Massa LMP dan Brigez Desak DPRD Pulangkan Pj. Bupati Dani Ramdan

- Jurnalis

Selasa, 10 Januari 2023 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi Massa LMP dan Brigez Kabupaten Bekasi

Aksi Massa LMP dan Brigez Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Ratusan massa Laskar Merah Putih (LMP) dan Brigez mendesak DPRD Kabupaten Bekasi agar menyampaikan aspirasi ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian di Jakarta dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Bandung untuk secepatnya memberhentikan Dani Ramdan dari jabatan Pj Bupati Bekasi, Selasa (10/1/2023).

Ketua LMP Kabupaten Bekasi, Eko Triyanto dalam orasinya mengatakan, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi agar Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, diberhentikan dari jabatannya, melalui Mendagri dan Gubernur Jawa Barat.

“Kami meminta hari ini, DPRD menyampaikan ke Mendagri Tito Karnavian dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk segera memberhentikan Dani Ramdan dari jabatan Pj Bupati Bekasi,” teriak Eko lantang dilokasi aksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

LMP dan Brigez menilai Pj Dani Ramdan terbukti telah melakukan pelanggaran disiplin yaitu meminta sesuatu berhubungan dengan jabatan dan melakukan tindakan-tindakan yang bertujuan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

“Pj Dani Ramdan banyak mengumbar janji dan bertindak untuk kepentingan pribadi yang berhubungan dengan jabatannya sebagai Pj Bupati Bekasi,” ungkap Eko.

Hal tersebut, kata Eko, dibuktikan dengan adanya surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/8367/OTDA/2022 kepada Gubernur Jawa Barat untuk memberikan klarifikasi terkait pelanggaran dilakukan bawahannya, Dani Ramdan.

Dikatakan Eko, selain pelanggaran disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Dani Ramdan juga dinilai gagal dalam penyerapan anggaran dan belanja daerah yang hanya mencapai 67,15 persen.

“Dalam kepimpinannya, Dani Ramdan penyerapan anggaran dan belanja daerah yang hanya mencapai 67,15 persen. Hal ini menunjukkan tidak efektifnya birokrat Kabupaten Bekasi dalam bekerja,” jelasnya.

Selanjutnya, terkait desas desus rotasi mutasi jabatan, menurut Eko panitia seleksi harus lebih selektif dalam melakukan penilaian calon penjabat Kepala Dinas dan harus melakukan keterbukaan atas mekanisme dan penilaian seleksi.

Dalam aksi yang digelar LMP dan Brigez Kabupaten Bekasi menuntut:

  1. Mendesak DPRD Kabupaten Bekasi agar menyampaikan aspirasi kami secara tertulis ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta Dan Gubernur Jawa Barat di Bandung, terkait dugaan pelanggaran Disiplin ASN yang dilakukan Dr. Dani Ramdan, MT selaku Penjabat Bupati Bekasi yaitu meminta sesuatu dan/atau memberikan janji dan/atau melakukan Tindakan untuk menguntungkan kepentingan pribadi/orang lain yang berhubungan jabatannya sebagai sebagai Penjabat Bupati Bekasi, sebagaimana telah dilaporkan sebelumnya oleh elemen masyarakat lainnya kepada Menteri Dalam Negeri sehingga beredar Surat dari Kementrian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/8367/OTDA tentang klarifikasi laporan pelanggaran Disiplin Dr. Dani Ramdan, MT, (penjabat Bupati Bekasi) tertangal 21 Nopember 2022 yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat.
  2. Mendesak SEKDA (Sekretaris Daerah) Kabupaten Bekasi segera memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Pemerintah daerah.
  3. Mendesak DPRD Kabupaten Bekasi untuk segera memanggil panitia seleksi Terbuka Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
  4. Mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk meningkatkan kinerja ASN 5. Mendesak pemerintah Kab.Bekasi untuk menyelesaikan seluruh problematika yang sangat kompleks. (Usan)
Baca Juga :  Dugaan Proyek "Dagelan" Intelijen di Kejaksaan Agung

Berita Terkait

Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum
Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung
Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 09:03 WIB

Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Selasa, 19 November 2024 - 08:03 WIB

Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Senin, 18 November 2024 - 18:12 WIB

Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah

Berita Terbaru

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB