BERITA BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota mengamankan mantan Camat Bekasi Timur berinisial CM yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya SA sejak masih duduk dibangku kelas 2 SD hingga kelas 6 SD.
“Pelaku ditangkap di kediamannya di Perumahan Villa Mas Garden, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi,” kata Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, Rabu (22/2/2023).
Dikatakan Erna, berdasarkan keterangan Eka (40) yang merupakan bibi SA bahwa korban sendiri yang bercerita kepada sang bibi bahwa dirinya telah berulang kali dirudapaksa oleh pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sambil menahan tangis, lanjut Erna, bocah kelas 6 SD itu mengatakan dirinya kerap dilecehkan pelaku di kediamannya saat suasana rumah dalam keadaan sepi.
“Salah satunya pada bulan Desember 2022. Ketika itu korban sedang menonton TV. Tiba-tiba pelaku datang dan menarik korban ke dalam kamar. Pelaku lalu menelanjangi SA dan mulai menggerayangi bagian sensitif tubuh SA,” terangnya.
Selain itu, SA juga mengaku kerap dipaksa menghisap kemaluan pelaku. Pelecehan seksual tersebut dialami korban selama kurang lebih 4 tahun. Perbuatan cabul tersebut telah dilakukan berulang kali oleh pelaku terhadap korban.
“Pihak keluarga kemudian melaporkan perbuatan bejat pelaku ke Polres Metro Bekasi Kota pada 4 Februari 2023 dengan Nomor: LP/B/356/11/2023/SPKT/Restro Bks Kota. Saat ini sedang tindaklanjuti,” pungkasnya. (Edo)