“Saya Mewakili Klien Investasi Bodong Bukan Yang Sehat Dan Masih Hidup Namun Yang Sakit Dan Sudah Meninggal Pula, Agar Derita Mereka Bisa Didengar”
BERITA JAKARTA – Ketua LQ Indonesia Law Firm Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP hadir dalam Forum Indonesia Adil (FIA) yang berlangsung di Hotel Pullman Thamrin Jakarta dengan mengangkat tema “Kasus Investasi Bodong Tanggungjawab Pemerintah“, Senin (10/1/2022).
Hadir dalam acara tersebut, Para Founder FIA, Rio Capella, Johnson Panjaitan, Dr. Rufinus, Ahli TPPU Dr. Yenti Garnasih, Ketua Penyidikan OJK, Tongam L Tobing, Wadir Tipideksus serta para korban investasi bodong dari KSP Indosurya, Mahkota dan KSP Sejahtera Bersama (SB).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui investasi bodong menimbukan kerugian sebanyak jutaan jiwa dengan nilai 114 triliun rupiah. Acara dimulai dengan pertanyaan kepada Rio Capella, lalu kepada Tongam L Tobing mengenai tindakan apakah yang dilakukan Satgas OJK dalam kasus investasi bodong.
Dalam acara yang dimulai pukul 14:30 WIB ini, Alvin Lim dengan kalimat tegas mengatakan, bahwa investasi bodong perlu mendapatkan perhatian serius Pemerintah apalagi dirinya selama 2 tahun berusaha berjuang dan melihat adanya penanganan berbeda “tebang pilih” dalam kasus investasi bodong.
“Terutama dalam penanganan kasus KSP Indosurya dan Mahkota dimana proses hukum terlihat mandek dan tumpul ke atas,” kata Alvin advokat yang dikenal berani dan vocal dalam membela kliennya.
Oleh karena itu, Alvin meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan perhatian kepada kasus investasi bodong seperti yang dilakukan Jokowi terhadap kasus Pinjaman Online (Pinjol).
“Saya kecewa dan frustasi atas penanganan kasus investasi bodong oleh Polri yang berlarut-larut dan tidak adanya penahanan dan keseriusan penyidik dalam menangani perkara yang sudah merugikan orang banyak tersebut,” tegas Alvin.
Sementara itu, Wadir Tipideksus menanggapi bahwa perkara KSP Indosurya adalah perkara biasa namun banyak tahapan yang harus dilakukan sehingga tidak dilakukan penahanan terhadap, Henry Surya.
“Tugas kepolisian sebenarnya sudah selesai dan tinggal melaksanakan petunjuk jaksa, namun jaksa yang tidak puas dan membutuhkan audit yang menurut Polri tidak diperlukan karena semua dianggap lengkap,” jelas Wadir Tipideksus.
Dalam kesempatan itu, para korban investasi bodong, Erni dan Lana menangis sedih, karena nasibnya tidak menentu, selain kehilangan uang, proses penanganan kasus mereka juga tidak diselesaikan dan tidak jelas perkembangannya.
Tongam dalam kesempatan ini juga menimpali bahwa OJK kalah dalam Praperadilan penetapan tersangka kasus Kresna Life terhadap Kurniadi Sastrawinata dalam pemberian laporan palsu kepada OJK.
Menanggapi hal itu, Alvin kuasa hukum para korban investasi bodong merasa pemerintahan kalah dalam perang melawan penjahat “kerah putih”, terutama dalam kasus mafia investasi bodong yang merugikan masyarakat banyak.
“Para kriminal kembali akan melakukan kejahatan yang sama sehingga Indonesia akan selalu menjadi negara dunia ketiga yang terbelakang,” sindir Alvin.
Dikatakan Alvin, ketidak seriusan Pemerintah untuk membenahi hal ini digunakan oleh penjahat “kerah putih” sehingga mereka tumbuh subur dan bebas berkembang di Indonesia dengan merauk uang masyarakat berkedok Koperasi.
Alvin pun meminta agar para korban investasi bodong bisa menghubungi LQ di 0818-0489-0999 secara bersatu dan turun dalam aksi damai ke Istana Presiden agar bisa mendapatkan atensi Presiden untuk menangani persoalan ini.
“Hanya dengan perintah Presiden akan didengar Kapolri dan kasus investasi bodong dapat tuntas,” pungkas Alvin Lim. (Sofyan)