Kekerasan Seksual Oleh Kakek, Paman, Abang dan Sepupu Terjadi di Padang

- Jurnalis

Jumat, 19 November 2021 - 07:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kejahatan Seksual

Ilustrasi Kejahatan Seksual

BERITA SUMBAR – Kasus kejahatan seksual sadis terhadap dua anak kaka beradik oleh seisi rumah dan tetangga korban terdiri dari kakek, paman abang dan sepupu korban di Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat, mendapat atensi serius dari Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak.

“Perbuatan para pelaku merupakan perbuatan tindak pidana bergerombol (GengRape-red) dan tindak pidana luar biasa atau extraordinary crime serta perbuatan yang sangat biadap,” tegas Arist kepada Matafakta.com, Jumat (19/11/2021).

Para pelaku, sambung Arist, patut dijerat dengan UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak junto UU No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman tambahan berupa kebiri melalui suntik kimia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Arist, mengingat unsur tindak pidana serangan seksualitas terhadap kedua anak itu sudah terpenuhi, Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi independen yang mengurus pembelaan dan perlindungan Anak di Indonesia mendesak dan meminta Polres Padang untuk menjerat pelaku dengan hukuman tambahan berupa kebiri atau Kastrasi melalui suntik kimia.

Baca Juga :  Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

“Harapan saya Polres Kota Padang tidak ragu-ragu menjerat pelaku dengan ketentuan itu, sehingga Jaksa juga dapat menuntut pelaku dengan hukuman paling tidak 20 tahun dan atau seumur hidup serta hukuman tambahan berupa kebiri dengan suntik kimia, karena dilakukan oleh orang terdekat yang mempunyai kewajiban melindungi anak. Bisa ditambahkan sepertiga dari pidana pokok,” jelasnya.

Lebih jauh Arist menjelaskan, bahwa korban dua orang kakak beradik berusia 5 dan 7 tahun telah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan kakek, paman seta kakak dan tetangga korban. Jumlah pelaku 6 orang dan 4 orang diantaranya, sudah ditahan yakni, kakek korban, paman dan kakak kandung korban serta sepupu korban.

Baca Juga :  Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

“Kedua korban kakak beradik itu, mendapat serangan kejahatan seksual dihari yang berbeda oleh para pelaku. Pertama yang melakukan perbuatan bejat itu adalah kakek kandung korban kemudian dihari berikut dilakukan oleh 5 pelaku lainnya,” tandas Arist.

Menurut keterangan Kompol Rico Fernanda Satreskrimum Polres Padang mengatakan, ke-empat pelaku berhasil diringkus di Kawasan Pasar Raya Padang tanpa perlawanan. Sementara, dua pelaku lain berinisial RU tetangga korban dan A saat ini masih dalam pencarian atau buron oleh pihak kepolisian Polres Padang, Sumatera Barat.

“Perbuatan para pelaku terungkap setelah korban mengadu ke tetangga. Kedua korban tidak melaporkan karena takut dan diancam pelaku. Namun tetangga korban kemudian berkoordinasi dengan RT setempat untuk melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Padang. Hasil visum menunjukkan ada kerusakan serius di alat vital dan anus korban,” pungkas Rico. (Randi)

Berita Terkait

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung
Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum
Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung
Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 22:49 WIB

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 November 2024 - 09:03 WIB

Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

Jumat, 22 November 2024 - 08:33 WIB

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB