Aspidum Kejati DKI: Penerapan RJ Solusi Peradilan di Indonesia

- Jurnalis

Sabtu, 6 November 2021 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Keniscayaan penerapan hukum Restorative Justice (RJ) yakni, pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terduga pelaku tindak pidana, sangat mendesak diperlukan dan menjadi solusi jitu di dalam sistem Peradilan di Indonesia.

Pasalnya, saat ini keterisian warga binaan diberbagai Lembaga Pemasyarakatan (LP) saat ini, merupakan akibat tidak diterapkannya keadilan restoratif secara menyeluruh.

Hal tersebut, dikemukakan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Anang Supriatna, SH, MH dalam acarà “Jaksa Menyapa” dengan materi “Keadilan Restoratif” sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana, Kamis (4/11/2021).

Menurutnya, RJ merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.

“Artinya, tidak berkepentingan atau berketerkaitan dengan tersangka korban atau pun perkara, baik secara pribadi, profesi, langsung ataupun tidak,” kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Dia mengungkapkan, peran Jaksa tersebut telah tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020, tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

“Adapun Perja tersebut mengakomidir penerapan Keadilan Restoratif dalam penyelesaian perkara pidana melalui proses diluar Pengadilan dengan proses perdamaian,” jelasnya.

Sedangkan, tambah Anang, proses perdamaian dilakukan para pihak melalui musyarawah untuk mufakat tanpa intimidasi, tanpa paksaan, tanpa tekanan dan secara sukarela.

Anang juga menjelaskan, proses perdamaian dan pemenuhan kewajiban dilaksanakan dalam waktu paling lama atau maksimal 14 hari sejak penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti.

“Atau istilahnya tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa
Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun
JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara
Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog
Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba
LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 12:47 WIB

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB