Jelang Putusan, MAKI Ungkap Fakta Persidangan Kelangkaan Migor

- Jurnalis

Selasa, 3 Januari 2023 - 23:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator MAKI: Boyamin Saiman

Koordinator MAKI: Boyamin Saiman

BERITA JAKARTA – Jelang putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), mengungkap kelangkaan minyak goreng sekitar Januari hingga Maret 2022 di seluruh wilayah Indonesia.

Akibat kelangkaan tersebut mengakibatkan mahalnya harga minyak goreng tidak hanya berdampak pada masyarakat umum dan pedagang saja, tapi juga pelaku industri kecil menengah yang membutuhkan minyak goreng sebagai salah satu komponen dalam proses produksinya.

“Dampak nyata yang terlihat adalah terjadinya antrian masyarakat dalam memperoleh minyak goreng, unjuk rasa dan gejolak di dalam mayarakat yang menggangu stabilitas keamanan dan ketertiban,” terang Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/1/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Boyamin, hal ini merupakan suatu ironi mengingat Indonesia adalah salah satu penghasil CPO terbesar di dunia. Hal ini terjadi, karena adanya dugaan kongkalikong untuk keuntungan besar pribadi dan golongan tertentu yang mempertaruhkan nasib rakyat kecil.

Baca Juga :  Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung

“Hhal itu, dilakukan oknum pejabat Kementerian Perdagangan dan oknum pengusahan CPO yang diduga melakukan ekspor dengan menyimpangi ketentuan kewajiban pendistribusian dalam negeri atau Direct Market Obligation (DMO) sebanyak 20 persen,” jelasnya.

Sebab, sambung Boyamin, fakta-fakta yang terbukti di persidangan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa terdakwa Master Parulian Tumanggor, Stanley dan Pierre Togar Sitanggang diduga telah melakukan perbuatan-perbuatan menyimpang.

“Perbuatan menyimpang itu untuk mempengaruhi kebijakan penerbitan persetujuan izin ekspor CPO melalui terdakwa Lin Che Wei yang selanjutnya oleh terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana diterbitkanlah persetujuan izin ekspor CPO dan turunannya,” ungkap Boyamin.

Baca Juga :  Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3

Kemudian, lanjut Boyamin, dugaan perbuatan menyimpang tersebut antara lain diduga memanipulasi dokumen yang dijadikan persyaratan memperoleh izin ekspor CPO dan turunannya, dugaan memanipulasi dokumen realisasi pendistribusian minyak goreng di dalam negeri (DMO) sebesar 20 persen.

“Perbuatan itu dilakukan dengan menggunakan dokumen secara berulangkali dengan nomor materai dan nomor seri yang sama untuk dilampirkan dalam surat permohonan penerbitan izin ekspor,” ungkap Boyamin lagi.

Selain itu, Boyamin juga mengungkapkan untuk memuluskan dokumen-dokumen yang tidak sah, terdakwa Master Parulian Tumanggor, Stanley dan Pierre Togar Sitanggang diduga melakukan pertemuan-pertemuan dan komunikasi dengan terdakwa Lin Che Wei dan terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana sebagai pengambil kebijakan.

“Diduga terdakwa Master Parulian Tumanggor atas persetujuan terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana diduga memberikan sejumlah uang kepada Tim Verifikator Kementerian Perdagangan,” pungkas Boyamin. (Sofyan)

Berita Terkait

Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung
Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun
Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT
Kinerja AHY Selama Jabat Menteri Agraria & Kepala BPN Dinilai Nol Besar
IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung
Jaksa OTT Oknum Hakim “Yang Mulia” Vonis Bebas Kasus Pembunuhan
Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT
Miris Melihat Corong Informasi “Soud Of Justice” Kejagung Terbengkalai
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 Oktober 2024 - 20:39 WIB

Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung

Jumat, 25 Oktober 2024 - 20:27 WIB

Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun

Jumat, 25 Oktober 2024 - 11:45 WIB

Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT

Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:40 WIB

IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:38 WIB

Jaksa OTT Oknum Hakim “Yang Mulia” Vonis Bebas Kasus Pembunuhan

Berita Terbaru

Tim Saber Pungli Kejagung

Berita Utama

Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung

Jumat, 25 Okt 2024 - 20:39 WIB

Foto: Trio Hakim PN Surabaya dan Gregorius Ronald Tannur

Berita Utama

Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT

Jumat, 25 Okt 2024 - 11:45 WIB