BERITA BEKASI – Meski setingkat Pemilihan Ketua RW atau Kepala Wilayah RW05, Desa Karang Satria, namun serasa Pilpres ataupun Pilkada yang kental diwarnai dugaan politisasi, sehingga proses Pemilihan Ketua RW05, Desa Karang Satria ditangguhkan atau diambil alih Desa.
Berbagai pertanyaan pun muncul dari sebagian warga khususnya RW05, Desa Karang Satria atas keputusan Kepala Desa bersama Badan Permusyawatan Desa (BPD) Karang Satria untuk menangguhkan proses Pemilihan Ketua RW05, Desa Karang Satria.
Salah satunya warga RW05, Yayan yang ikut menyoroti proses Pemilihan Ketua RW05, Desa Karang Satria mengungkapkan bingung jika proses Pemilihan Ketua RW05, Desa Karang Satria yang sudah berjalan secara demokratis dan terbuka itu dianggap konflik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sejak awal prosesnya sudah benar tidak ada yang salah jika sudah sama-sama disepakati para bakal calon dengan Panitia Pemilihan Ketua RW05 minimal berpendidikan SMP. Menyerahkan foto copy ijazah tentu disertai dengan memperlihatkan yang aslinya. Itu lumrah saja,” kata Yayan, Kamis (26/1/2023).
Terlebih lagi, sambung Yayan, dijaman sekarang marak dugaan ujazah palsu yang sering digunakan sebagai jatidirinya dengan memberikan keterangan yang tidak benar, terkait riwayat pendidikannya. Maka itu, umum persyaratan foto copy ijazah minimal dilegalisir untuk menguatkan informasi pendidikannya.
“Tidak ada yang salah disitu. Salah itu justru kenapa Panitia Pemilihan Ketua RW05, tidak mendiskualifikasi bagi para bakal calon yang belum menyerahkan persyaratan sesuai batas waktu yang telah ditentukan Panitia,” tegas Yayan.
Bukan malah, lanjut Yayan, menangguhkan proses Pemilihan Ketua RW05, Desa Karang Satria, karena semua 6 poin persyaratan sudah sesuai kesepakatan para bakal calon dengan Panitia Pemilihan Ketua RW05, sehingga secara proses tidak ada yang salah ataupun ada konflik, semua sudah berjalan demokratis.
“Kalau soal antaran untuk pembiayaan Pemilihan sebesar Rp10 juta per calon Ketua RW05, maaf, Nurdin calon dari Petahana sudah menyatroni rumah Ketua Panitia namun yang bersangkutan sedang tidak berada dirumah pukul 20.08 WIB. Sementara whatsapp Ketua Panitia diberikan batas waktu pukul 22.00 WIB. Tidak ada yang salah juga disitu,” jelasnya.
Parahnya lagi, kata Yayan, justru dua bakal calon lainnya yang bakal menjadi pesaing Nurdin dari Petahana, tidak ada kabar sama sekali terkait uang antaran sesuai kesepakatan guna pembiayaan Pemilihan Ketua RW05, Desa Karang Satria yang jika dijumlahkan sebesar Rp30 juta untuk 3 bakal calon.
“Kasarnya, seharusnya dua bakal calon lainnya yang bakal bersaing maju dengan Nurdin, sudah gugur, sehingga Nurdin tunggal tidak ada pesaing. Tapi kenyataannya malah proses Pemilihan Ketua RW05 ditangguhkan dianggap konflik,” sesalnya sebagai warga.
Yayan pun menghimbau bagi para stekholder yang terlibat dalam proses penyelengaraan Pemilihan Ketua RW05, Desa Karang Satria baik Kadus, Kades dan BPD Karang Satria menyundahi dan melanjutkan proses yang sudah berjalan, karena warga butuh pelayanan dan tidak perlu pemilihan setingkat RW dipolitisasi.
“Kalau saya menghimbau sudahlah karena proses sudah berjalan terbuka dan demokratis ngak usah dibuat masalah atau konflik, tidak ada konflik disitu, warga hanya butuh dilayani tidak ada kepentingan lain. Salam,” pungkas Yayan. (Mul)