Terbukti Korupsi BRI, Dirut PT. JAK Dituntut 16 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 9 November 2021 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jasmina Julie Fatima (Direktur Utama PT. JAK)

Jasmina Julie Fatima (Direktur Utama PT. JAK)

BERITA JAKARTA – Jasmina Julie Fatima Direktur Utama PT. Jasmina Asri Kreasi (JAK) yang bergerak dibidang penyedia layanan “kupu-kupu malam” dituntut pidana selama 16 tahun penjara, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana kredit tanpa agunan Briguna di Kantor Cabang Jakarta Tanah Abang sebesar Rp95,4 miliar, Senin (8/11/2021).

Tuntutan hukuman pidana Jasmina justru lebih berat dari terdakwa lainnya sebab dia telah merugikan keuangan negara sebesar Rp57 miliar lebih, lantaran menggunakan identitas karyawan bodong PT. JAK.

Selain Jasmina, empat terdakwa lainnya yakni Annatasia Rany Nur, Max Julisar Indra, Shinta Dewi Kusumawardhany dan Sunarya alias Rian juga dituntut hukuman pidana bervariasi.

Antara lain bagian Keuangan PT. JAK Annatasia Rany Nur, Jaksa menuntut hukuman penjara selama 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan dan wajib membayar uang pengganti Rp1,544 miliar subsidair pidana 4 tahun kurungan raga.

Kemudian terdakwa Max Julisar selaku Komisaris PT. JAK dituntut 12 tahun penjara membayar denda Rp750 juta subsider 6 bulan serta harus membayar uang pengganti Rp22,09 miliar subsidair pidana 6 tahun.

Selanjutnya, mantan karyawan BRI yakni terdakwa Shinta, Jaksa meminta agar dihukum selama 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp5,6 miliar, subsidair 6 tahun.

Dan terdakwa Sunarya alias Rian, Jaksa juga meminta Majelis Hakim agar mempidana selama 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp7,90 miliar subsidair 5 tahun.

Baca Juga :  Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

Alasannya kata Jaksa, kelima terdakwa terbukti melanggar dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999, tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dan yang memberatkan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tidak ada mengembalikan kerugian negara serta memperkaya diri sendiri,” pungkas Jaksa R. Pandu dihadapan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri. (Sofyan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas
Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
Berita ini 30 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:41 WIB

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Berita Terbaru

Foto: Boyamin Saiman & Menteri ATB BPN, Nusron Wahid

Berita Utama

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Jan 2025 - 13:53 WIB

Foto: Irjen Pol. Karyoto, SIK. (Kapolda Metro Jaya)

Berita Utama

Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto

Kamis, 23 Jan 2025 - 12:55 WIB