Berkas Perkara KSP SB Dikembalikan Kejaksaan Untuk Dilengkapi

- Jurnalis

Rabu, 7 Desember 2022 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Co-Founder LQ Indonesia Law Firm: Leo Detri, SH, MH (Tengah)

Co-Founder LQ Indonesia Law Firm: Leo Detri, SH, MH (Tengah)

BERITA JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm dalam keterangan persnya memberikan update tentang kasus Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) yang masih berjalan. Diketahui bahwa KSP SB telah mengalami gagal bayar dan memakan korban ratusan ribu orang dengan kerugian triliunan rupiah.

Adapun diduga penyebab gagal bayar adalah penyelewengan dan dugaan pengelapan yang dilakukan oleh oknum Pengurus dan Direktur Koperasi yang mengunakan dana simpanan koperasi tidak pada tempatnya.

Advokat Rizky Indra Permana, SH, MH dari LQ Indonesia Law Firm selaku salah satu pelapor dalam keterangannya menyampaikan bahwa sebelumnya pihanya mengucapkan terima kasih karena kasus KSP SB sudah berjalan di Bareskrim Mabes Polri setelah sebelumnya sempat mandek di Polda Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Adapun perkembangan terakhir yang diinformasikan oleh Mabes Tipideksus adalah berkas perkara baru saja dikembalikan oleh Kejaksaan untuk dilengkapi oleh penyidik,” kata Rizky, Rabu (7/11/2022).

Baca Juga :  Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Advokat Rizky Indra Permana yang juga adalah Kepala Cabang LQ Indonesia Law Firm Surabaya menyampaikan bahwa pengembalian berkas adalah hal normal dalam kasus pidana, ada syarat formiil dan materiil yang tentunya harus dipenuhi oleh penyidik dalam berkas perkara agar layak disidangkan dan kuat dalam pembuktian.

“LQ Indonesia Law Firm sudah berhasil dalam menekan dari yang tadinya berkas mandek di Polda Jabar dengan mengadu ke Wasidik Mabes dan akhirnya kasus ditangani Tipideksus Mabes Polri,” terang Rizky.

Dikatakan Rizky, Tipideksus Mabes Polri sebelumnya juga sudah berhasil menangani perkara KSP Indosurya sehingga bisa disidangkan dan Henry Surya diproses secara hukum. LQ Indonesia Law Firm dikenal sebagai Law Firm terdepan dalam penanganan perkara pidana khususnya investasi bodong.

“Karena beberapa kasus sudah berhasil dibayarkan dan korban menerima ganti rugi tanah di Bekasi, ada juga perusahaan asuransi gagal bayar sudah melakukan ganti rugi sedang berjalan dan ada kasus robot trading yang juga meminta damai dan membayar ganti rugi,”ungkapnya.

Baca Juga :  Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Berbeda dengan Law Firm lainnya yang menangani First Travel dan Binomo yang akhirnya aset disita negara. LQ Indonesia Law Firm dalam penanganan perkara melihat situasi dan mengunakan strategi soft approach terlebih dahulu, ketika mentok seperti KSP Indosurya baru LQ Indonesia Law Firm push pidana.

“Oleh karena itu, LQ Indonesia Law Firm banyak menoreh prestasi dan berhasil mendapatkan ganti rugi kepada para korban dan ditakuti oleh perusahaan investasi nakal. Bahkan Kementrian Keuangan mengakui existensi LQ Indonesia Law Firm dan mengundang dalam rapat pembahasan perusahaan keuangan gagal bayar,” pungkasnya. (Sofyan)

 

“LQ Indonesia Law Firm terkenal vokal, berani dan sudah memiliki 4 Cabang di Indonesia, Tangerang, Jakarta Pusat, Jakarta Barat dan Surabaya dengan kurang lebih 50 rekanan advokat yang siap melayani masyarakat. LQ dapat di hubungi di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta dan 0818-0454-4489 Surabaya”

Berita Terkait

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka
Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP
LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89
JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019
Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 22:56 WIB

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Januari 2025 - 22:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Senin, 20 Januari 2025 - 17:39 WIB

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Januari 2025 - 16:47 WIB

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Berita Terbaru

Para Tersangka Kasus Imfor Gula

Berita Utama

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Jan 2025 - 22:56 WIB

Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Senin, 20 Jan 2025 - 22:48 WIB

Pagar Bambu Ilegal Sepanjang 30 KM

Berita Utama

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Jan 2025 - 17:39 WIB

Kasus Robot Trading

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Senin, 20 Jan 2025 - 16:47 WIB

Aksi KOPAJA Soal PT. TransJakarta

Megapolitan

KOPAJA: Modus Potong Saldo Marak Terjadi di Transjakarta

Senin, 20 Jan 2025 - 16:18 WIB