BERITA BEKASI – Kuasa hukum terdakwa, Azmaal Annzally, Markus LP, SH dari Lembaga Bantuan Hukum Satria Advokasi Wicaksana (Posbakum SAW) bingung membaca dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Akhmad Hotmartua, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Jawa Barat.
Pasalnya, kata Markus, dalam dakwaan Jaksa menyebutkan status penahanan penyidik 28 Oktober – 16 September 2021. Lalu, perpanjangan Kejaksaan 17 September – 16 Oktober 2021. Selanjutnya, perpanjangan Pengadilan 27 Oktober – 25 November 2021 dan Rutan 9 November – 28 November 2021.
“Faktanya, perkara kliennya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Bekasi itu pada 11 November 2021. Artinya, 27 Oktober – 25 November 2021 perkara kliennya belum masuk ke Pengadilan, lalu aturan dari mana Pengadilan bisa memperpanjang masa tahanan kliennya,” tegas Markus kepada Matafakta.com, Selasa (16/11/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Semua orang hukum tahu, sambung Markus, bahwa masa penahanan mulai dari penyidik pertama 20 hari. Jika pemeriksaan tidak selesai juga dapat diperpanjang Jaksa selama 40 hari, sehingga total untuk penahanan ditingkat penyidikan tersangka 60 hari berdasarkan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP.
“Kejaksaan Agung harus memberikan apresiasi terhadap kinerja Jaksa di Kejari Kota Bekasi. Begitu juga dengan Mahkamah Agung kepada pihak Pengadilan Negeri Kota Bekasi, karena bisa mengeluarkan PN-1, terkait perkara yang belum dilimpahkan ke Pengadilan. Ini, luar biasa,” sindir Markus.
Dikatakan Markus LP, jika mengacu pada Pasal 24 ayat (1) KUHAP menegaskan bahwa setelah lewat waktu selama 60 hari tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum atau bebas demi hukum, karena masa waktu penahanan pertama tingkat penyidikan sudah melebihi batas yang sudah ditentukan.
“Apapun alasannya, berdasarkan perintah Undang-Undang, klien kami Azmaal Annzally harusnya bebas demi hukum, bukan dipaksakan terus untuk diperpanjang masa penahanan sampai-sampai perkara belum dilimpahkan ke Pengadilan bisa mengeluarkan PN-1,” ulasnya.
Selain itu, tambah Markus LP, dalam surat dakwaan JPU dikatakan disana bahwa kliennya, Azmaal Annzally adalah pemakai, karena dia membeli barang haram berupa ganja kering tersebut dari seseorang bernama Raka yang dinyatakan DPO oleh polisi.
“Dari dakwaan Jaksa sendiri, sudah jelas Pemakai sesuai Pasal 127, bukan 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika yang dianggap sebagai penjual atau pengedar yang hukumannya jauh lebih berat. Itu berdasarkan dakwaan JPU sendiri lho,” ungkap Markus LP.
Untuk itu, tambah Markus LP, pihak selaku Tim Kuasa Hukum terdakwa Azmaal Annzally bin Ahmad Sukowati akan terus berjuang membebaskan kliennya dari tuntutan hukum yang dinilainya cacat secara hukum atau prosedur yang tidak sesuai dengan hukum acara pidana atau KUHAP.
“Tragisnya, ketika kita masuk mengajukan Prapradilan, JPU langsung percepat proses hukum klien kami, sehingga kami dalam memprapradilkan ke Pengadilan Negeri Kota Bekasi terkait status penahanan klien kami gugur. Luar biasa kecekatan JPU untuk mematahkan prapradilan tersebut,” pungkasnya. (Sofyan)