Dugaan Korupsi BNI Syariah, Ahli BPK RI Sebut Ada Kerugian Negara Rp17,6 Miliar

- Jurnalis

Senin, 20 Juni 2022 - 23:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Susilowati Ahli dari Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI mengakui ada kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi BNI Syariah Cabang Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.

Kerugian negara itu timbul berdasarkan pencairan PT. Capitalinc Finance (CF) kepada BNI Syariah sebesar Rp17,6 miliar yang kini telah dimerger menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI).

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meresmikan merger tiga Bank Syariah BUMN tersebut menjadi BSI pada 1 Februari 2021.

Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Susiliwati menceritakan awal proses permohonan pemberian kredit hingga pencairan dana antara PT. CF dan BNI Syariah yang kala itu penyimpangan terjadi pada tahun 2012.

“Pada saat plafon telah disetujui kemudian PT. CF mengajukan surat untuk penarikan plafon dengan memberikan daftar end user yang akan dibiayai,” katanya diruang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/6/2022).

Kemudian, sambungnya, atas permintaan penarikan dana tersebut dilakukan analisis oleh BNI Syariah yang dituangkan dalam memo analisis kredit. Kemudian dari memo tersebut disetujui. Setelah disetujui maka keluar surat keputusan pembiayaan.

“Surat keputusan pembiayaan ditandatangani oleh kedua belah pihak yakni, PT CF dan BNI Syariah yang tuangkan dalam akad pembiayaan yang ditandatangani BNI Syariah dan PT CF,” jelasnya.

Perlu diketahui, kronologis aksi tindak pidana sekitar 2012 hingga 2013, terdakwa Rizano Loekman bin Loekman Djaelan memproses pemberian pembiayaan yang tidak sesuai ketentuan dan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pengelola pembiayaan.

Sehingga, pada saat terjadi kolektibilitas lima pada 2016, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp27,89 miliar.

Sementara itu, terdakwa Rifwan Lubis oknum BNI Syariah sejak 2012-2014 telah mengajukan pembiayaan yang tidak sesuai ketentuan, tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, sehingga mengakibatkan kerugian Rp27,89 miliar.

Kedua terdakwa dijerat pasal Primair, yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Serta Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Berita Terbaru