisa segera di takedown,” pungkas Bambang. (Indra)

Berita Terkait

IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung
Jaksa OTT Oknum Hakim “Yang Mulia” Vonis Bebas Kasus Pembunuhan
Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT
Miris Melihat Corong Informasi “Soud Of Justice” Kejagung Terbengkalai
Diadili di Ethiopia, Pemerintah Diminta Bela Warga Majalengka Kejebak Narkoba
Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029
MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi
Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:40 WIB

IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:38 WIB

Jaksa OTT Oknum Hakim “Yang Mulia” Vonis Bebas Kasus Pembunuhan

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:12 WIB

Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:44 WIB

Miris Melihat Corong Informasi “Soud Of Justice” Kejagung Terbengkalai

Rabu, 23 Oktober 2024 - 13:54 WIB

Diadili di Ethiopia, Pemerintah Diminta Bela Warga Majalengka Kejebak Narkoba

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

FKMPB: Seremonial Ala Jabatan Pj Bupati Bekasi Kado Dimasa Transisi

Kamis, 24 Okt 2024 - 23:07 WIB

Foto: Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, SH

Berita Utama

IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung

Kamis, 24 Okt 2024 - 22:40 WIB