Kementerian ESDM Harus Cabut IUP OP PT. Batuah Energi Prima

- Jurnalis

Senin, 3 Januari 2022 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA JAKARTA – Ketua LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Rokhman Wahyudi, SH meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Arifin Tasrif agar dapat tegas memerintahkan Dirjen Minerba untuk menjatuhkan sangsi keras kepada PT. Batuah Energi Prima (PT. BEP).

“Cabut IUP OP, karena tidak cukup hanya sebatas menolak pengajuan RKAB Tahun 2022,” tegas Rokhman dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Minggu (2/1/2022).

Seperti diketahui, PT. BEP melalui Tim Kurator pada tanggal 20 September 2021, telah mengajukan permohonan RKAB Tahun 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut, Rokhman Wahyudi setidaknya ada lima alasan hukum yang dapat dijadikan pertimbangan pencabutan IUP OP PT. BEP.

Pertama, pemegang 90 persen saham PT. BEP, Herry Beng Koestanto, ternyata seorang residivis, yang berulangkali memakai IUP Operasi Produksi yang diberikan negara sebagai obyek untuk melakukan tindakan pidana penipuan dan pembobolan lembaga perbankan.

“Hingga kini dia masih meringkuk dalam tahanan Bareskrim Polri. Kedua, proses pailit PT. BEP terindikasi mengandung pidana pemberian sumpah palsu atau surat palsu, sebagaimana pemeriksaan yang tengah dilakukan Polda Kaltim,” ungkapnya.

Ketiga, Erwin Rahardjo, Direktur PT. BEP diduga merupakan Direktur “gadungan”, sebagaimana bukti adanya Laporan Polisi No: LP/B/0754/XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 Desember 2021 atas nama pelapor Eko Juni Anto dalam dugaan pidana membuat dan penggunaan surat kuasa yang diduga isinya palsu dalam perubahan anggaran dasar PT. BEP.

Baca Juga :  Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Keempat, Erwin Rahardjo, Direktur PT. BEP yang diduga “gadungan” tersebut menjadi terlapor dalam dugaan perkara penipuan dan penggelapan senilai Rp4,5 miliar, berdasarkan Laporan Polisi di Polda Jawa Timur: LPB/153/II/2020/UM/Jatim dan sudah naik ke tahap penyidikan.

“Kelima, berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STPL/113/XII/2021/SPKT I/Polda Kaltim, tanggal 10 Desember 2021, Erwin Rahardjo dan kawan – kawan dilaporkan oleh Richard Dengah Pontonuwu melakukan dugaan pidana Pasal 170 KUHP atau Pasal 406 KUHP,” jelasnya.

Dengan alasan-alasan itu, IUP OP PT. BEP dapat dicabut dan tidak berhak mendapatkan perlindungan pembinaan lagi. Karena dipastikan bakal membebani negara. Pemilik IUP OP sudah menyimpang dari azas dan tujuan yang tertera dalam Bab II, Pasal 2 UU No. 4 Tahun 2009, dimana pertambangan batubara harus dikelola dengan berpihak kepada kepentingan bangsa.

“Pada saat diputus pailit atau bangkrut pada tanggal 14 Desember 2018 oleh Pengadilan Niaga Surabaya, sebetulnya Dinas Minerba Provinsi Kaltim dapat  langsung mencabut IUP OP PT. BEP, berdasarkan ketentuan Pasal 119 huruf c UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara, tanpa perlu harus melalui Renvoi Prosedur,” ujarnya.

Baca Juga :  Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

Pemberian going concern kepada Kurator malah sebagai langkah yang merugikan negara. Sehingga harus dihentikan dengan cara mencabut IUP OP PT. BEP, sekaligus guna mencegah dari tindakan penipuan yang dapat merugikan masyarakat dunia usaha.

Menurut Rokhman, berdasarkan analisa fakta diketahui penyebab PT. BEP pailit bukan semata-mata hanya lantaran tidak memenuhi persyaratan finansial dan telah terjadi kekeliruan dalam pengelolaan perseroan.

Namun penyebab utamanya adalah karena pemegang 90 persen saham PT. BEP, Herry Beng Koestanto berstatus residivis kasus penipuan dan pidana Perbankan menjaminkan Persetujuan IUP OP Nomor: 540/688/IUP-OP/MB-OP/MB-PBAT/III/2020 dari Bupati Kutai Kartanegara yang belum tergali kepada Bank Niaga sebesar USD70,000,000 pada tahun 2011.

Meskipun pailit PT. BEP sudah diangkat, akan tetapi dalam perspektif hukum pidana serangkaian perbuatan pidana yang dilakukan sebelum terjadi perdamaian berstatus voltooid atau sempurna. Tidak boleh ada seorangpun yang berkolusi untuk mempertahankan IUP OP PT. BEP, dengan memakai alibi pailit PT. BEP telah diangkat.

“Menteri ESDM RI harus mewaspadai adanya indikasi permufakatan jahat yang diperkirakan muncul dengan segala macam argumen yang dibangun dan mengada-ngada yang tujuannya sebenarnya hanya untuk mempertahankan IUP OP PT. BEP,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung
Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum
Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung
Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Berita ini 87 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 22:49 WIB

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 November 2024 - 09:03 WIB

Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

Jumat, 22 November 2024 - 08:33 WIB

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB