BERITA JAKARTA – Penasehat Hukum terdakwa Herman Yusuf, Advokat Aidi Johan SH, Yona SH dan Rekan menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dyofa Yudistira dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara yang menuntut kliennya, Herman Yusuf selama 6 bulan penjara.
“Dalam surat tuntutannya Jaksa tidak mempertimbangkan bahwa Mahkamah Agung telah memutuskan perkara tersebut yang dalam amar putusannya menyebutkan terdakwa Herman Yusuf dinyatakan bebas atau Ontslag Van vervolging,” terang Aidi, Rabu (8/6/2022).
Namun, sambung Aidi, meski putusan pidana tahun 2013 itu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah, tapi saat ini Jaksa masih menuntut terdakwa Herman Yusuf dalam perkara yang sama yakni, Pasal 167 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, lanjut Aidi, Berita Acara Pengangkatan Sita Jaminan produk oknum Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang diduga palsu sesuai fakta persidangan yang menghadirkan saksi fakta yaitu mantan Pegawai Juru Sita PN Jakarta Utara Sarman yang tidak merasa menandatangani pun dijadikan sebagai alat bukti.
“Jaksa telah mengkesampingkan fakta-fakta persidangan, termasuk unsur nebis in idem sebab perkara terdakwa Herman Yusuf, didakwa melanggar Pasal 167 ayat (1) KUHP sudah pernah disidangkan dengan pasal yang sama objek yang sama dan pelapor yang sama yakni, Suseno Halim tahun 2013,” jelasnya.
Ditambahkan Aidi, bahwa perkara yang diributkan itu terkait satu unit rumah tinggal di Perumahan Sunter, Jalan Bisma 14 Blok C.13 No.5 RT011/RW009, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara. Artinya, Jaksa telah menabrak KUHP Pasal 76 ayat (1) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 tahun 2002.
“Jaksa dinilai tidak jujur melaporkan hasil persidangan kepada pimpinannya dan tidak jujur dalam menyusun tuntutannya, sehingga tuntutan tersebut sangat berdampak terhadap harkat dan martabat Herman Yusuf dan keluarganya,” pungkas Aidi Johan. (Dewi)