Sidang Gugatan Pj Kepala Daerah Resmi Dibuka PTUN Jakarta

- Jurnalis

Kamis, 5 Januari 2023 - 23:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LBH Jakarta

LBH Jakarta

BERITA JAKARTA – Pengacara Publik LBH Jakarta, Charlie Albajili mengatakan, sidang pertama pembacaan gugatan antara warga masyarakat terhadap Presiden RI dan Mendagri RI, terkait perbuatan melawan hukum dalam pengangkatan penjabat Kepala Daerah telah berlangsung, Kamis (5/1/2023).

Pembacaan gugatan perkara yang teregistrasi dengan Nomor: 422/G/TF/2022/PTUN.JKT tersebut, dilaksanakan secara elektronik.

“Pembacaan gugatan tersebut dilakukan setelah menempuh proses dismissal dan pemeriksaan persiapan yang kemudian menyimpulkan PTUN Jakarta berwenang memeriksa gugatan tersebut,” ujar Charlie kepada Matafakta.com dalam keterangan resminya di Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Charlie, pembacaan gugatan juga menandai proses pemeriksaan terhadap aspek substansial dan prosedural gugatan resmi dimulai dan terbuka untuk umum.

Sebelumnya, kata dia, pada 28 November 2022 lalu, LBH Jakarta mewakili tiga orang individu warga masyarakat dan Yayasan Perludem sebagai organisasi pemerhati Pemilu dan demokrasi mendaftarkan gugatan tersebut kepada PTUN Jakarta.

Gugatan diajukan atas dasar perbuatan melawan hukum penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) yang dilakukan Presiden RI dan Mendagri RI dalam melakukan serangkaian pengangkatan penjabat Kepala Daerah, tanpa terlebih dahulu membentuk peraturan pelaksanaan mengenai tata laksana penjabat Kepala Daerah yang diamanatkan Undang-Undang (UU) hingga Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikatakannya, bahwa tindakan tersebut melanggar serangkaian ketentuan perundang-undangan dan juga asas-asas Umum Pemerintahan yang baik (AUPB). Dia memerinci, ada tiga hal utama yang dipermasalahkan LBH Jakarta dalam gugatan tersebut.

Pertama, kata Charlie, Presiden mengabaikan tanggung jawab hukumnya untuk membuat Peraturan Pemerintah (PP), terkait Pasal 201 ayat (9), (10) dan (11) UU No. 10 Tahun 2016 yang diperlukan untuk mengatur mekanisme dan persyaratan yang terukur dan jelas terkait pengisian penjabat Kepala Daerah beserta batasan kewenangannya.

“Padahal tanggung jawab tersebut telah digariskan dalam Pasal 205 C UU No. 10 Tahun 2016, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 67/PUU-XIX/2021 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 15/PUU-XX/2022. Terakhir bahkan dikuatkan kembali oleh rekomendasi Ombudsman RI. Atas dasar tersebut, tindakan Pemerintah bertentangan dengan UU No. 10 Tahun 2016, tentang Pilkada,” ujarnya.

Baca Juga :  Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Kedua, lanjut dia, pengabaian tanggung jawab hukum oleh Presiden untuk membentuk peraturan pelaksanaan menimbulkan polemik meluas dalam penunjukan penjabat di berbagai daerah.

“Terhitung sejak Mei hingga November 2022, telah terdapat 88 penjabat yang dilantik di berbagai daerah oleh Pemerintah Pusat. Di berbagai daerah penunjukan sepihak oleh Pemerintah Pusat tanpa mekanisme dan persyaratan yang jelas mendapatkan tentangan dari masyarakat. Bahkan, Pemerintah Daerah setempat, seperti warga Banten yang menggugat penunjukan Kepala Daerah hingga Gubernur Sulawesi Tenggara yang menolak melantik penjabat Bupati atau Walikota,” bebernya.

Lebih parah, kata dia, dwifungsi TNI seolah dihidupkan kembali ketika TNI aktif diangkat sebagai penjabat di beberapa wilayah, seperti di Provinsi Aceh yang memicu adanya gugatan masyarakat.

Tak hanya itu, di beberapa wilayah seperti Jakarta, protes masyarakat marak diajukan lantaran ketidakjelasan batasan kewenangan penjabat ketika menyimpang dari Rencana Pembangunan Daerah (RPD) yang disepakati sebagai acuan kerja hingga Pilkada serentak.

Atas dasar tersebut, tambah dia, tindakan Pemerintah bertentangan dengan serangkaian kaidah-kaidah Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) mulai dari asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas kecermatan, asas keterbukaan, asas ketidakberpihakan, hingga asas kepentingan umum.

