Terbukti Korupsi BRI, Dirut PT. JAK Dituntut 16 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 9 November 2021 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jasmina Julie Fatima (Direktur Utama PT. JAK)

Jasmina Julie Fatima (Direktur Utama PT. JAK)

BERITA JAKARTA – Jasmina Julie Fatima Direktur Utama PT. Jasmina Asri Kreasi (JAK) yang bergerak dibidang penyedia layanan “kupu-kupu malam” dituntut pidana selama 16 tahun penjara, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana kredit tanpa agunan Briguna di Kantor Cabang Jakarta Tanah Abang sebesar Rp95,4 miliar, Senin (8/11/2021).

Tuntutan hukuman pidana Jasmina justru lebih berat dari terdakwa lainnya sebab dia telah merugikan keuangan negara sebesar Rp57 miliar lebih, lantaran menggunakan identitas karyawan bodong PT. JAK.

Selain Jasmina, empat terdakwa lainnya yakni Annatasia Rany Nur, Max Julisar Indra, Shinta Dewi Kusumawardhany dan Sunarya alias Rian juga dituntut hukuman pidana bervariasi.

Antara lain bagian Keuangan PT. JAK Annatasia Rany Nur, Jaksa menuntut hukuman penjara selama 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan dan wajib membayar uang pengganti Rp1,544 miliar subsidair pidana 4 tahun kurungan raga.

Kemudian terdakwa Max Julisar selaku Komisaris PT. JAK dituntut 12 tahun penjara membayar denda Rp750 juta subsider 6 bulan serta harus membayar uang pengganti Rp22,09 miliar subsidair pidana 6 tahun.

Selanjutnya, mantan karyawan BRI yakni terdakwa Shinta, Jaksa meminta agar dihukum selama 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp5,6 miliar, subsidair 6 tahun.

Dan terdakwa Sunarya alias Rian, Jaksa juga meminta Majelis Hakim agar mempidana selama 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp7,90 miliar subsidair 5 tahun.

Alasannya kata Jaksa, kelima terdakwa terbukti melanggar dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999, tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dan yang memberatkan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tidak ada mengembalikan kerugian negara serta memperkaya diri sendiri,” pungkas Jaksa R. Pandu dihadapan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah
Tag :

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB