Miliki 20 Kilogram Sabu, JPU Tuntut Lima Terdakwa Hukuman Seumur Hidup

- Jurnalis

Selasa, 3 Januari 2023 - 23:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. Foto: Kelima Terdakwa Pemilik 20 Kilogram Sabu

Ket. Foto: Kelima Terdakwa Pemilik 20 Kilogram Sabu

BERITA JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Guntur Adi Nugraha dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menuntut lima orang terdakwa pemilik sabu seberat 20,988 kilogram dengan tuntutan penjara seumur hidup.

“Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan pertama,” ujar Kasie Intel Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting dalam keterangan persnya, Selasa (3/1/2023) malam.

Baca Juga :  Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Untuk itu, kata Ginting, agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan terdakwa, Dedi Safrizal, Dirman Fiddin, Zulfahmi, M. Rizky dan Ridwan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika sebagaimana dakwaan Primair.

Hal yang memberatkan, lanjut Ginting, perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat dan melawan program Pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika yang dapat merusak generasi penerus bangsa.

“Yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum. Para terdakwa bersikap sopan dan mengakui semua perbuatannya, para terdakwa menyesali perbuatannya,” pungkas Ginting.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan angenda pembelaan dari Kuasa Hukum kelima terdakwa. (Sofyan)

Berita Terkait

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP
LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89
JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019
Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 17:39 WIB

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Januari 2025 - 16:47 WIB

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Senin, 20 Januari 2025 - 15:55 WIB

JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Berita Terbaru

Pagar Bambu Ilegal Sepanjang 30 KM

Berita Utama

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Jan 2025 - 17:39 WIB

Kasus Robot Trading

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Senin, 20 Jan 2025 - 16:47 WIB

Aksi KOPAJA Soal PT. TransJakarta

Megapolitan

KOPAJA: Modus Potong Saldo Marak Terjadi di Transjakarta

Senin, 20 Jan 2025 - 16:18 WIB

Aksi JAMAK Desak KPK Usut Korupsi di Kemenhub

Berita Utama

JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019

Senin, 20 Jan 2025 - 15:55 WIB

Foto: Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Sikap Humas Polres Metro Kabupaten Bekasi Soal JN Disesalkan

Senin, 20 Jan 2025 - 15:15 WIB