Dugaan Penipuan Jual Lahan Negara Terdakwa Abu Hasan Mulai Terkuak

- Jurnalis

Selasa, 13 Desember 2022 - 23:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Pemeriksaan perkara dugaan penipuan dengan modus jual lahan negara terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, sedikit demi sedikit mulai terkuak dipersidangan.

Beru-baru ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan menghadirkan tiga orang saksi yakni, Arnold dari Bank Mandiri Kebon Sirih, Dea Karyawan Bank Mandiri Tamrin dan Dewi Pustpita Sari dari Bank Mandiri Kebon Sirih.

Dalam keterangannya saksi Arnold menerangkan rekening atas nama Abu Hasan dan Defindo Mitra Bangsa dibuka sejak April 2017 – Desember 2020 merupakan mutasi kredit dan debit 2 rekening.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan saksi, uang masuk ke rekening Abu Hasan tercatat 64 transaksi Mei 2017 – Desember  2020 dengan total Rp2.271.000.000 dari rekening atas nama Jhony di Bank Mandiri Cabang Kebon Sirih hanya ada satu rekening.

Lebih lanjut saksi menjelaskan, uang keluar dan uang masuk ada uang masuk ke PT. DMB dari rekening Abu Hansan sejumlah 11 transaksi dengan total Rp327 jutaan. Selanjutnya dari Cabang Depok rekening atas nama Johny sejumlah Rp8 miliar.

Selanjutnya, dari rekening Ridho Agung ke Abu Hasan ada Rp500 juta dan 26 transaski senilai Rp4 miliar. Saat ini setatus rekening atas nama Abu Hasan dan PT. DMB sudah tutup dengan jumlah saldo nihil. Untuk Tansaksi hanya dapat terjadi atas persetujuan tiga orang antara lain Tigor, Rini Amalia dan Abu Hasan.

Baca Juga :  KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Sementara, saksi Dewi menerangkan tentang proses kredit di Bank Mandiri Kebon Sirih atas nama Abu Hasan di November 2016 – November 2023 proses pemberian kredit atas nama Abu Hasan tersebut untuk pembelian rumah KPR di Palm Citra Serpong Utra, Tanggerang Selatan.

Terdakwa Abu Hasan kredit rumah seharga Rp4 miliar dengan tenor 84 bulan dengan perbulan Rp61 juta. Saat ini rumah belum lunas dan sertifikat rumah di Bank Mandiri.

Dewi menambahkan tentang mutasi rekening atas nama Suryanti (Istri Terdakwa) ada empat transaksi yang diminta penyidik namun saksi Dewi mengkatakan hanya ada satu kali transfer uang dari Abu Hasan sejumlah Rp500 juta dan saldo terakhir ada Rp52 juta.

Dalam dakwaan JPU dijelaskan kasus ini bermula saat terdakwa mengajak saksi korban Joni Tanoto bekerja sama dalam rangka pembebasan lahan seluas 500 hektar di Kawasan Bogor, Jawa Barat. Terdakwa mengatakan, lahan tersebut nantinya dapat dimiliki secara pribadi, ataupun sebagai investasi untuk dijual lagi.

Baca Juga :  Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Lebih lanjut terdakwa menyebutkan kepada korban bahwa dari 500 hektar tanah tersebut, sudah ratusan hektar yang telah dibebaskan. Namun, terdakwa kekurangan modal dan menawarkan korban untuk menginvestasikan dananya sebesar 50 persen.

Kenyataannya, tanah yang dimaksud merupakan tanah aset Negara dari obligor yang dalam penguasaan atau pengawasan BPPN.

Terdakwa mengajak saksi korban Joni Tanoto ke lokasi. Bahwa untuk meyakinkan saksi, terdakwa juga menelepon saksi Suhagus untuk mencabut plang bertuliskan “Tanah Milik Negara dalam Penguasaan Kementerian Keuangan”.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau ketiga Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Dewi)

Berita Terkait

Anak Buah AHY Diduga Mafia Tanah, Korban Eks Guru Besar IPB Minta Keadilan
Kriminalisasi, Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Tak Sah!
Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi
PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA
Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar
Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga
Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 12:47 WIB

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB