BERITA JAKARTA – Pengurus DPP GMNI sebagai penyelenggara Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) GMNI ke XXII di Kaliurang, Sleman, Yogyakarta pada 21 November 2022 lalu, bakal dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Tim Kuasa Hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat (LBH-IM).
Pelaporan itu, terkait unsur dugaan tindak pidana 359 KUHP dan atau 360 KUHP dan secara Perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Rencananya, LBH IM akan melaporkan Fanda Puspitasari yang juga Wakil Ketua DPP GMNI Bidang Pergerakan Sarinah serta Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI), Arjuna Putra Aldino (Ketum) dan Muh. Ageng Dendy S selaku Sekjen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam siaran persenya, Presiden LBH Indonesia Menggugat, Hutomo Daru Pradipta menerangkan, ada peristiwa kematian satu orang bernama Muhammad Ferdiansyah (korban adalah Panitia dan Delegasi Peserta Rapimnas dari Jakarta) dan satu orang dirawat dalam kondisi koma bernama, Anggian Christofel Purba.
Selain 2 korban tersebut, masih ada korban lainnya sebanyak 10 orang yang menurut Ketua Panitia Penyelenggara RAPIMNAS GMNI ke XXII, Ahmad Gunawan selaku Ketua Umum Yayasan LBH IM, para korban berjatuhan di Rapimnas GMNI di Sleman, akibat minuman keras (miras) oplosan jenis arak.
“Total korban 11 orang, 1 orang meninggal dunia dan 1 korban lagi koma dan masih dalam kondisi perawatan dengan biaya pribadi. Jadi masih ada 10 orang korban lainnya,” ujar Hutomo Daru Pradipta.
Jatuhnya korban akibat kegiatan RAPIMNAS GMNI yang ke XXII, tentunya menjadi tanggung jawab pihak panitia dan DPP GMNI.
“Seperti halnya kasus tragedi sepak bola di Stadion Kanjuruhan, harus ada yang bertanggung jawab,” ungkap Ahmad Gunawan yang diamini Hutomo Daru Pradipta.
YLBH-IM telah menerima Surat Kuasa Khusus dari Nurliana Sitanggang (Ibunda dari korban Anggian Christofel Purba) dan Christy Marta Laura Purba selaku kakak kandung korban.
Tim Hukum dari YLBH Indonesia Menggugat, yaitu Hutomo Daru Pradipta akrab disapa HDP dan rekan, bersama Mochammad Samsu (Korwil YLBH-IM Provinsi Banten akan melakukan upaya hukum berupa pelaporan atas Dugaan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
Tentunya, tambah Hutomo, pelaporan itu terhadap Panitia RAPIMNAS GMNI ke XXII ke Bareskrim Mabes Polri terkait unsur dugaan Tindak Pidana dan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap DPP GMNI cq Panitia Penyelenggara RAPIMNAS GMNI ke XXII.
Menurut Ahmad Gunawan dan Tim Kuasa Hukum Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat (LBH-IM), DPP GMNI dan Panitia Rapimnas GMNI XXII, terkesan menutupi tragedi berdarah yang menelan korban jiwa dari kader dan Pengurus GMNI. (Indra)