Banyak Bekingan Jenderal, Natalia Rusli Ngaku Tenang Berstatus Tersangka

- Jurnalis

Rabu, 11 Mei 2022 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara: Natalia Rusli

Pengacara: Natalia Rusli

BERITA JAKARTA – Natalia Rusli di media sosial kembali menunjukkan manuvernya ke Mabes Polri dengan menemui, Brigjen Iwan Kurniawan.

Kepada awak media di Mabes Polri, wanita yang selalu mengklaim dirinya seorang advokat itu meyakinkan bahwa dirinya tidak akan tersentuh hukum.

“Saya datangi kawan-kawan dan kenalan jenderal-jenderal di Mabes. Ini foto saya baru ketemu Iwan Kurniawan Karowasidik agar laporan polisi di Polres Jakarta Barat bisa di SP3 atau dihentikan. Saya mintakan Wasidik Mabes gelar, hentikan,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Natalia Rusli pun sesumbar, bahwa hukum di Indonesia bisa dikoordinasikan, karena dirinya juga punya beckingan lain Wahyu Hadinigrat dan jenderal-jenderal lain.

“Saya tidak takut dengan status tersangka, apa yang tidak bisa dikondisikan di Indonesia. Kita buktikan nanti,” tandasnya dengan percaya diri.

Sementara itu, Karowasidik Brigjen Iwan Kurniawan ketika dikonfirmasi wartawan, tidak menampik bahwa Natalia Rusli datang menemuinya di Wasidik Mabes.

“NR datang mau membuat dumas, langsung saya teruskan ke Korwas untuk dianalisa, sampai sekarang saya belum monitor tentang dumasnya. Silahkan kalau para korban juga mau ke Biro Wassidik,” katanya.

Baca Juga :  Prof. Mudzakkir: Pergantian Dirut Perumda Tirta Bhagasasi Langgar Etika Pelantikan

Natalia Rusli sebelummya juga pernah disorot ketika menawarkan penangguhan penahanan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, melalui Sesjamdatun Chaerul Amir yang akhirnya dicopot Jaksa Agung ST. Burhanuddin.

Korban Natalia Rusli, Sherly Kuganda mengaku bahwa dirinya sudah memberikan uang sebesar Rp500 juta ke Natalia Rusli atas janjinya untuk penangguhan penahanan anaknya.

Diakui korban bahwa Natalia Rusli mampu mempertemukan dengan jenderal-jenderal di Kejaksaan dan Kepolisian yang membuat dirinya yakin dan berani memberikan uang Rp500 juta untuk penangguhan penahanan anaknya.

Dia pun mengaku, kecewa dan sedih melihat bagaimana potret penegakan hukum di Indonesia yang tumpul keatas. Sebab, begitu gamblangnya sikap atau seorang NR yang sudah berstatus tersangka terkesan bisa mengatur aparat Kepolisian.

Pantes, tambah korban, dua bulan sejak NR dijadikan tersangka sama sekali tidak dipanggil. Info yang kami terima, Kapolres Jakarta Barat yang lama, diintervensi Jenderal Mabes, sehingga proses hukum NR mandek.

“Bagaimana masyarakat mau percaya Polri apabila jenderal-jenderal Mabes, jual beli kasus atau tebang pilih?,” pungkas korban kecewa.

Baca Juga :  TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Sebelumnya, Natalia Rusli dijadikan tersangka oleh Polres Jakarta Barat atas dugaan penipuan dan penggelapan para korban KSP Indosurya yang dijanjikan akan diurus kasusnya.

Namun, ternyata ketika menerima kuasa dan pembayaran fee pengacara selanjutnya Natalia Rusli sulit dihubungi dan bahkan terkesan menghilang dan menghindar.

Setelah ditelusuri, Natalia Rusli ternyata bukanlah seorang advokat atau pengacara, karena Natalia Rusli belum disumpah advokat sesuai dengan ketentuan atau aturan sebagai seorang advokat.

Selain itu, diketahui bahwa ijazah Sarjana Hukum (SH) Natalia Rusli yang dikeluarkan Universitas Timbul Nusantara tidak terdaftar dipangkalan Dikti yang diduga palsu.

Mengetahui itu, puluhan korban yang ditipu Natalia Rusli melaporkan dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan ke Polres Jakarta Barat, Polres Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya.

Janji Kapolri bahwa hukum tidak akan tumpul keatas atau Polri Presisi dipertanyakan oleh para korban tersangka Natalia Rusli. Para korban pun berharap Institusi Polri jangan sampai rusak hanya ulah seorang Natalia Rusli. (Sofyan)

Berita Terkait

Prof. Mudzakkir: Pergantian Dirut Perumda Tirta Bhagasasi Langgar Etika Pelantikan
Kasus Mafia Tanah Marak, DPR RI Diminta Angket Kementrian ATR BPN
Hadiah Fenomenal Reformasi 1998 Hingga Kembali ke Neo Orde Baru! 
PK Sengketa Merek, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Geruduk MA
Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan
TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo
Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!
Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Mei 2024 - 16:43 WIB

Waduh…!!!, di Kabupaten Bekasi Lantik Pejabat BUMD Jelang Tengah Malam

Senin, 20 Mei 2024 - 14:09 WIB

Dukung Pencalonan Tri Adhianto, MUI Kota Bekasi Terpapar Politik Praktis

Senin, 20 Mei 2024 - 08:28 WIB

DR. Weldy: Urgensinya Apa Akomodasi PPK dan PPS Plesiran ke Bali

Senin, 20 Mei 2024 - 07:28 WIB

GMBI Kota Bekasi: Klarifikasi Jajaran PSI Akui Akomodasi Plesiran ke Beli

Minggu, 19 Mei 2024 - 17:52 WIB

Polres Kabupaten Bekasi Didesak Usut Pengancaman Keluarga Pirlen Sirait

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim, SH, MH

Berita Utama

Kasus Mafia Tanah Marak, DPR RI Diminta Angket Kementrian ATR BPN

Senin, 20 Mei 2024 - 22:43 WIB

Foto: Samuel F Silaen

Berita Utama

Hadiah Fenomenal Reformasi 1998 Hingga Kembali ke Neo Orde Baru! 

Senin, 20 Mei 2024 - 14:39 WIB