Miliki 20 Kilogram Sabu, JPU Tuntut Lima Terdakwa Hukuman Seumur Hidup

- Jurnalis

Selasa, 3 Januari 2023 - 23:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. Foto: Kelima Terdakwa Pemilik 20 Kilogram Sabu

Ket. Foto: Kelima Terdakwa Pemilik 20 Kilogram Sabu

BERITA JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Guntur Adi Nugraha dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menuntut lima orang terdakwa pemilik sabu seberat 20,988 kilogram dengan tuntutan penjara seumur hidup.

“Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan pertama,” ujar Kasie Intel Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting dalam keterangan persnya, Selasa (3/1/2023) malam.

Baca Juga :  Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Untuk itu, kata Ginting, agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan terdakwa, Dedi Safrizal, Dirman Fiddin, Zulfahmi, M. Rizky dan Ridwan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika sebagaimana dakwaan Primair.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal yang memberatkan, lanjut Ginting, perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat dan melawan program Pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika yang dapat merusak generasi penerus bangsa.

Baca Juga :  Alvin Lim Gelar "Training Options Batch 2" Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

“Yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum. Para terdakwa bersikap sopan dan mengakui semua perbuatannya, para terdakwa menyesali perbuatannya,” pungkas Ginting.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan angenda pembelaan dari Kuasa Hukum kelima terdakwa. (Sofyan)

Berita Terkait

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA
Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar
Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga
Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Senin, 6 Mei 2024 - 15:51 WIB

Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:31 WIB

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:17 WIB

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:32 WIB

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:18 WIB

Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:09 WIB

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Berita Terbaru

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB