Proses Seleksi Calon Anggota PPS di Kabupaten Bekasi Dinilai Tak Transparan

- Jurnalis

Kamis, 26 Januari 2023 - 23:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses Seleksi Calon Anggota PPS di Kabupaten Bekasi

Proses Seleksi Calon Anggota PPS di Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Proses seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi dinilai tidak transfaran, Kamis (26/1/2023).

Proses seleksi meliputi tes tertulis dengan metode computer assisted test yang dilaksanakan Senin 9 Januari 2023. Selanjutnya, tes wawancara oleh PPK dimasing-masing Kecamatan pada Rabu 18 Januari 2023.

Paska dilantiknya calon anggota PPS terpilih ternyata menuai berbagai kritikan hal tersebut diungkapkan salah seorang calon anggota PPS yang berasal dari Desa Sukalaksana bernama, Karni.

Kepada awak media, Karni mengaku pada saat mengikuti tes tertulis mendapatkan nilai 81, mengungguli calon-calon yang lain diantaranya, Akbar Sobari 70, Mustagfirin 54, Yanda 77, Sanin 61 dan Tarmi 72.

Usai melaksanakan tes tertulis kemudian para calon anggota PPS kembali mengikuti tes wawancara pada Rabu 18 Januari 2023 yang bertempat di Aula Kantor Kecamatan Sukakarya.

Namun, pada saat mendapatkan informasi adanya penetapan hasil seleksi calon anggota PPS untuk Pemilihan Umum 2024 mendatang, Karni tidak lolos dan namanya tidak ada dalam daftar hasil seleksi.

Karni tersingkir oleh Tarmi yang mendapatkan nilai 72 dan Yanda 77, Tarmi pun mencoba berkomunikasi dengan Sanusi dan PPK lainya, guna menanyakan kenapa dirinya tidak lolos dalam seleksi tersebut.

Karni mendatangi rumah Kalid yang juga sebagai PPK Sukakarya dan Sanusi pun rencananya bakal menemuinya, namun Sanusi selaku Ketua PPK tak kunjung datang Senin 23 Januari 2023.

Guna mendapatkan informasi tentang hasil nilai tes wawancara tersebut, Karni berencana mendatangi KPU Kabupaten Bekasi. (Aris)

Berita Terkait

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Berita Terbaru