BERITA JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm dalam keterangan persnya memberikan update tentang kasus Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) yang masih berjalan. Diketahui bahwa KSP SB telah mengalami gagal bayar dan memakan korban ratusan ribu orang dengan kerugian triliunan rupiah.
Adapun diduga penyebab gagal bayar adalah penyelewengan dan dugaan pengelapan yang dilakukan oleh oknum Pengurus dan Direktur Koperasi yang mengunakan dana simpanan koperasi tidak pada tempatnya.
Advokat Rizky Indra Permana, SH, MH dari LQ Indonesia Law Firm selaku salah satu pelapor dalam keterangannya menyampaikan bahwa sebelumnya pihanya mengucapkan terima kasih karena kasus KSP SB sudah berjalan di Bareskrim Mabes Polri setelah sebelumnya sempat mandek di Polda Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Adapun perkembangan terakhir yang diinformasikan oleh Mabes Tipideksus adalah berkas perkara baru saja dikembalikan oleh Kejaksaan untuk dilengkapi oleh penyidik,” kata Rizky, Rabu (7/11/2022).
Advokat Rizky Indra Permana yang juga adalah Kepala Cabang LQ Indonesia Law Firm Surabaya menyampaikan bahwa pengembalian berkas adalah hal normal dalam kasus pidana, ada syarat formiil dan materiil yang tentunya harus dipenuhi oleh penyidik dalam berkas perkara agar layak disidangkan dan kuat dalam pembuktian.
“LQ Indonesia Law Firm sudah berhasil dalam menekan dari yang tadinya berkas mandek di Polda Jabar dengan mengadu ke Wasidik Mabes dan akhirnya kasus ditangani Tipideksus Mabes Polri,” terang Rizky.
Dikatakan Rizky, Tipideksus Mabes Polri sebelumnya juga sudah berhasil menangani perkara KSP Indosurya sehingga bisa disidangkan dan Henry Surya diproses secara hukum. LQ Indonesia Law Firm dikenal sebagai Law Firm terdepan dalam penanganan perkara pidana khususnya investasi bodong.
“Karena beberapa kasus sudah berhasil dibayarkan dan korban menerima ganti rugi tanah di Bekasi, ada juga perusahaan asuransi gagal bayar sudah melakukan ganti rugi sedang berjalan dan ada kasus robot trading yang juga meminta damai dan membayar ganti rugi,”ungkapnya.
Berbeda dengan Law Firm lainnya yang menangani First Travel dan Binomo yang akhirnya aset disita negara. LQ Indonesia Law Firm dalam penanganan perkara melihat situasi dan mengunakan strategi soft approach terlebih dahulu, ketika mentok seperti KSP Indosurya baru LQ Indonesia Law Firm push pidana.
“Oleh karena itu, LQ Indonesia Law Firm banyak menoreh prestasi dan berhasil mendapatkan ganti rugi kepada para korban dan ditakuti oleh perusahaan investasi nakal. Bahkan Kementrian Keuangan mengakui existensi LQ Indonesia Law Firm dan mengundang dalam rapat pembahasan perusahaan keuangan gagal bayar,” pungkasnya. (Sofyan)
“LQ Indonesia Law Firm terkenal vokal, berani dan sudah memiliki 4 Cabang di Indonesia, Tangerang, Jakarta Pusat, Jakarta Barat dan Surabaya dengan kurang lebih 50 rekanan advokat yang siap melayani masyarakat. LQ dapat di hubungi di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta dan 0818-0454-4489 Surabaya”