Terkait Kerjasama CPO, PT. KPB Trading “BUMN” Somasi PT. BAM

- Jurnalis

Kamis, 28 April 2022 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA – Bisnis kelapa sawit memang banyak menjanjikan keuntungan dan pelakunya biasanya perusahaan – perusahaan besar baik unit usaha BUMN maupun pihak swasta. Namun terkadang, terjadi kecurangan seperti yang dialami PT. Bitara Agung Mandiri (PT. BAM) yang berkedudukan di Medan dengan PT. KPB Trading Pte. Ltd yang berkedudukan di Singapura, terkait kontrak kerjasama pembelian CPO.

Pada tahun 2019 PT. BAM dan PT. KPB Trading Pte. Ltd yang merupakan anak usaha dari PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT. KPBN) sebuah unit usaha BUMN yang bergerak dibidang bisnis pembelian minyak kelapa sawit mentah (CPO), melakukan pembelian minyak kelapa sawit mentah (CPO) dari PT. Bitara Agung Mandiri.

Pada tanggal 13 Juli 2019, Sobandi Argadipraja selaku Direktur PT. KPB Trading Pte. Ltd dan Bahtera Edi Sibuea selaku perwakilan dari PT. Bitara Agung Mandiri, sepakat melakukan kontrak pertama untuk pembelian 4000 metrik ton (Mt) Crude Palm Oil (CPO) dengan harga per metrik ton USD 450 atau total USD 1.800.000 dan PT. BAM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, PT. BAM mengirimkan 4000 Mt CPO kepada PT. KPB Trading Pte. Ltd akan tetapi sebelum pembayaran kontrak pertama dilunasi, PT. KPB Trading Pte. Ltd kembali menyodorkan kontrak kedua dan ketiga untuk pembelian 200 Mt CPO dan 600 Mt CPO kepada PT. BAM.

Setahun kemudian, pada bulan Juli 2020 PT. BAM dilaporkan di Polda Metro Jaya oleh PT. KPB Trading atas dugaan penipuan dan penggelapan, karena PT. BAM dianggap sudah menerima DP untuk kontrak kedua dan ketiga. Padahal menurut Direktur PT. BAM, kontrak pertama belum dibayar lunas oleh PT. KPB Trading dan baru dibayar USD 10.000.

Baca Juga :  KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Menjelang penghujung tahun 2021, Direktur PT. BAM menghubungi Hotline LQ Indonesia Law Firm 08174890999 untuk berkonsultasi tentang masalah tersebut dan akhirnya memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Law Firm.

Pengacara PT. BAM, La Ode Surya Alirman, SH dari Kantor LQ Indonesia Law Firm menilai laporan KPB Trading terhadap PT. BAM penuh dengan kejanggalan sebab “pembayaran harga CPO untuk kontrak pertama belum dibayar seluruhnya, malah sudah dibuat lagi kontrak kedua dan kontrak ketiga.

“Seharusnya selesaikan dulu pembayaran kontrak pertama baru disusul kontrak kedua dan ketiga dan mengapa Polda Metro Jaya menerima laporan KPB Trading padahal di dalam kontrak sudah disepakati  penyelesaian perselisihan melalui jalur Arbitrase Singapura bukan melalui jalur pidana,” kata La Ode.

Terkait kesalahpahaman tersebut, PT. BAM melalui Kuasa Hukum yang lain, Adi Gunawan SH, MH juga sudah melayangkan somasi kepada PT. KPB Trading Pte. Ltd cq KPB Nusantara (KPBN) untuk melaksanakan kewajiban pembayaran harga CPO sesuai kontrak pertama namun ditanggapi santai Kuasa Hukum PT. KPB Trading Pte. Ltd dengan mengatakan bahwa mereka menyerahkan sepenuhnya kepada Polda Metro Jaya.

“Kontrak pembelian CPO ini aneh sekali, PT. BAM tidak pernah menerima LC atau Lettter Of Credit padahal sudah sering diminta dan pajak juga dibebankan kepada PT. BAM. Padahal, dalam kontrak tidak disebutkan siapa yang menanggung pajak, ternyata justru dibebankan kepada PT. BAM yang menanggungnya,” ujar Gunawan.

Baca Juga :  Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Sementara itu, Krisna Agung Pratama SH, kuasa hukum lainnya mengatakan, bahwa tidak masuk akal perkara ini bisa sampai pelaporan pidana padahal lokus deliktinya di Medan dan sejak awal KPB Trading yang mengonsep, membuat perjanjian dalam bahasa Inggris dan mereka juga yang mengirimkannya melalui email ke PT. BAM, kok malah sekarang lapor ke Polda Metro Jaya ” benar-benar aneh.

PT. BAM selaku penyedia minyak kelapa sawit mentah (CPO) baru kali ini mengalami kejadian seperti ini dan selama ini PT. BAM selalu profesional dalam berbisnis. Oleh karena itu, Kuasa Hukum PT. BAM mewanti-wanti penyidik Polda Metro Jaya agar berhati-hati dalam melakukan penanganan kasus kliennya, karena sudah ada metode penyelesaian melalui arbitrase yang sudah disepakati antara KPB Trading dengan PT. BAM.

“Kami akan membawa kasus ini sampai ke Presiden, Mabes Polri, Propam, Kementerian Perdagangan, Menteri BUMN Erik Tohir dan KPK, termasuk Kejaksaan Agung supaya dilakukan  investigasi mendalam terhadap KPB Trading atau  KPBN, karena  banyak kejanggalan dalam kasus  ini dan supaya jelas duduk persoalannya karena kalau tidak dilakukan investigasi maka  oknum-oknum diperusahaan  BUMN ini akan merugikan negara dan sudah pasti merugikan pihak swasta,” pungkas La Ode. (Sofyan)

Berita Terkait

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:17 WIB

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:32 WIB

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:18 WIB

Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:09 WIB

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:35 WIB

Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:25 WIB

Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Senin, 29 April 2024 - 12:28 WIB

Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

Berita Terbaru

Ilustrasi

Seputar Bekasi

Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 14:37 WIB

Foto: Gedung Dispora Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Bamus Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali

Senin, 6 Mei 2024 - 10:43 WIB

Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi

Seputar Bekasi

Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat

Senin, 6 Mei 2024 - 09:35 WIB