BERITA BEKASI – Akhirnya, Devi (37) seorang pengusaha ekspedisi menyambangi Polres Metro Kabupaten Bekasi untuk membuat laporan polisi terkait tuduhan pencurian dan pemerasan yang diduga dilakukan pihak eksternal atau dept collector leasing ACC dan Adira Finance Cabang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kepada Matafakta.com, Devi mengaku, lelah dengan ulah sekelompok pihak eksternal yang terkesan selalu mengincar unit truck ekspedisi yang selama ini menjadi tumpuan utama dalam menjalankan usahanya PT. Tritunggal Sejahtera Logistik (TSL) yang merupakan sebuah perusahaan ekspedisi.
“Meski kadang angsurannya suka telat dari tanggal jatoh tempo, tapi tetap ruck-truck saya selalu membayar kewajibannya. Dua bulan itukan hitungan leasing padahal baru sebulan lewat dari tanggal jatoh tempo,” terang Devi, Selasa (27/12/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Awalnya, kata Devi, leasing ACC yang tiba-tiba datang menarik dua unit mobil trucknya jenis Isuzu 125 PS bernopol B 9574 KXU dan B 9529 FXV saat terparkir digudang yang diambil melalui sopirnya, tanpa melibatkan dirinya selaku pemilik sekaligus penanggungjawab perusahaan PT. Tritunggal Sejahtera Logistik.
“Mereka tiba-tiba datang ke gudang menarik dua unit truck saya melalui sopir tanpa mengkonfirmasi atau menunggu saya terlebih dahulu selaku pemilik perusahaan. Lalu, setelah itu jika truck atau mobil saya ingin kembali harus membayar perunit Rp30 juta sebagai uang tarik,” jelasnya.
Selanjutnya, sambung Devi, belum selesai urusan dua unit trucknya yang sudah ditarik sekelompok dept collektor atau pihak eksternal leasing ACC Cabang Lippo, Cikarang sekarang menyusul lagi satu unit mobil trucknya ditarik digudang yang mengaku dari leasing Adira Finance.
“Lucunya lagi, dari rekaman CCTV yang ada digudang yang melakukan penarikan truck Isuzu B 9457 FXV masih orang yang sama yang tadinya mengaku dari leasing ACC sekarang dari leasing Adira Finance,” ungkap Devi.
Untuk itu, tambah Devi, dirinya merasa lelah bahwa unit-unit truck sebagai modal utama usaha ekspedisinya PT. Tritunggal Sejahtera Logistik selalu menjadi inacaran sekelompok pihak eksternal meski pun ketelatannya kewajibannya selaku konsumen masih dalam kewajaran dan rata-rata usia kreditnya diatas setahun.
“Rata-rata semua kredit unit truck sudah berjalan diatas setahun. Itu artinya saya dari pihak pemilik perusahaan selalu membayar kewajiban. Kecuali, saya sama sekali tidak membayar atau telat sampai 3 atau 4 bulan. Saya bukan laporan polisi dua yakni, LP/B/3727/XII/2022/SKPT. Sat Reskrim Polres Metro Bekasi dan LP/B/3727/XII/SKPT. Sat Reskrim Polres Metro Bekasi,” pungkas Devi. (Mul)