Jumlah BB Berkurang, Terdakwa Jual Beli Senpi Dituntut 5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 18 November 2021 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Eka Maika Istuti, SH

Jaksa Eka Maika Istuti, SH

BERITA JAKARTA – Setelah 3 kali penundaan pembacaan surat tuntutan terdakwa Ghan Tiong Bie alias Tombie Ghani akhirnya dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Maika Istuti, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Selasa (16/11/2021).

Dalam tuntutan Jaksa, Ghan Tiong Bie alias Tombie Ghani terbukti secara sah memiliki, menyimpan, meperjulbelikan senjata api (senpi) tanpa izin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 1951.

Dalam pembacaan tuntutan Jaksa menyebut, 16 pucuk senjata api yang menjadi barang bukti atau BB terhadap terdakwa, Ghan Tiong Bie jauh berbeda dengan Konferensi Pers Kapolda Metro Jaya (PMJ), Irjen Pol Nana Sudjana pada 18 Februari 2020 lalu.

Dalam Konferensi Pers, Kapolda Metro Jaya menyebut, telah mengamankan senjata api illegal dari para tersangka tak kurang dari 24 pucuk senjata api yakni, 8 pucuk senjata angin (mimis), dua air soft gun dan lebih dari 10 ribu peluru aneka kaliber dari tersangka, Ghan Tiong Bie.

Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Ebenezer Simanjuntak, SH, MH saat dikonfirmasi wartawan terkait barang bukti terdakwa, Ghan Tiong Bie alias Tombie Ghani mengaku akan melakukan pengecekan.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

“Coba konfirmasi ke Kepala Seksi Pidana Umum atau Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Atau nanti saya coba saya cek dulu,” pungkasnya singkat.

Sementara, Kepala Seksi (Kasie Intel) Kejari Jakarta Barat, Edwin I Besral, SH, tidak mau menjawab pertanyaan wartawan. Begitu juga dengan Jaksa Eka Maika Istuti pun tidak mau menjawab ketika dihubungi melalui telepon selullarnya. (Dewi)

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas
Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:41 WIB

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Berita Terbaru

Foto: Boyamin Saiman & Menteri ATB BPN, Nusron Wahid

Berita Utama

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Jan 2025 - 13:53 WIB

Foto: Irjen Pol. Karyoto, SIK. (Kapolda Metro Jaya)

Berita Utama

Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto

Kamis, 23 Jan 2025 - 12:55 WIB