Soal Sekda Depenitif “GEBRAK” Minta Plt Bupati Bekasi Abaikan Bisikan Setan

- Jurnalis

Jumat, 26 November 2021 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendiri Gebrak: Karman Supardi

Pendiri Gebrak: Karman Supardi

BERITA BEKASI – Sejumlah pejabat Eselon II di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat (Jabar), tengah adu strategi untuk memperebutkan kursi panas yaitu Jabatan Sekertaris Daerah (Sekda) Depenitif.

Para pejabat yang dimaksud diantaranya, Carwinda (Kepala Dinas Pendidikan), Dedy Supriyadi (Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah), Encep Supriatin Jaya (Kepala Dinas Pariwisata), Ida Farida Kepala Dinas (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), Sutiaresmulyawan (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan Yana Suyatna (Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat)

Pendiri Lembaga Gerakan Bersama Amankan Konstitusi (GEBRAK), Karman Supardi mengatakan, masyarakat Kabupaten Bekasi wajib tahu gelaran ini, siapa yang layak dan pantas untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Kabupaten Bekasi menggantikan H. Uju yang sudah purna tugas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perebutan jabatan Sekda Sefenitif kini mulai rame lagi, memasuki babak baru setelah 6 bulan vakum, karena Bupati Eka Supria Atmaja meninggal dunia dan tidak jelas ujung pangkalnya,” kata Karman kepada Matafakta.com, Jumat (26/11/2021).

Informasi yang kami terima, sambung Karman, Senin kemarin sudah ada pertemuan antara Plt Bupati Bekasi, H. Achmad Marjuki dengan Panitia Seleksi (Pansel), terkait kelanjutan proses Seleksi Terbuka Calon JPT Pratama yakni posisi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dikatakan Karman, Lembaga GEBRAK terus menyoroti perkembangan proses Seleksi Terbuka Calon JPT Pratama Sekda yang tahapan pengumuman dan pendaftarannya sudah dimulai pada 06 Mei 2021 hingga wawancara akhir peserta pada 14 Juni 2021 lalu.

“Tahapan demi tahapan, tentunya sudah berjalan dan dilalui dengan segala plus minusnya dan juga dengan adanya kondisi pergantian Kepala Daerah,” tuturnya.

Baca Juga :  Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Intinya, lanjut Karman, setelah pertemuan tersebut, Ketua Pansel kembali mengumumkan hasil Seleksi Terbuka JPT Sekda yang sudah mengerucut kepada tiga peserta seleksi terbaik sebagaimana yang tercantum dalam Surat Pansel Nomor: 800/04-Pansel.JPTPS/2021 Tanggal 23/11/2021.

“Ketiga peserta terbaik menurut hasil seleksi Pansel yakni Carwinda (Kepala Dinas Pendidikan), Dedy Supriyadi (Kepala Bappeda) dan Sutiaresmulyawan (Kepala DPMPTSP),” ungkapnya.

Kendati demikian, kata Karman, mestinya Pansel yang bekerja dan dibiayai oleh APBD itu dapat lebih ketat lagi soal aturan persyaratan bagi para Pelamar Peserta Seleksi Terbuka, begitu juga soal transparansi dalam mengumumkan hasil seleksi.

“Kan yang jadi acuan dan pedoman bekerja bagi Pansel sudah jelas, yakni Permen PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah. Kemudian PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,” ujarnya.

Lebih jauh Karman mengatakan, Pansel jangan mau ditunggangi dan disetir oleh para “sponsor” maupun oknum-oknum yang memiliki kepentingan sempit.

Tak hanya sebatas itu, Pansel pun harus berani transparan membeberkan ke publik tanpa tedeng aling-aling terkait nilai masing-masing peserta seleksi dari gabungan serangkaian tes yang telah dijalankan.

“Pansel Sekda jangan bisanya cuma menyebut peserta ini masuk tiga besar. Tapi juga harus berani mempublikasikan akumulasi nilai dari semua peserta. Misalkan dari gabungan serangkaian tes Si A dapat nilai total 65, Si B dapat nilai 70, Si C dapat nilai 75 dan seterusnya. Jika Pansel tidak berani, berarti ada apa denganmu?,” sindir Karman.

Baca Juga :  Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Dia pun menilai, Plt Bupati Bekasi selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak ada kewajiban serta merta menerima begitu saja tiga peserta terbaik hasil seleksi yang telah disodorkan oleh Pansel.

Sebaiknya, tambah dia, sebelum disampaikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mendapatkan persetujuan, Plt Bupati Bekasi terlebih dahulu melakukan pendalaman dengan cara mengundang semua peserta seleksi yang berjumlah 6 orang.

Hal itu setidaknya bertujuan untuk lebih membantu menggali kualitas pribadi seluruh peserta, menambah pengayaan informasi, dan juga menyamakan chemistry.

“Saya berpendapat, pengumuman hasil seleksi tiga peserta terbaik yang disampaikan oleh Pansel itu belum final dan sifatnya hanya Laporan Panitia sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pihak yang telah memberikan mandat,” imbuh Karman.

Artinya, Plt Bupati di sini tidak dalam posisi mutlak harus mematuhi isi laporan tersebut. Bahkan, Plt Bupati dengan hak prerogatifnya bisa saja memilih di luar tiga nama tersebut.

Dia berharap kepada Plt Bupati Bekasi untuk lebih berhati-hati dan tidak terburu-buru dalam memilih satu peserta yang tepat dan terbaik di antara 6 peserta yang telah lolos seleksi maupun yang masuk tiga besar.

Bukan kami, tambah Karman lagi, tidak percaya dengan hasil Pansel akan tetapi tidak ada salahnya jika Plt Bupati melakukan Shalat Istikharah untuk mendapatkan pilihan yang terbaik. Jangan terlalu mendengarkan bisikan-bisikan setan yang menyesatkan dan menjerumuskan.

“Karena hal Ini perkara penting, harus dipikirkan dan di evaluasi dengan matang siapa pejabat yang bakal mendudukinya. Sebab, jabatan Sekda ini sangat strategis dalam roda pemerintahan dan pembinaan Aparatur Sipil Negara. Terlebih, dapat bersinergi atau tidak dengan Kepala Daerah,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam
Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 13:23 WIB

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Sabtu, 23 November 2024 - 21:35 WIB

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Berita Terbaru

Paslon Nomor Urut 03, Tri Adhianto-Haris Bobihoe

Seputar Bekasi

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Senin, 25 Nov 2024 - 13:23 WIB

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB