Jaksa Salah Terapkan Pasal, Pengemplang Pajak Ratusan Miliar Bebas

- Jurnalis

Kamis, 18 November 2021 - 08:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pimpinan Maryono, SH, MH, membebaskan terdakwa Hartanto Sutarja pengemplang pajak senilai Rp164 miliar lebih, Rabu (17/11/2021) kemarin.

Sebelumnya, Majelis Hakim mengalihkan status penahanan terdakwa Hartanto Sutarja Direktur Utama (Dirut) PT. Dirut PT. Pazia Retelindo (PR) dari dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan Kota dengan alasan sakit.

Kendati dalam kasusnya Hartanto Sutarja terbukti telah merugikan negara dari sektor pendapatan pajak Rp146 miliar lebih, namun terdakwa Hartanto Sutarja dalam putusan Majelis Hakim tetap tidak bisa dihukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jaksa salah atau tidak tepat mengenakan pasal dalam surat dakwaannya, sehingga terdakwa Hartanto, tidak bisa dihukum dengan dakwaan pasal tunggal tersebut,” terang Maryono dalam pertimbangannya.

Majelis Hakim menyebutkan, pasal tunggal yang didakwakan Jaksa Novriyandi, SH, MH dari Kejaksaan Tinggi DKI dan Melani, SH, MH dari Kejari Jakarta Utara bahwa Pasal 39 ayat (1) huruf d UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tidak tepat sasaran.

Baca Juga :  Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

“Perbuatan dalam kasus ini sesungguhnya diatur dalam Pasal 39 huruf a. Oleh karenanya, terdakwa Hartanto Sutarja harus dibebaskan dan memulihkan nama baiknya,” tandas Maryono.

Tim Penasihat Hukum terdakwa saling bersalaman mendengar putusan Majelis Hakim tersebut. Sedangkan terdakwa Hartanto Sutarja tampak tak henti-hentinya mengumbar senyuman diruang persidangan.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melani dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menyatakan pukir-pikir menanggapi putusan Majelis Hakim. “Kami pikir-pikir dulu Pak Hakim,” tutup Jaksa.

Sebelumnya, terdakwa pengemplang pajak Rp900 miliar lebih juga dibebaskan Majelis Hakim PN Jakarta Utara. Al-hasil, dari dua kasus ini kerugian negara sektor pajak senilai Rp1 triliun lebih tidak bisa diselamatkan.

Sebelumnya, Hartanto Sutarja dituntut 4,5 tahun penjara serta denda Rp292 miliar lebih. Jika denda itu tidak dibayar maka harta Hartanto Sutarja akan disita kemudian dilelang untuk mengembalikan kerugian negara.

Hartanto dinyatakan tidak melaporkan faktur pajak dan transaksi penjualannya ke KPP Pratama Jakarta Pademangan secara lengkap, dimana seharusnya terdakwa melaporkan dalam SPT masa PPN Januari 2015 sampai Desember 2015.

Baca Juga :  JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Namun, terdakwa sebagai Dirut dan Theresia Maria Elizabeth Sutji Listyorini (TMESL) sebagai Direktur hanya melaporkan SPT masa PPN Januari 2015 – April 2015. Akibatnya terjadi tunggakan pajak atau kerugian negara dalam hal setoran pajak.

Menurut Jaksa, modus kejahatan terdakwa Hartanto Sutarja dengan sengaja menutup operasional PT. Pazia Retelindo yang dibuat seolah tidak ada kegiatan transaksi sama sekali. Namun kenyataannya faktur-faktur pajak masih ditandatangani terdakwa Hartanto Sutarja.

Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan bahwa terdakwa Hartanto Sutarja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pelanggaran UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

“Terdakwa melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d jo Pasal 43 ayat (1) UU No.6 tahun 1983, tentang Ketentuam Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 tahun 2009 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” pungkas Jaksa. (Dewi)

Berita Terkait

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara
Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog
Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba
LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Selasa, 30 April 2024 - 00:46 WIB

Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

Berita Terbaru

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

Hukum

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB