Kasus Pidana Penipuan KSP Indosurya Rp15 Triliun Mandek di Kejagung

- Jurnalis

Senin, 6 Desember 2021 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA – Para korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya kecewa dengan kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang hingga kini kasus pidana penipuan KSP Indosurya yang dilimpahkan penyidik Mabes Polri, belum juga menunjukan perkembangan alias mandek.

Seperti diketahui, kasus penipuan KSP Indosurya sebelumnya juga sempat mandek penanganannya di Mabes Polri. Namun, setelah adanya desakan dengan aksi “demo pocong” dan sempat viral di media, kasus KSP Indosurya tersebut akhirnya dilimpahkan ke Kejagung.

Namun hambatan sekarang, Tim Penyidik Kejagung ternyata sudah dua kali mengembalikan berkas perkara pelimpahan atau P-19 kasus dugaan penipuan KSP Indosurya senilai Rp15 Triliun itu ke Penyindik Mabes Polri dengan dalih untuk memenuhi petunjuk Tim Penyidik Kejagung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas dan Media LQ Indonesia Law Firm, Sugi mengatakan, maraknya oknum mafia aparat penegak hukum membuat keadilan sulit didapat di Indonesia. Pasalnya, kasus penipuan massal terhadap ribuan korban dan kerugian belasan triliun tak kunjung diterima atau P21 oleh Kejagung RI.

“Kasus Advokat yang dikriminalisasi dan sudah sidang hingga putusan MA dan Incracth mau di sidangkan kembali oleh Kejaksaan. Bagaimana masyarakat mau menilai Kejaksaan bersih. Ternyata Jaksa Agung RI kalah dengan, Henry Surya. Kekuatan uang masih mengalahkan kekuasaan dan kewenangan, karena faktanya kekuasaan dan kewenangan dapat dibeli,” sindirnya.

Baca Juga :  Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah

Sementara itu, salah satu korban KSP Indosurya H yang dirugikan hingga puluhan miliar mengungkapkan, awalnya dirinya sudah merasa legah berkas perkara dugaan penipuan biggboss KSP Indosurya dilimpahkan ke Kejagung dari Mabes Polri, setelah LQ Indonesia Law Firm gencar mendorong kasus KSP Indosurya dengan aksi “demo pocong”nya.

“Tapi, sekarang saya harus menelan pil pahit lagi, dengan segala kekecewaan untuk mendapatkan keadilan dimana kasus tersebut sepertinya bakal mandek lagi dengan dalih memainkan P-19 petunjuk untuk dilengkapi. Bayangkan dua kali P-19 sejak April 2021 dilimpahkan. Jadi mau sampai kapan ,” sesalnya.

Kekecewaan yang sama juga diutarakan korban D yang mengatakan, kenapa Negara Indonesia bisa kalah sama penjahat kerah putih?. Kasus serupa di Amerika dengan kriminal penipuan “Ponzischeme”, Bernard Maddoff, tanpa tunggu lama langsung ditahan dan disidangkan di Pengadilan.

Baca Juga :  Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB

“Ini Henry Surya malah plesiran di Bali dengan uang korban yang menderita kesulitan hidup. Jaksa Agung Burhanudin tolong periksa anak buahnya jangan ada yang main perkara, mustahil perkara sepele yang sama kejadian dengan PT. Asabri dan PT. Jiwasraya, justru mandek dipemenuhan berkas lengkap tanpa ada campur tangan oknum Kejaksaan,” tungkasnya.

Begitu juga dengan korban A, selaku pelapor LP KSP Indosurya juga mengungkapkan kekecewaannya terkait mandeknya kasus pidana penipuan KSP Indosurya di Kejagung yang sudah dua kali dikembalikan berkas perkaranya. Namanya “Kejaksaan Agung”, bagaimana bisa “Agung” apabila ada oknum ikut bermain dalam perkara KSP Indosurya?.

“Kejagung yang bersih dari KKN dan profesional masih hanya impian belaka. SPDP kan ada waktunya, jadi jelas bulak baliknya berkas perkara KSP Indosurya sangat merugikan saya pelapor dan para korban penipuan dan perbankan yang diduga dilakukan Henry Surya. Faktor utama Indonesia masih jadi negara ketiga, karena tidak adanya kepastian hukum, secara praktek mafia Hukum masih menguasai dan menyengsarakan masyarakat,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet
Jaksa Jovi Dipecat, Pakar Hukum: Oknum Jaksa Terima Suap dan Narkoba?
Jaksa Agung Sanksi Pegawai Main Judol, Tapi Ogah Adili Penerima Gratifikasi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Selasa, 19 November 2024 - 08:03 WIB

Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Senin, 18 November 2024 - 18:12 WIB

Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah

Senin, 18 November 2024 - 17:52 WIB

LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB