Kawal Putusan Apeng, Oknum Penkum Kejagung Diduga “Galang” Sejumlah Media

- Jurnalis

Jumat, 24 Februari 2023 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Penkum Kejagung Diduga

Oknum Penkum Kejagung Diduga "Galang" Sejumlah Media

BERITA JAKARTA – Dugaan “penggalangan” sejumlah jurnalis dari berbagai media oleh oknum Penerangan Hukum (Penkum), Kejaksaan Agung guna menghadiri persidangan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Surya Darmadi alias Apeng, pemilik PT. Duta Palma Grup selaku terdakwa, kian nyata adanya.

Pantauan dilapangan terlihat sejumlah orang kasak kusuk membawa logistik makan siang dan disinyalir untuk dibagikan kepada para jurnalis yang tengah mengikuti peliputan sidang putusan Apeng.

Menurut penuturan seorang jurnalis yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan, bahwa sepanjang sejarah peradilan belum pernah Kejaksaan Agung mengundang wartawan untuk meliput sidang di Pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada apa dengan kasus PT. Duta Palma,” ujarnya diruang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (23/2/2023).

Baca Juga :  Cegah Tuntutan Pidana "Ringan", Jampidum Kejagung Pantau Sidang

Ia pun mempertanyakan anggaran dana untuk pembelian nasi kotak. Apakah Kejagung menganggarkan uang makan untuk wartawan yang meliput sidang PT. Duta Palma? Bagaimana dengan perkara lain, apa juga diberlakukan sama oleh Penkum?” katanya.

Perlu publik ketahui, sebelumnya beredar juga pesan berantai dalam link grup whatsapp Kejagung yang konon pesan tersebut berasal dari oknum Penkum Kejagung perihal peliputan persidangan serta doorstop dengan Direktur Penuntutan pada Jampidsus.

Terbukti seusai vonis persidangan Apeng, Hendro Dewanto selaku Direktur Penuntutan Pidsus Kejaksaan Agung memberikan keterangan dihadapan media.

Berikut ini petikan pesan yang disinyalir dari oknum Penkum Kejagung:

Assalamualaikum Wr. Wb.

Baca Juga :  Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI

Shalom

Om Swastiastu

Namo Buddhaya

Salam kebajikan

Selamat siang dan salam sehat untuk rekan-rekan media cetak/elektronik/online.

Sehubungan dengan akan dibacakannya vonis oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa SURYA DARMADI dalam perkara dugaan tipikor di PT. Duta Palma Group, kami mengundang rekan-rekan media/wartawan sekalian untuk meliput persidangan dan doorstop dengan Direktur Penuntutan pada JAMPIDSUS yang akan dilaksanakan pada:

Hari/tanggal: Kamis, 23 Februari 2023

Waktu: 09:00 WIB

Tempat: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Atas kerja sama dan kehadirannya, kami sampaikan terima kasih.

KAPUSPENKUM KEJAGUNG

TTD

Dr. KETUT SUMEDANA

Contact Person:

  1. R. Raharjo Yusuf Wibisono (Kabid Media dan Kehumasan Puspenkum Kejaksaan Agung).
  2. Andrie Wahyu Setiawan (Kasubid Kehumasan Puspenkum Kejaksaan Agung).

(Sofyan)

Berita Terkait

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB