Aspidum Kejati DKI: Penerapan RJ Solusi Peradilan di Indonesia

- Jurnalis

Sabtu, 6 November 2021 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Keniscayaan penerapan hukum Restorative Justice (RJ) yakni, pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terduga pelaku tindak pidana, sangat mendesak diperlukan dan menjadi solusi jitu di dalam sistem Peradilan di Indonesia.

Pasalnya, saat ini keterisian warga binaan diberbagai Lembaga Pemasyarakatan (LP) saat ini, merupakan akibat tidak diterapkannya keadilan restoratif secara menyeluruh.

Hal tersebut, dikemukakan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Anang Supriatna, SH, MH dalam acarà “Jaksa Menyapa” dengan materi “Keadilan Restoratif” sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana, Kamis (4/11/2021).

Menurutnya, RJ merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.

“Artinya, tidak berkepentingan atau berketerkaitan dengan tersangka korban atau pun perkara, baik secara pribadi, profesi, langsung ataupun tidak,” kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Dia mengungkapkan, peran Jaksa tersebut telah tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020, tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

“Adapun Perja tersebut mengakomidir penerapan Keadilan Restoratif dalam penyelesaian perkara pidana melalui proses diluar Pengadilan dengan proses perdamaian,” jelasnya.

Sedangkan, tambah Anang, proses perdamaian dilakukan para pihak melalui musyarawah untuk mufakat tanpa intimidasi, tanpa paksaan, tanpa tekanan dan secara sukarela.

Anang juga menjelaskan, proses perdamaian dan pemenuhan kewajiban dilaksanakan dalam waktu paling lama atau maksimal 14 hari sejak penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti.

“Atau istilahnya tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas
Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:41 WIB

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Berita Terbaru

Foto: Boyamin Saiman & Menteri ATB BPN, Nusron Wahid

Berita Utama

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Jan 2025 - 13:53 WIB

Foto: Irjen Pol. Karyoto, SIK. (Kapolda Metro Jaya)

Berita Utama

Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto

Kamis, 23 Jan 2025 - 12:55 WIB