Dugaan Korupsi BNI Syariah, Ahli BPK RI Sebut Ada Kerugian Negara Rp17,6 Miliar

- Jurnalis

Senin, 20 Juni 2022 - 23:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Susilowati Ahli dari Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI mengakui ada kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi BNI Syariah Cabang Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.

Kerugian negara itu timbul berdasarkan pencairan PT. Capitalinc Finance (CF) kepada BNI Syariah sebesar Rp17,6 miliar yang kini telah dimerger menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI).

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meresmikan merger tiga Bank Syariah BUMN tersebut menjadi BSI pada 1 Februari 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Susiliwati menceritakan awal proses permohonan pemberian kredit hingga pencairan dana antara PT. CF dan BNI Syariah yang kala itu penyimpangan terjadi pada tahun 2012.

“Pada saat plafon telah disetujui kemudian PT. CF mengajukan surat untuk penarikan plafon dengan memberikan daftar end user yang akan dibiayai,” katanya diruang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/6/2022).

Baca Juga :  Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

Kemudian, sambungnya, atas permintaan penarikan dana tersebut dilakukan analisis oleh BNI Syariah yang dituangkan dalam memo analisis kredit. Kemudian dari memo tersebut disetujui. Setelah disetujui maka keluar surat keputusan pembiayaan.

“Surat keputusan pembiayaan ditandatangani oleh kedua belah pihak yakni, PT CF dan BNI Syariah yang tuangkan dalam akad pembiayaan yang ditandatangani BNI Syariah dan PT CF,” jelasnya.

Perlu diketahui, kronologis aksi tindak pidana sekitar 2012 hingga 2013, terdakwa Rizano Loekman bin Loekman Djaelan memproses pemberian pembiayaan yang tidak sesuai ketentuan dan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pengelola pembiayaan.

Sehingga, pada saat terjadi kolektibilitas lima pada 2016, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp27,89 miliar.

Sementara itu, terdakwa Rifwan Lubis oknum BNI Syariah sejak 2012-2014 telah mengajukan pembiayaan yang tidak sesuai ketentuan, tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, sehingga mengakibatkan kerugian Rp27,89 miliar.

Baca Juga :  Dukung Timnas Indonesia, Pemkot Bekasi Gelar Nobar AFC U-23 Asia Cup

Kedua terdakwa dijerat pasal Primair, yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Serta Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU
Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria
Dukung Timnas Indonesia, Pemkot Bekasi Gelar Nobar AFC U-23 Asia Cup
Jawab Tudingan TPPU, Boyamin Saiman Malah Datangi Gedung KPK
Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Berita ini 114 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 03:23 WIB

Meski Kalah, Warga RT01 Perum VGH Kebalen Apresiasi Timnas Indonesia U-23

Senin, 29 April 2024 - 11:50 WIB

Ribuan Warga Kabupaten Bekasi Sambut Pembukaan MTQ Ke-38 Tingkat Jabar

Senin, 29 April 2024 - 09:58 WIB

Dani Ramdhan Optimis Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Tingkat Jabar

Senin, 29 April 2024 - 09:36 WIB

Dukung Garuda Muda, Warga 01 Manunggal Gelar Nobar AFC U-23 Asia Cup

Sabtu, 27 April 2024 - 16:27 WIB

Ini Kata Ketua PPPSRS Terpilih Grand Center Point Apartemen Bekasi

Sabtu, 27 April 2024 - 14:47 WIB

Ardy Junaidi Terpilih Jadi Ketua PPPSRS Apartemen Center Point Bekasi

Sabtu, 27 April 2024 - 13:42 WIB

Penghuni Kecewa Dengan Sikap Panitia PPPSRS Apartemen Center Point Bekasi

Sabtu, 27 April 2024 - 11:56 WIB

Pengukuhan PPPSRS Apartemen Grand Center Poin Bekasi Nyaris Ricuh

Berita Terbaru