BERITA JAKARTA – Jelang putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), mengungkap kelangkaan minyak goreng sekitar Januari hingga Maret 2022 di seluruh wilayah Indonesia.
Akibat kelangkaan tersebut mengakibatkan mahalnya harga minyak goreng tidak hanya berdampak pada masyarakat umum dan pedagang saja, tapi juga pelaku industri kecil menengah yang membutuhkan minyak goreng sebagai salah satu komponen dalam proses produksinya.
“Dampak nyata yang terlihat adalah terjadinya antrian masyarakat dalam memperoleh minyak goreng, unjuk rasa dan gejolak di dalam mayarakat yang menggangu stabilitas keamanan dan ketertiban,” terang Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/1/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Boyamin, hal ini merupakan suatu ironi mengingat Indonesia adalah salah satu penghasil CPO terbesar di dunia. Hal ini terjadi, karena adanya dugaan kongkalikong untuk keuntungan besar pribadi dan golongan tertentu yang mempertaruhkan nasib rakyat kecil.
“Hhal itu, dilakukan oknum pejabat Kementerian Perdagangan dan oknum pengusahan CPO yang diduga melakukan ekspor dengan menyimpangi ketentuan kewajiban pendistribusian dalam negeri atau Direct Market Obligation (DMO) sebanyak 20 persen,” jelasnya.
Sebab, sambung Boyamin, fakta-fakta yang terbukti di persidangan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa terdakwa Master Parulian Tumanggor, Stanley dan Pierre Togar Sitanggang diduga telah melakukan perbuatan-perbuatan menyimpang.
“Perbuatan menyimpang itu untuk mempengaruhi kebijakan penerbitan persetujuan izin ekspor CPO melalui terdakwa Lin Che Wei yang selanjutnya oleh terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana diterbitkanlah persetujuan izin ekspor CPO dan turunannya,” ungkap Boyamin.
Kemudian, lanjut Boyamin, dugaan perbuatan menyimpang tersebut antara lain diduga memanipulasi dokumen yang dijadikan persyaratan memperoleh izin ekspor CPO dan turunannya, dugaan memanipulasi dokumen realisasi pendistribusian minyak goreng di dalam negeri (DMO) sebesar 20 persen.
“Perbuatan itu dilakukan dengan menggunakan dokumen secara berulangkali dengan nomor materai dan nomor seri yang sama untuk dilampirkan dalam surat permohonan penerbitan izin ekspor,” ungkap Boyamin lagi.
Selain itu, Boyamin juga mengungkapkan untuk memuluskan dokumen-dokumen yang tidak sah, terdakwa Master Parulian Tumanggor, Stanley dan Pierre Togar Sitanggang diduga melakukan pertemuan-pertemuan dan komunikasi dengan terdakwa Lin Che Wei dan terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana sebagai pengambil kebijakan.
“Diduga terdakwa Master Parulian Tumanggor atas persetujuan terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana diduga memberikan sejumlah uang kepada Tim Verifikator Kementerian Perdagangan,” pungkas Boyamin. (Sofyan)