Keberatan Dengan Vonis Hakim Pasutri Nyatakan Banding

- Jurnalis

Kamis, 15 September 2022 - 22:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pimpinan Tapanuli Marbun akhirnya memvonis terdakwa Muhammad Indra selama 3 tahun 6 bulan dan istrinya, Sonya Aloei selama 3 tahun 4 bulan penjara, karena dinilai terbukti bersalah, Kamis (15/9/2022).

Menanggapi putusan kedua kliennya itu, Erman Umar selaku Kuasa Hukum langsung menyatakan banding, karena pihaknya tetap mempertahankan pembelaan (pledoi) setelah adanya pembicaraan bisnis antara terdakwa pasangan suami istri (pasutri) dengan pelapor.

“Pertama sepeda itu terbukti ada pekerjaanya dan tidak ada niat atau tanda-tanda untuk menipu. Begitu juga soal masalah agama kenapa suami Islam sering ke Gereja, karena istrinya beragama Kristen. Kalau kawin kan harus disatukan makanya sering ke Gereja,” jelas Erman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jadi, sambung Erman terdakwa suaminya kalau sering ikut ke Gereja mungkin solider, karena istrinya beragama Kristen dia ngantar nemanin, tapi jangan hal tersebut seolah-olah terdakwa masuk ke kelompok Gereja istrinya untuk menipu.

“Fakta lain, melalui website-nya mengenai pengadaan kan dia tidak bilang sebagai pemenang tender. Dia hanya bilang mencari investor dan dia percaya untuk berinvestasi. Kemudian masalah cek itu juga dari awal sudah berdebat dengan pelapor,” ungkapnya.

Baca Juga :  Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden

Dijelaskan Erman, sebagai etikat baik terdakwa kepada pelapor Marcell sudah menyerahkan cek, tapi memang belum bisa untuk dicairkan, karena terdakwa juga dapatnya selama ini seperti itu namun ternyata ada kendala.

“Ya tidak bisa juga kita salahkan dan sebagian duit udah dikembalikan sebesar Rp1,9 miliar kalau niat menipu ngapain terdakwa dikembalikan,” tegas Erman.

Dilanjutkan Erman, dalam perkembangan persidangan uang itu bisa ditagih kalau Marcell suatu saat kembali dia akan kembalikan. Hal itupun sudah diucapkan terdakwa dalam persidangan namun sayangnya tidak menjadi perhatian.

“Makanya saya tegaskan kepada klien karena dia merasa tidak seperti itu saya suruh banding supaya punya sikap,” imbuhnya.

Kedua kata Erman, masalah hal yang meringankan, Mejelis Hakim tidak peka bagaimana pun banyak perusahaan keluarga tidak bisa istri dibawa serta inikan terlalu dipaksakan soalnya dia lebih banyak ibu rumahtangga mengurus anak sesuai dengan keterangan para saksi.

Baca Juga :  KEMAH Indonesia Tebar Spanduk Dukung Pengaturan Perdagangan Karbon

“Hanya kadang-kadang untuk cek dan ricek uang yang dikirimkan sekedar membantu bagi pelapor namun Hakim menganggap dia bagian dari perusahaan,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga telah mengirimkan somasi kepada Bank BCA mengenai cek kosong yang dikeluarkan, karena bertentangan dengan aturan, boleh dibuat cek kosong kalau sudah ada tandatangan yang lengkap didalam satu cek itu.

“Inikan ngak lengkap dan sudah diberitahu dari awal memang kalau mau diuangkan ya klarifikasi dulu, ini berarti pihak bank juga ada pelanggaran kenapa kok dia langsung bilang kosong kecuali sudah ada tandatangan,” pungkasnya.

Persidangan sebelumnya, kedua terdakwa masing-masing dituntut selama 3 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ari Sulton dan Andrian yang menyatakan terdakwa pasutri terbukti bersalah Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP. (Dewi)

Berita Terkait

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo
Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!
Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden
Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban
Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”
Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi
Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA
KEMAH Indonesia Tebar Spanduk Dukung Pengaturan Perdagangan Karbon
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:07 WIB

Soal Sudah Adanya SK Pj Bupati Bekasi, FKMPB: Putusan Belum Final

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:29 WIB

FKMPB Yakin Sekda Dedy Supriadi Jabat Posisi Pj Bupati Bekasi

Kamis, 16 Mei 2024 - 00:47 WIB

KSM LSM GMBI Babelan: Ada Proyek “Conblock Siluman” di SDN 02 Kebalen

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:28 WIB

Ketua PWI Bekasi Minta Penyidik Polres Dalami Kasus Pengacaman Wartawan

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:26 WIB

Ratusan PHL Kali Asem Kembali Datangi Pemkot Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Agus Budiono (Dewan Pembina TEAM GARUDA-08, Bekasi Raya

Berita Utama

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

SDN 02 Kebalen

Seputar Bekasi

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Foto: PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Foto: Sumur Resapan

Seputar Bekasi

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB