BERITA JAKARTA – Perwakilan massa koalisi masyarakat Kota Bekasi yang menamakan diri sebagai Koalisi Rakyat Usut Pejabat Bekasi (KORUPI) akhirnya menyambangi Obudsman RI, beralamat di Jalan HR. Rasuna Said Kav. C-19 Kuninga, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, massa gabungan Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (Trinusa), telah beberapa kali melakukan aksi demo di depan Gedung DPRD Kota Bekasi dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Kepada Matafakta.com, Ketua ARB Kota Bekasi, Mahfudin Latif mengatakan, kedatangannya ke Ombudsman RI bersama Ketua LSM Trinusa Kota Bekasi buntut dari aksi jilid 3 terakhir di DPRD Kota Bekasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum Plt. Walikota Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita masukan laporan ke Ombudsman RI pada Selasa 7 Februari 2023 kemarin sebagai bentuk keseriusan kita untuk menggagalkan rotasi mutasi Eselon 2 Kota Bekasi yang dinilai cacat hukum,” tegas Latif, Rabu (8/2/2023).
Dikatakan Latif, dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum Plt. Walikota Bekasi karena membuat kebijakan strategis berupa rotasi dan mutasi 16 pejabat Ekselon 2 serta pemberhentian beberapa Direksi BUMD Kota Bekasi tanpa adanya surat rekomendasi tertulis dari Mendagri.
“Kita berharap Ombudsman RI bisa segera menindaklanjuti laporan kami, karena ada penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Plt. Walikota Bekasi,” tandas Latif.
Sementara itu, Kordinator Aksi, Maksum Alfarizi atau biasa disapa Mandor Baya berharap, Ombudsman RI menela’ah dan mencermati laporan yang telah kami sampaikan ke Ombudsman RI, terkait penyalahgunaan wewenang dan pelanggara hukum yang dilakukan Plt Walikota Bekasi.
“Dalam persoalan ini, kami sudah melakukan aksi sampai jilid 3. Dua kali ke DPRD Kota Bekasi dan satu kali aksi ke Mendagri. Dan tidak menutup kemungkinan bakal ada aksi jilid 4-5 sampai tergantung perkembangan dari laporan kami,” pungkas Baya. (Indra)