Dugaan Penipuan Jual Lahan Negara Terdakwa Abu Hasan Mulai Terkuak

- Jurnalis

Selasa, 13 Desember 2022 - 23:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Pemeriksaan perkara dugaan penipuan dengan modus jual lahan negara terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, sedikit demi sedikit mulai terkuak dipersidangan.

Beru-baru ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan menghadirkan tiga orang saksi yakni, Arnold dari Bank Mandiri Kebon Sirih, Dea Karyawan Bank Mandiri Tamrin dan Dewi Pustpita Sari dari Bank Mandiri Kebon Sirih.

Dalam keterangannya saksi Arnold menerangkan rekening atas nama Abu Hasan dan Defindo Mitra Bangsa dibuka sejak April 2017 – Desember 2020 merupakan mutasi kredit dan debit 2 rekening.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan saksi, uang masuk ke rekening Abu Hasan tercatat 64 transaksi Mei 2017 – Desember  2020 dengan total Rp2.271.000.000 dari rekening atas nama Jhony di Bank Mandiri Cabang Kebon Sirih hanya ada satu rekening.

Lebih lanjut saksi menjelaskan, uang keluar dan uang masuk ada uang masuk ke PT. DMB dari rekening Abu Hansan sejumlah 11 transaksi dengan total Rp327 jutaan. Selanjutnya dari Cabang Depok rekening atas nama Johny sejumlah Rp8 miliar.

Baca Juga :  Cegah Tuntutan Pidana "Ringan", Jampidum Kejagung Pantau Sidang

Selanjutnya, dari rekening Ridho Agung ke Abu Hasan ada Rp500 juta dan 26 transaski senilai Rp4 miliar. Saat ini setatus rekening atas nama Abu Hasan dan PT. DMB sudah tutup dengan jumlah saldo nihil. Untuk Tansaksi hanya dapat terjadi atas persetujuan tiga orang antara lain Tigor, Rini Amalia dan Abu Hasan.

Sementara, saksi Dewi menerangkan tentang proses kredit di Bank Mandiri Kebon Sirih atas nama Abu Hasan di November 2016 – November 2023 proses pemberian kredit atas nama Abu Hasan tersebut untuk pembelian rumah KPR di Palm Citra Serpong Utra, Tanggerang Selatan.

Terdakwa Abu Hasan kredit rumah seharga Rp4 miliar dengan tenor 84 bulan dengan perbulan Rp61 juta. Saat ini rumah belum lunas dan sertifikat rumah di Bank Mandiri.

Dewi menambahkan tentang mutasi rekening atas nama Suryanti (Istri Terdakwa) ada empat transaksi yang diminta penyidik namun saksi Dewi mengkatakan hanya ada satu kali transfer uang dari Abu Hasan sejumlah Rp500 juta dan saldo terakhir ada Rp52 juta.

Dalam dakwaan JPU dijelaskan kasus ini bermula saat terdakwa mengajak saksi korban Joni Tanoto bekerja sama dalam rangka pembebasan lahan seluas 500 hektar di Kawasan Bogor, Jawa Barat. Terdakwa mengatakan, lahan tersebut nantinya dapat dimiliki secara pribadi, ataupun sebagai investasi untuk dijual lagi.

Baca Juga :  Tata Kelola Kawasan Hutan Negera, Kemenhut Diminta Gandeng Kejaksaan

Lebih lanjut terdakwa menyebutkan kepada korban bahwa dari 500 hektar tanah tersebut, sudah ratusan hektar yang telah dibebaskan. Namun, terdakwa kekurangan modal dan menawarkan korban untuk menginvestasikan dananya sebesar 50 persen.

Kenyataannya, tanah yang dimaksud merupakan tanah aset Negara dari obligor yang dalam penguasaan atau pengawasan BPPN.

Terdakwa mengajak saksi korban Joni Tanoto ke lokasi. Bahwa untuk meyakinkan saksi, terdakwa juga menelepon saksi Suhagus untuk mencabut plang bertuliskan “Tanah Milik Negara dalam Penguasaan Kementerian Keuangan”.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau ketiga Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Dewi)

Berita Terkait

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka
Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP
LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89
JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019
Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 22:56 WIB

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Januari 2025 - 22:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Senin, 20 Januari 2025 - 17:39 WIB

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Januari 2025 - 16:47 WIB

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Berita Terbaru

Para Tersangka Kasus Imfor Gula

Berita Utama

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Jan 2025 - 22:56 WIB

Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Senin, 20 Jan 2025 - 22:48 WIB

Pagar Bambu Ilegal Sepanjang 30 KM

Berita Utama

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Jan 2025 - 17:39 WIB

Kasus Robot Trading

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Senin, 20 Jan 2025 - 16:47 WIB

Aksi KOPAJA Soal PT. TransJakarta

Megapolitan

KOPAJA: Modus Potong Saldo Marak Terjadi di Transjakarta

Senin, 20 Jan 2025 - 16:18 WIB