BERITA JAKARTA – Penetapan Ferdy Sambo, jenderal bintang 2 menjadi tersangka dugaan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, menguncang Indonesia, terkait kematian Brigadir Yosua atau Brigadir J dirumah dinasnya di Kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Pasalnya, Profesi dan Pengamanan (Propam) dikenal dengan slogan “Garda terdepan penjaga citra Polri dan benteng terakhir pencari keadilan”. Lebih dikenal dengan istilah polisinya polisi. Jika Polisinya polisi ternyata adalah komplotan penjahat berseragam lalu bagaimana bisa menindak oknum polisi nakal?.
Ketua LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, SH, BSC, MH, MSC, CFP, CLA dengan tegas memperingatkan, agar Pemerintah tidak anggap enteng masalah ini, karena bukti bobroknya Polri sudah di depan mata dan sudah terang benderang kepercayaan masyarakat ke Polri sudah berada di titik nadir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal inipun, sambung Alvin, menjadi bukti bahwa Kapolri dan Kapolda Metro Jaya sudah gagal dalam penegakkan hukum di wilayahnya hingga terjadi rekayasa kasus di wilyah atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) Polda Metro Jaya.
“Baiknya, posisi strategis seperti Kapolri dan Kapolda Metro Jaya, diganti saja dengan putra putri bangsa yang mengerti hukum, punya integritas, namun di luar institusi Polri. Jika penganti dari institusi Polri tidak akan tega dan tersandera konflik kepentingan serta dosa masa lalu,” jelas Alvin yang prihatin dengan Polri saat ini.
Dikatakan Alvin, bukti bahwa ada oknum Polda Metro Jaya merekayasa penyidikan Duren Tiga, bisa menjadi dasar dilakukan penyidikan ulang terhadap kasus Pembakaran Gedung Kejagung dan KM50 yang meresahkan masyarakat. Diketahui, Gedung Kejagung di bakar dan dilakukan penyidikan oleh Tim Polres Jakarta Selatan dan Dirtipidum saat itu, Irjen Ferdy Sambo pula.
“Alasan sangat tidak logis dimana Gedung Utama Kejagung bisa kosong yang menampakan ada dugaan rekayasa. Apalagi merugikan triliunan rupiah, patut di buka kembali. Dugaan saya, ada oknum Polri terlibat untuk menutupi pidana oknum Petinggi Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Terkait peristiwa KM50, Alvin secara tegas mengungkap nyawa 6 orang pengawal Front Pembela Islam (FPI) adalah nyawa anak bangsa, tidak kalah penting dari nyawa pengawal Ferdy Sambo. Terlepas dari pandangan agama dan politik yang berbeda, tidak pantas secara hukum di bunuh secara kejam, ketika sudah menyerahkan diri.
“CCTV yang hilang dan hasil forensik yang tidak masuk akal, menunjukkan pembiaran pidana yang sangat tidak manusiawi. Kasus KM 50 wajib di buka kembali, apalagi Kadiv Propam dan Karopaminal yang menyatakan tidak ada pelanggaran adalah sama orangnya yang dinyatakan melanggar etik dalam rekayasa kasus Duren Tiga,” tandasnya.
Sementara itu, para korban investasi bodong meminta agar Pemerintah mendengar aspirasi masyarakat dan segera mencopot Kapolri dan Kapolda Metro Jaya yang sudah gagal memproses kasus investasi bodong di Polda Metro Jaya yang mandek sudah bertahun-tahun.
“Kasus PT. Mahkota dengan terlapor Raja Sapta Oktohari sudah hampir 3 tahun tidak ada penetapan tersangka, malah Kapolda sibuk teletubbies dan pencitraan tinju dengan emak-emak,” sindir M salah satu korban investasi PT. Mahkota.
Korban M berujar, masyarakat butuh Kapolda yang berani memberantas investasi bodong. Kabareskrim di Mabes sanggup P21 KSP Indosurya, Fahrenheit dan DNA Pro. Sedangkan Kapolda Metro Jaya, tidak mampu memproses kasus PT. Mahkota dan Oso Sekuritas.
Selain kasus PT. Mahkota dan OSO Sekuritas, kasus Minnapadi dan Narada juga mandek di Subdit Fismondev Polda Metro Jaya.
“Saya minta agar Mahfud MD, soroti oknum Polda Metro Jaya yang diduga terima uang perlindungan hukum dari para pengemplang investasi bodong ini. Hal ini selain merusak citra Polri, membuat para investor takut untuk taruh dana ke Indonesia,” tambah korban Narada dan Minnapadi di Polda Metro Jaya.
Para korban investasi bodong sangat kecewa atas kegagalan Kapolda Metro Jaya dalam menangani kasus investasi bodong di Polda Metro Jaya.
“Kami sedang diskusi untuk mengadakan demo, agar Kapolda Metro Jaya dicopot saja. Masyarakat butuh Kapolda yang mampu berantas kejahatan, bukan telletubbies, peluk-pelukan dan pencitraan,” pungkasnya. (Sofyan)
“LQ Indonesia Law Firm tetap konsisten membantu para korban investasi bodong walau lawan raksasa yang dilindungi oknum petinggi aparat. Masyarakat silahkan, hubungi kami di 0817-489-0999 Tangerang dan 0818-0454-4489 Surabaya untuk pendampingan hukum”