BERITA JAKARTA – Maraknya kasus investasi bodong dan gagal bayar telah merugikan masyarakat luas. Dari Koperasi, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Investasi, kali ini Perusahaan Aset Manajemen turut terkena imbas gagal bayar.
Para korban yang dirugikan akibat anjloknya nilai portofolio menghubungi LQ Indonesia Law Firm di Hotline 0817-9999-489 dan memberikan kuasa.
Tim LQ Indonesia Law Firm Jakarta Barat, Advokat Septantri Fazlurahman, SH dan Advokat Johannes P. Sihotang, SH selaku kuasa hukum dari 31 orang korban dengan total kerugian yang dialami sebesar sekitar 28 miliar dari produk reksadana yang dilikuidasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui Tim Kuasa Hukumnya, para Nasabah Minna Padi Aset Manajemen, telah melaporkan kasus pelanggaran dalam investasi reksadana ke Mabes Polri atas dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan serta Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“TPPU atau Money Laundering yang sebagaiman diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP Jo Pasal 9 ayat (1) huruf K UU Perlindungan Konsumen Jo Pasal 3, Pasal 4, Pasal 55 UU No. 8 Tahun 2020, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Advokat Johannes kepada Matafakta.com, Senin (8/11/2021).
Laporan polisi dari para nasabah No: STTL/442/XI/2021/BARESKRIM tertanggal 4 November 2021. Adapun dengan para terlapor atas nama, Eveline Listidjosuputro selaku Komisaris, Djajadi selaku Direktur Utama, Edy Suwarno selaku Pemegang Saham Pengendali dan kawan-kawan sebagai terlapor.
“Kasus ini berawal sekitar bulan April 2018 – 2019 yang mana para korban ditawarkan produk Deposito dan Reksadana dengan imbalan pasti atau fixed return dengan persentase yaitu 11-12 persen dengan jangka waktu rata – rata 6 – 12 bulan,” jelasnya.
Bujuk rayu, sambung Johannes, terus dilakukan Manajer Investasi PT. Minna Padi Aset Manajemen dan mereka menyampaikan bahwa investasi tersebut terjamin keamanannya sesuai dengan yang dijanjikan pihak perusahaan.
“Selain itu, dikarenakan brosur yang diberikan memiliki logo OJK di dalamnya, sehingga para korban menjadi yakin dengan keamanan investasi yang dimaksudkan oleh pihak Minna Padi Aset Manajemen,” tandasnya.
Semetara itu, Advokat Septantri menambahkan, bahwa pada Oktober 2019 melalui Surat Nomor: S-1240/PM.21/2019, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, bahwa terdapat indikasi pelanggaran dalam produk investasi Minna Padi Aset Manajemen.
Setelah itu, melalui Surat Nomor S-1422/PM.21/2019, OJK telah memerintahkan Minna Padi Aset Manajemen untuk melakukan pembubaran dan likuidasi terhadap 6 produk Reksadana Minna Padi Aset Manajemen.
“Akibat permasalah tersebut, Minna Padi menjanjikan kepada para korban bahwa akan mengembalikan kerugian pokok menyeluruh namun hingga saat ini pengembalian kerugian pokok hanya baru dilakukan tahap 1 dan tidak ada kejelasan terkait kelanjutan pengembalian dana keseluruhan untuk para korban,” ungkapnya.
Untuk itu, lanjut Advokat Septantri, LQ Indonesia Law Firm menghimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur investasi dengan bunga tinggi diatas bunga bank, karena tidak ada jaminan keamanan modal.
“Kepada masyarakat lainnya yang menjadi korban perusahaan investasi bodong dan gagal bayar hubungi LQ Indonesia Law Firm segera karena makin lama akan makin memperkecil kesempatan berhasil melalui proses hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya, tambah Advokat Septantri, LQ Indonesia Law Firm sudah berhasil menyelesaikan 4 perusahaan investasi gagal bayar dimana klien LQ Indonesia Law Firm mendapatkan ganti rugi aset settlement berupa Properti.
“Sementara, korban lainnya yang tidak mengambil langkah hukum hingga saat ini tidak mendapatkan apa-apa alias nihil,” pungkasnya. (Sofyan)