BERITA JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm angkat bicara terkait Juristo yang menuduh Alvin Lim sebagai mafia asuransi di podcast Uya Kuya. Tuduhan Juristo terhadap Alvin Lim itu, justru membuka borok Juristo sendiri yang telah merugikan Sunlife Asuransi hingga mencapai Rp22 miliar lebih.
Hal itu diungkapkan Co Founder LQ Indonesia Law Firm, Leo Detri, SH, MH yang mengatakan bahwa justru mafia asuransi itu adalah Juristo sendiri. Sebagai orang dalam asuransi, Juristo sangat lihai tahu semua sela bisnis asuransi.
“Mulai dari cara mengklaim fiktif, mengekspolitasi kompensasi agen dengan pohon fiktif untuk mengambil allowance serta membujuk Direktur Asuransi untuk memodali buka cabang fiktif,” terang Leo kepada Matafakta.com, Senin (28/22/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Leo, salah satu contoh cabang fiktif adalah Darwin yang adalah kaki tangan Juristo, di Sunlife Indonesia yang sedang digugat Sunlife, karena diduga mengelapkan uang perusahaan tidak sesuai peruntukannya.
“Juristo mengenalkan Darwin ke LQ Indonesia Law Firm untuk dibantu dalam kasus cabang Surabaya fiktif melawan Sunlife Financial,” kata Leo.
Juristo, sambung Leo, menerangkan ke LQ Indonesia Law Firm bahwa dirinya dan anak buahnya mengeksploitasi celah di Sunlife, karena kedekatan dengan mantan petinggi Axa Financial, Siang Surya dan Elin Waty yang saat ini menjadi Direktur di Sunlife.
“Kedekatan Juristo dan kaki tangannya Darwin berhasil membujuk Elin Waty selaku Dirut Sunlife untuk menggelontorkan dana senilai Rp22 miliar lebih keperusahaan besutan Darwin yakni, PT. Winer Usaha Lancar Berjaya (WULB) anak buah Juristo,” ungkap Leo.
Diungkapkan Leo, Darwin menerima kompensasi untuk buka cabang Sunlife di Surabaya senilai Rp22 miliar lebih dengan target penjualan tertentu. Namun, hal tersebut memang hanya modus Juristo dan kaki tangannya untuk menipu uang perusahaan asuransi Sunlife.
“Uang tersebut digunakan untuk beli ruko di Surabaya dan sebagian besar di bagi-bagi dan digunakan untuk kepentingan pribadi komplotan penipu asuransi tersebut, ditaruh di bank dan diinvestasikan mereka,” tuturnya.
Sehingga, lanjut Leo, bukan hanya target Sunlife tidak tercapai, cabang Sunlife Surabaya Grup Darwin tidak beroperasional lagi sekarang. Bahkan, ruko Surabaya tersebut sedang proses penjualan untuk menghindari gugatan Sunlife di Pengadilan.
“Karena kita tahu cerita yang sesungguhnya Jursito, Darwin dengan Sunlife Asuransi, maka LQ Indonesia Law Firm memutuskan untuk tidak melanjutkan kuasa hukum dalam perkara tersebut,” ungkap Leo.
“LQ Indonesia Law Firm tidak mau terlibat kasus penipuan asuransi dan meminta Darwin untuk mencabut surat kuasa walaupun Juristo telah menerima komisi dari lawyer fee LQ Indonesia Law Firm,” tambah Leo.
Fitnah Juristo Terhadap Alvin Lim Adalah Mafia Asuransi
Fitnah Juristo bahwa Alvin Lim adalah Mafia Asuransi sangat tidak berdasar, Lawyer menjadi kuasa hukum penjahat tidak dapat disamakan dengan kliennya.
“Ini jelas tertera di UU Advokat. Oleh karena itu, setelah rapat Manajemen LQ Indonesia Law Firm kami memutuskan untuk membongkar data dan informasi yang kami miliki agar masyarakat tahu kebenarannya,” imbuhnya.
Awalnya, kami terhalang dengan kode etik advokat untuk membongkar informasi dan rahasia klien, namun karena pihak klien terlebih dahulu memfitnah LQ Indonesia Law Firm, maka LQ Indonesia Law Firm putuskan meluruskan fakta sesungguhnya dan membuka data.
“Benar, beberapa kali LQ Indonesia Law Firm membantu klaim asuransi ditolak atau kasus asuransi lainnya, namun kevalidasian data adalah tanggungjawab klien, itu tertera di perjanjian jasa hukum,” ucapnya.
Agar Perusahaan Asuransi Waspada Jurus Modus Juristo
LQ Indonesia Law Firm menghimbau agar perusahaan asuransi waspada akan modus-modus Mafia Asuransi seperti Juristo, karena informasi yang kami peroleh, justru Juristo memiliki kemampuan merubah diagnosa, karena ada kenalan pemilik Rumah Sakit di Medan.
“Ini sebagai bukti adalah whatsapp Juristo ke Alvin Lim yang mengaku bahwa Juristo telah merubah diagnosa penyebab meninggal kanker hati menjadi karena Covid untuk menghindari masa tunggu 2 tahun,” ungkap Leo lagi.
Silahkan perusahaan asuransi yang merasa dirugikan bisa melapor ke polisi, LQ Indonesia Law Firm bersedia membantu memberikan informasi, data dan menjadi saksi perbuatan kriminal Juristo dan komplotannya.
Selain itu, Juristo juga mengenalkan Maria Jenny Indrajana yang juga adalah agen di Sunlife untuk dieksploitasi. Juristo sangat tahu dan punya tim untuk membuat pohon malam fiktif agar menerima allowance sales team, padahal semua itu fiktif.
“Pengakuan Juristo dalam acara Podcast Uya Kuya merupakan bukti sempurna sesuai Pasal 184 KUHAP keterangan saksi atau pengakuan pelaku untuk memproses Juristo dan timnya ke hadapan hukum. Silahkan Sunlife laporkan para pelaku ke kepolisian, kami bersedia menjadi saksi,” ulas Leo.
LQ Indonesia Law Firm menghimbau agar perusahaan asuransi punya tim invesigasi untuk mengecek kevalidasian data agen untuk menghindari praktek Naming, mengunakan data lain padahal fiktif atau tidak aktif untuk menghindari kerugian perusahaan asuransi.
“LQ Indonesia Law Firm memiliki 4 cabang di Indonesia dan kurang lebih 50 Advokat dan ahli hukum. LQ Indonesia Law Fitm dapat dihubungi di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta dan 0818-0454-4489 Surabaya,” pungkas Leo. (Sofyan)