BERITA JAKARTA – Advokat Franziska Martha Ratu Runturambi, SH dari LQ Indonesia Law Firm menyampaikan bahwa laporan balik Direksi PT. Kahayan Karyacon agar menjadi perhatian bagi oknum Kapal Api agar tidak sombong dan angkuh.
“Kalian tidak kebal hukum. Kami para Advokat yang tergabung dalam LQ Indonesia Law Firm didukung ratusan wartawan yang akan memastikan LP balik jalan sesuai prosedur,” kata Franziska, Selasa (9/11/2021).
Franziska mengilustrasikan, ibarat orang berantem dan saling lapor ke polisi dan setiap langkah yang dilakukan bersama, jika kedua belah pihak diproses akan sama-sama masuk penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Apakah Mimihetty selaku Komisaris istri pemilik Kopi Kapal Api dan anaknya Christeven siap jadi tersangka dan ditahan?,” tandasnya.
Sementara, Advokat Adi Gunawan dari LQ Indonesia Law Firm menambahkan, bukti-bukti sangat kuat baik surat maupun keterangan saksi yang menjelaskan bahwa Mimihetty dan Christeven terlibat dalam tindak pidana di PT. Kahayan Karyacon.
“Klien kami sudah ikhlas dan siap mental masuk penjara, namun karena dilakukan bersama-sama maka LQ Indonesia Law Firm akan memastikan bahwa pihak Komisaris PT. Kahayan (Mimihetty dan Christeven) harus ikut masuk penjara dan diproses hukum,” tegasnya.
Terpisah, Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA menjelaskan bahwa selama ini LQ Indonesia Law Firm selalu berjuang demi masyarakat dan tidak pernah mundur melawan oknum Pengusaha dan oknum Penguasa.
Justru, kata Alvin, dengan perlawanan kami beckingan lawan, mundur teratur, karena LQ Indonesia Law Firm, tidak segan-segan menindak oknum baik melaporkan ke Propam, maupun mengugat di Pengadilan apabila melanggar aturan hukum yang berlaku.
“Kata takut tidak ada dalam kamus saya. LQ Indonesia Law Firm hadir untuk jadi agent of change, kami tidak mau mengikuti langkah oknum pengacara yang selama ini menyogok dan menyuap oknum Polri,” jelasnya.
Karena menurut Alvin yang terkenal vocal dan berani membela klien ini, melakukan penyuapan dan penyogokan membuat lawyer menjadi kriminal tindak pidana gratifikasi. LQ Indonesia Law Firm akan melawan arus dan menjadi Law Firm bersih, karena LQ adalah Officium Nobile.
Dia menambahkan, kedepan, LQ Indonesia Law Firm berharap, lawyer berani menolak memberikan gratifikasi kepada oknum Aparat Penegak Hukum (APH). Jangan kita rusak APH. Pengusaha yang selama ini angkuh dan jadikan APH sebagai pegawai bayarannya harus diberikan pelajaran biar mereka rasakan senjata mereka sendiri.
“Strategi itu 90 persen dalam perang, ilmu hukum hanyalah 10 persen. Kemampuan baca langkah lawan, sudah saya pelajari dalam permainan catur dimana saya tahu 10 langkah lawan sebelum lawan bergerak. Kita lihat bagaimana lawan akan mengambil langkah sekarang,” pungkasnya. (Indra)