BERITA BEKASI – Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankan pelaku cabul anak dibawah umur yang sempat melarikan diri pasca dipecat dari tempat pekerjaannya di SD Negeri 3 Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Diketahui, Pelaku AD (28) diamankan setelah adanya laporan korban pencabulan oleh orang tua korban KN (7) ke Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor laporan LP/B/3226/XI/ 2022 tanggal 04 November 2022.
“Tempat kejadian perkara perbuatan cabul di SDN 3 Jatirasa Jalan Bangka No. 52 Jatiasih, Kota Bekasi pada tanggal 3 November 2022 lalu,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Hengki, SIK, MH, Senin (28/11/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Hengki, pelaku usai ketahuan melakukan pencabulan langsung dipecat sekolahnya kemudian kabur ke Sumatera Utara tempat temannya dan akhirnya diamankan di Kecamatan Sagulung Kota Bata, Kepulauan Seribu (Kepri) pada tanggal 26 November 2022.
“Pelaku melakukan aksinya awalnya saat mengawasi ujian di kelas korban. Pelaku kemudian menyuruh korban pindah duduk paling belakang yang kemudian pelaku menyusul dan memangku korban sambil melakukan perbuatan cabulnya,” terangnya.
Menurutnya, saat ini korban ada 8 yang sudah terkonfirmasi menjadi korban dan 3 sudah membuat laporan polisi sedangkan yang 5 korban sedang diassement oleh Unit PPA dan DP3A Kota Bekasi.
“5 korban lainnya masih dilakukan assesment dan pendekatan dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Kota Bekasi untuk 5 korban lainnya dari keluarganya untuk membuat laporan hal yang sama,” ungkapnya.
Pelaku saat ini, tambah Hengki, sudah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota dan barang bukti yang ikut diamankan diantaranya, akte lahir korban, kemeja batik lengan panjang, kaos dalam korban, rok warna putih korban, kerudung putih dan celana pendek warna biru tua yang dipakai korban.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 16 Tahun 2017 telah dirubah dengan perubahan ke dua UU No. 23 tahun 2022, tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling ringan 5 tahun dan paling berat 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkas Hengki. (Edo)