Kementerian ESDM Harus Cabut IUP OP PT. Batuah Energi Prima

- Jurnalis

Senin, 3 Januari 2022 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA JAKARTA – Ketua LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Rokhman Wahyudi, SH meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Arifin Tasrif agar dapat tegas memerintahkan Dirjen Minerba untuk menjatuhkan sangsi keras kepada PT. Batuah Energi Prima (PT. BEP).

“Cabut IUP OP, karena tidak cukup hanya sebatas menolak pengajuan RKAB Tahun 2022,” tegas Rokhman dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Minggu (2/1/2022).

Seperti diketahui, PT. BEP melalui Tim Kurator pada tanggal 20 September 2021, telah mengajukan permohonan RKAB Tahun 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut, Rokhman Wahyudi setidaknya ada lima alasan hukum yang dapat dijadikan pertimbangan pencabutan IUP OP PT. BEP.

Pertama, pemegang 90 persen saham PT. BEP, Herry Beng Koestanto, ternyata seorang residivis, yang berulangkali memakai IUP Operasi Produksi yang diberikan negara sebagai obyek untuk melakukan tindakan pidana penipuan dan pembobolan lembaga perbankan.

“Hingga kini dia masih meringkuk dalam tahanan Bareskrim Polri. Kedua, proses pailit PT. BEP terindikasi mengandung pidana pemberian sumpah palsu atau surat palsu, sebagaimana pemeriksaan yang tengah dilakukan Polda Kaltim,” ungkapnya.

Ketiga, Erwin Rahardjo, Direktur PT. BEP diduga merupakan Direktur “gadungan”, sebagaimana bukti adanya Laporan Polisi No: LP/B/0754/XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 Desember 2021 atas nama pelapor Eko Juni Anto dalam dugaan pidana membuat dan penggunaan surat kuasa yang diduga isinya palsu dalam perubahan anggaran dasar PT. BEP.

Baca Juga :  Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Keempat, Erwin Rahardjo, Direktur PT. BEP yang diduga “gadungan” tersebut menjadi terlapor dalam dugaan perkara penipuan dan penggelapan senilai Rp4,5 miliar, berdasarkan Laporan Polisi di Polda Jawa Timur: LPB/153/II/2020/UM/Jatim dan sudah naik ke tahap penyidikan.

“Kelima, berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STPL/113/XII/2021/SPKT I/Polda Kaltim, tanggal 10 Desember 2021, Erwin Rahardjo dan kawan – kawan dilaporkan oleh Richard Dengah Pontonuwu melakukan dugaan pidana Pasal 170 KUHP atau Pasal 406 KUHP,” jelasnya.

Dengan alasan-alasan itu, IUP OP PT. BEP dapat dicabut dan tidak berhak mendapatkan perlindungan pembinaan lagi. Karena dipastikan bakal membebani negara. Pemilik IUP OP sudah menyimpang dari azas dan tujuan yang tertera dalam Bab II, Pasal 2 UU No. 4 Tahun 2009, dimana pertambangan batubara harus dikelola dengan berpihak kepada kepentingan bangsa.

“Pada saat diputus pailit atau bangkrut pada tanggal 14 Desember 2018 oleh Pengadilan Niaga Surabaya, sebetulnya Dinas Minerba Provinsi Kaltim dapat  langsung mencabut IUP OP PT. BEP, berdasarkan ketentuan Pasal 119 huruf c UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara, tanpa perlu harus melalui Renvoi Prosedur,” ujarnya.

Baca Juga :  Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Pemberian going concern kepada Kurator malah sebagai langkah yang merugikan negara. Sehingga harus dihentikan dengan cara mencabut IUP OP PT. BEP, sekaligus guna mencegah dari tindakan penipuan yang dapat merugikan masyarakat dunia usaha.

Menurut Rokhman, berdasarkan analisa fakta diketahui penyebab PT. BEP pailit bukan semata-mata hanya lantaran tidak memenuhi persyaratan finansial dan telah terjadi kekeliruan dalam pengelolaan perseroan.

Namun penyebab utamanya adalah karena pemegang 90 persen saham PT. BEP, Herry Beng Koestanto berstatus residivis kasus penipuan dan pidana Perbankan menjaminkan Persetujuan IUP OP Nomor: 540/688/IUP-OP/MB-OP/MB-PBAT/III/2020 dari Bupati Kutai Kartanegara yang belum tergali kepada Bank Niaga sebesar USD70,000,000 pada tahun 2011.

Meskipun pailit PT. BEP sudah diangkat, akan tetapi dalam perspektif hukum pidana serangkaian perbuatan pidana yang dilakukan sebelum terjadi perdamaian berstatus voltooid atau sempurna. Tidak boleh ada seorangpun yang berkolusi untuk mempertahankan IUP OP PT. BEP, dengan memakai alibi pailit PT. BEP telah diangkat.

“Menteri ESDM RI harus mewaspadai adanya indikasi permufakatan jahat yang diperkirakan muncul dengan segala macam argumen yang dibangun dan mengada-ngada yang tujuannya sebenarnya hanya untuk mempertahankan IUP OP PT. BEP,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Berita ini 14 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 22:41 WIB

Tak Hanya PAD Terseok Seok, Serapan Anggaran Beberapa SKPD Juga Jeblok

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim, SH, MH Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:31 WIB

Acara Halal Bihalal Warga RTT 01 Perumahan Villa Gading Harapan (VGH) Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB