Kejari Kabupaten Bekasi Tetapkan NH Tersangka Kelola Asset Pemerintah Secara Ilegal

- Jurnalis

Kamis, 8 Desember 2022 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kejari Kabupaten Bekasi

Foto: Kejari Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan Ketua Pengurus Koperasi Saung Bekasi, Nur Huda (NH) tersangka dugaan korupsi pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah dan bangunan berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5 Tahun 1998 atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang berlokasi di Desa Babelan Kota, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kepada Matafakta.com, Kepala Seksi Intelejen (Kasie Intel) Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo mengatakan, penetapan tersangka NH tersebut dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh oleh Tim Penyidik bahwa Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi memiliki barang milik daerah berupa tanah dan bangunan yang dikelola secara ilegal oleh tersangka.

”Lokasinya di Desa Babelan Kota dengan luas keseluruhan 20.278 M2 serta bangunan yang sudah tercatat dalam KIB A Dinas Pertanian dengan Nomor Kode Barang 01.01.11.04.001 dan Nomor Register 0007, dengan nilai buku sebesar Rp4.055.600.000,” terang Siwi, Kamis (8/11/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, lanjut Siwi, asset milik Pemerintah Daerah tersebut dimanfaatkan pihak lain yaitu tersangka NH selaku Ketua Koperasi Saung Bekasi seluas 5000 M2 atas dasar Ijin Pemanfaatan Lahan yang diterbitkan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan  dengan Nomor: 525/10.48/DISTANBUNHUT tanggal 15 Agustus 2016.

Baca Juga :  MAKI: Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi Cukup di Arsip DPR

Pada saat, sambung Siwi, diterbitkannya surat dari Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan kepada Koperasi Saung Bekasi Nomor: 525/10.48/DISTANBUNHUT perihal Ijin Pemanfaatan Lahan yang diterbitkan pada tanggal 15 Agustus 2016, Koperasi Saung Bekasi, ternyata tidak memiliki legalitas resmi sesuai peraturan perudangan yang berlaku.

“Legalitas itu antara lain, akta pendirian, tidak memiliki ijin usaha, NPWP, Rekening Bank atas nama Koperasi, Laporan Keuangan dan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Koperasi setiap tahunnya, bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah atau Penggunaan Barang Milik Daerah,” terangnya.

Dikatakan Siwi, dalam pemanfataan tanah dan bangunan bersertifikat miliki Pemerintah Daerah, NH memungut biaya parkir bagi kendaraan yang keluar baik penjual maupun pembeli, dimana terdapat biaya parkir yang dipungut dari para petani maupun para pembeli atas perintah tersangka NH. Untuk pedagang kopi yang menggunakan bedeng semi permanen dipungut biaya listrik sebesar Rp15.000/hari, keamanan dan kebersihan.

“Dari pungutan-pungutan tersebut tersangka NH memperoleh keuntungan yang digunakan untuk pengelolaan lahan parkir pasar ikan higenis dan juga untuk kepentingan pribadi akan tetapi tidak pernah ada penerimaan PAD dari pemanfaatan BMD berupa tanah yang berlokasi di Desa Babelan Kota yang berasal dari tersangka NH,” jelasnya.

Baca Juga :  Kinerja AHY Selama Jabat Menteri Agraria & Kepala BPN Dinilai Nol Besar

Sehingga, kata Siwi, mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa pendapatan sewa atas pemanfaatan Barang Milik Daerah sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2022 yang tidak dipungut dan disetorkan ke Rekening Umum Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi, yaitu sebesar Rp973.026.000,00.

“Sampai dengan saat ini masih dilakukan penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi dimaksud dengan mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan kualitas peran dan kesalahan atas perbuatan yang dilakukan,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, NH melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Hasrul)

Berita Terkait

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?
Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung
Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK
Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung
Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun
Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT
Kinerja AHY Selama Jabat Menteri Agraria & Kepala BPN Dinilai Nol Besar
IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 01:07 WIB

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 00:12 WIB

Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung

Jumat, 25 Oktober 2024 - 23:56 WIB

Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK

Jumat, 25 Oktober 2024 - 20:39 WIB

Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung

Jumat, 25 Oktober 2024 - 20:27 WIB

Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun

Berita Terbaru

Foto: Zerof Ricar (ZR)

Berita Utama

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Sabtu, 26 Okt 2024 - 01:07 WIB

Konferensi Pers Kejagung Kasus Tiga Hakim Agung

Berita Utama

Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung

Sabtu, 26 Okt 2024 - 00:12 WIB