Jumlah BB Berkurang, Terdakwa Jual Beli Senpi Dituntut 5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 18 November 2021 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Eka Maika Istuti, SH

Jaksa Eka Maika Istuti, SH

BERITA JAKARTA – Setelah 3 kali penundaan pembacaan surat tuntutan terdakwa Ghan Tiong Bie alias Tombie Ghani akhirnya dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Maika Istuti, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Selasa (16/11/2021).

Dalam tuntutan Jaksa, Ghan Tiong Bie alias Tombie Ghani terbukti secara sah memiliki, menyimpan, meperjulbelikan senjata api (senpi) tanpa izin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 1951.

Dalam pembacaan tuntutan Jaksa menyebut, 16 pucuk senjata api yang menjadi barang bukti atau BB terhadap terdakwa, Ghan Tiong Bie jauh berbeda dengan Konferensi Pers Kapolda Metro Jaya (PMJ), Irjen Pol Nana Sudjana pada 18 Februari 2020 lalu.

Dalam Konferensi Pers, Kapolda Metro Jaya menyebut, telah mengamankan senjata api illegal dari para tersangka tak kurang dari 24 pucuk senjata api yakni, 8 pucuk senjata angin (mimis), dua air soft gun dan lebih dari 10 ribu peluru aneka kaliber dari tersangka, Ghan Tiong Bie.

Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Ebenezer Simanjuntak, SH, MH saat dikonfirmasi wartawan terkait barang bukti terdakwa, Ghan Tiong Bie alias Tombie Ghani mengaku akan melakukan pengecekan.

Baca Juga :  Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

“Coba konfirmasi ke Kepala Seksi Pidana Umum atau Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Atau nanti saya coba saya cek dulu,” pungkasnya singkat.

Sementara, Kepala Seksi (Kasie Intel) Kejari Jakarta Barat, Edwin I Besral, SH, tidak mau menjawab pertanyaan wartawan. Begitu juga dengan Jaksa Eka Maika Istuti pun tidak mau menjawab ketika dihubungi melalui telepon selullarnya. (Dewi)

Berita Terkait

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog
Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba
LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Senin, 6 Mei 2024 - 18:14 WIB

Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:31 WIB

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:17 WIB

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:32 WIB

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:18 WIB

Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:09 WIB

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Berita Terbaru

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB

Foto: Alvin Lim Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar

Senin, 6 Mei 2024 - 18:14 WIB