Dituntut 6 Bulan, Kuasa Hukum Terdakwa Tuding Jaksa Kesampingkan Fakta

- Jurnalis

Rabu, 8 Juni 2022 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Penasehat Hukum terdakwa Herman Yusuf, Advokat Aidi Johan SH, Yona SH dan Rekan menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dyofa Yudistira dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara yang menuntut kliennya, Herman Yusuf selama 6 bulan penjara.

“Dalam surat tuntutannya Jaksa tidak mempertimbangkan bahwa Mahkamah Agung telah memutuskan perkara tersebut yang dalam amar putusannya menyebutkan terdakwa Herman Yusuf dinyatakan bebas atau Ontslag Van vervolging,” terang Aidi, Rabu (8/6/2022).

Namun, sambung Aidi, meski putusan pidana tahun 2013 itu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah, tapi saat ini Jaksa masih menuntut terdakwa Herman Yusuf dalam perkara yang sama yakni, Pasal 167 KUHP.

Selain itu, lanjut Aidi, Berita Acara Pengangkatan Sita Jaminan produk oknum Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang diduga palsu sesuai fakta persidangan yang menghadirkan saksi fakta yaitu mantan Pegawai Juru Sita PN Jakarta Utara Sarman yang tidak merasa menandatangani pun dijadikan sebagai alat bukti.

“Jaksa telah mengkesampingkan fakta-fakta persidangan, termasuk unsur nebis in idem sebab perkara terdakwa Herman Yusuf, didakwa melanggar Pasal 167 ayat (1) KUHP sudah pernah disidangkan dengan pasal yang sama objek yang sama dan pelapor yang sama yakni, Suseno Halim tahun 2013,” jelasnya.

Baca Juga :  Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Ditambahkan Aidi, bahwa perkara yang diributkan itu terkait satu unit rumah tinggal di Perumahan Sunter, Jalan Bisma 14 Blok C.13 No.5 RT011/RW009, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara. Artinya, Jaksa telah menabrak KUHP Pasal 76 ayat (1) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 tahun 2002.

“Jaksa dinilai tidak jujur melaporkan hasil persidangan kepada pimpinannya dan tidak jujur dalam menyusun tuntutannya, sehingga tuntutan tersebut sangat berdampak terhadap harkat dan martabat Herman Yusuf dan keluarganya,” pungkas Aidi Johan. (Dewi)

Berita Terkait

Mantan Ketua PN Jakarta Pusat Ditangkap Penyidik Kejagung
Cegah Tuntutan Pidana “Ringan”, Jampidum Kejagung Pantau Sidang
Panggil Jaksa Agung, JNW Apresiasi Respon Cepat Presiden Prabowo
Rakernas 2025, Momentum Jaksa Agung Benahi Tuntutan Hukum Koruptor
Prof. Asep Mulyana Resmi Jabat Ketum Persaja Periode 2025-2027
Akrobatik Oknum Petinggi Kejagung Diduga “Sulap” Dana Proyek Intelijen
Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025
LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 22:34 WIB

Mantan Ketua PN Jakarta Pusat Ditangkap Penyidik Kejagung

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:35 WIB

Cegah Tuntutan Pidana “Ringan”, Jampidum Kejagung Pantau Sidang

Selasa, 14 Januari 2025 - 16:33 WIB

Panggil Jaksa Agung, JNW Apresiasi Respon Cepat Presiden Prabowo

Selasa, 14 Januari 2025 - 14:08 WIB

Prof. Asep Mulyana Resmi Jabat Ketum Persaja Periode 2025-2027

Selasa, 14 Januari 2025 - 06:58 WIB

Akrobatik Oknum Petinggi Kejagung Diduga “Sulap” Dana Proyek Intelijen

Berita Terbaru

Foto: Hakim Rudi Suparmono Saat Digiring Petugas Kejagung

Berita Utama

Mantan Ketua PN Jakarta Pusat Ditangkap Penyidik Kejagung

Selasa, 14 Jan 2025 - 22:34 WIB

Foto: Jampidum Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, SH, MH

Berita Utama

Cegah Tuntutan Pidana “Ringan”, Jampidum Kejagung Pantau Sidang

Selasa, 14 Jan 2025 - 21:35 WIB

Foto: Suasana Pertemuan di Istana Merdeka

Berita Utama

Panggil Jaksa Agung, JNW Apresiasi Respon Cepat Presiden Prabowo

Selasa, 14 Jan 2025 - 16:33 WIB

Foto: Kades Tanjung Bungin Karawang, Enjun Bon Kalosi

Berita Daerah

Ditetapkan Tersangka, Kades Tanjung Bungin Karawang Buron

Selasa, 14 Jan 2025 - 15:43 WIB

Foto: Lokasi Lahan Bangunan KUD Tani Jaya

Seputar Bekasi

Waduh…..!!!, Lahan KUD Tani Jaya di Sukatani di Perjual Belikan

Selasa, 14 Jan 2025 - 15:07 WIB