BERITA BEKASI – Terkait belum dibayarnya uang kompensasi sebesar Rp8,1 miliar oleh pengelola Pasar Kranji Baru, PT. Anisa Bintang Blitar (ABB) ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi ditanggapi Praktisi Hukum yang juga mantan Kabag Hukum Pemkot Bekasi, Hany Siswadi, Jum’at ( 9/12/2022).
Saat dijumpai Hani Siswadi saat proses pengesahan di DPRD Kota Bekasi Pansus 38, tentang Revitalisasi 4 Pasar milik Pemerintah menjelaskan bahwa dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemkot Bekasi dan PT. ABB, kompensasi yang harus dibayar PT. ABB selama 24 bulan selama proses revitalisasi.
“Kapan itu revitalisasinya?. Ya saat diserahkannya surat penyerahan lahan atau SPL dari Pemkot Bekasi kepada PT. ABB. Nah disitu lah argo kompensasi mulai berjalan selama 24 bulan,” terang pria yang mengaku sudah paham isi PKS antara Pemkot Bekasi dan PT. ABB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jadi, kata dia, PT. ABB belum ada kewajiban membayar kompensasi sebelum diserahkannya SPL tersebut. Namun demikian, Hany meminta Didagperin kalau mau evaluasi jangan hanya pihak Pengembang yang dievaluasi, tapi pihak Pemkot juga harus mengevaluasi dirinya di dalam PKS itu.
“Saya contohkan nih, di dalam PKS itu tidak ada memuat sanksi apa yang di dapat Pemkot Bekasi jika melanggar perjanjian itu. Lalu yang ke dua, saya melihat fakta di lapangan retribusi parkir dan kebersihan dipungut Pemkot Bekasi melalui UPTD Pasar Kranji bukan oleh pengembang,” ucapnya.
Hany mengungkapkan, seharusnya yang memungut retribusi parkir dan kebersihan adalah pihak pengembang kemudian pengembang itu setor ke kas daerah.
“Jadi yang dipungut retribusi parkir dan kebersiha kan dua titik lokasi di Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan di lokasi Pasar yang akan dibangun Pasar. Pertanyaanya kemana itu uang retribusi parkir dan kebersihan disetor?,” pungkas Hani. (Edo)