Permasalahan yang ketiga, lanjut Charlie, Presiden berpotensi menyalahgunakan kekuasaan dalam pengangkatan penjabat Kepala Daerah yang mengancam otonomi daerah dan hak politik masyarakat.

“Perlu ditekankan bahwa prinsip otonomi daerah dan desentralisasi menjadi tonggak Pemerintahan Daerah yang membedakannya dengan rezim otoriter orde baru yang sentralistik,” katanya.

Masih menurutnya, ketiadaan aturan yang jelas berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh Pemerintah Pusat yang mengakibatkan penunjukan penjabat tidak transparan dan akuntabel, serta tidak menghasilkan pemimpin yang kompeten, berintegritas, dan sesuai aspirasi daerah sebagaimana disampaikan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.

“Praktik yang terjadi hari ini dalam pengisian penjabat kepala daerah kembali memusatkan kekuasaan dan otoritas pada Pemerintah Pusat yang tentu saja mengancam prinsip otonomi daerah. Serangkaian hal tersebut melanggar berbagai aspek administrasi pemerintahan yang diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” kata Charlie.

Baca Juga :  Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto

Ia menambahkan, berdasarkan tiga permasalahan tersebut, LBH Jakarta bersama para Penggugat meminta kepada Majelis Hakim PTUN Jakarta yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan putusan yakni pertama, mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

“Kedua, menyatakan batal atau tidak sah Tindakan Pemerintahan Berupa Perbuatan Tidak Bertindak (Omission) oleh Para Tergugat yang tidak melakukan serangkaian tindakan Pemerintahan untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari keberlakuan Pasal 201 ayat (9), (10) dan (11) UU No. 10 Tahun 2016,” kata Charlie.

Ketiga, lanjut dia, yakni Majelis Hakim menyatakan batal atau tidak sah tindakan Tergugat I dan Tergugat II dalam pengangkatan dan pelantikan penjabat Kepala Daerah di 88 daerah Kota dan Kabupaten dan Provinsi selama kurun waktu sejak 12 Mei 2022 sampai dengan 25 November 2022 yang dilakukan tanpa terlebih dahulu menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari keberlakuan Pasal 201 ayat (9), (10) dan (11) UU No. 10 Tahun 2016 sebagaimana dimandatkan ketentuan Pasal 205 C UU No. 10 Tahun 2016, jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021, tertanggal 20 April 2022, jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022;

Kemudian, yang keempat meminta agar Majelis Hakim memerintahkan Para Tergugat untuk melakukan serangkaian tindakan pemerintahan untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari keberlakuan Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU No. 10 Tahun 2016 sebagaimana dimandatkan ketentuan Pasal 205 C UU No. 10 Tahun 2016, jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021, tertanggal 20 April 2022, jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022.

“Selanjutnya yang kelima agar Majelis Hakim memerintahkan Para Tergugat untuk tidak melakukan serangkaian tindakan pengangkatan dan pelantikan penjabat kepala daerah kembali sebelum adanya peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari keberlakuan Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU No. 10 Tahun 2016,” pungkas Charlie mengakhiri, seraya mengatakan persidangan selanjutnya akan digelar pada Kamis 12 Januari 2023 pekan depan secara elektronik dengan agenda pembacaan jawaban Tergugat. (Usan)

Berita Terkait

Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung
Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun
Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT
Kinerja AHY Selama Jabat Menteri Agraria & Kepala BPN Dinilai Nol Besar
IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung
Jaksa OTT Oknum Hakim “Yang Mulia” Vonis Bebas Kasus Pembunuhan
Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT
Miris Melihat Corong Informasi “Soud Of Justice” Kejagung Terbengkalai
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 Oktober 2024 - 20:39 WIB

Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung

Jumat, 25 Oktober 2024 - 20:27 WIB

Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun

Jumat, 25 Oktober 2024 - 11:45 WIB

Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT

Jumat, 25 Oktober 2024 - 10:40 WIB

Kinerja AHY Selama Jabat Menteri Agraria & Kepala BPN Dinilai Nol Besar

Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:40 WIB

IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung

Berita Terbaru

Tim Saber Pungli Kejagung

Berita Utama

Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung

Jumat, 25 Okt 2024 - 20:39 WIB

Foto: Trio Hakim PN Surabaya dan Gregorius Ronald Tannur

Berita Utama

Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT

Jumat, 25 Okt 2024 - 11:45 WIB