Pidsus Kejari Kabupaten Pekalongan Tetapkan Dua Tersangka Korupsi

- Jurnalis

Selasa, 12 Oktober 2021 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA PEKALONGAN – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah, menetapkan dua terduga pelaku korupsi dana bantuan Covid-19 dari Kementerian Agama RI tahun 2020 sebesar Rp713 juta.

Kedua tersangka itu, berinisial KNN dan IKH. Mereka berdua adalah Ketua dan Sekretaris Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah Awaliyah (FKDT) Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Menurut Kajari Kabupaten Pekalongan, Abun Hasbullah Syambas dalam keterangan resminya di Jakarta mengungkapkan ihwal perkara dugaan korupsi atas nama tersangka KNN dan IKH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada tahun 2020 Kantor Kementerian Agama RI mengalokasikan dana bantuan Covid-19 sebesar Rp10 juta untuk tiap Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) dan Madrasah Diniyah (Madin) di Kabupaten Pekalongan yang langsung dikirimkan ke rekening masing-masing TPQ dan Madin.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

“Penggunaan uang tersebut diduga terjadi “pengkondisian” karena dikelola Pengurus Badan Koordinasi (Badko) TPQ dan pengurus FKDT tingkat Kabupaten serta dibelanjakan diantaranya, handsanitizer, desinfektan, masker dan thermo gun, lampu ultraviolet, face shield pada satu tempat yang sama,” kata Abun, Senin (11/10/2021).

Dalam pelaksanaannya ada sejumlah 155 lima TPQ yang oleh Saudara KNN tidak dibelanjakan ke CV. Ants Power namun kepada Indiebroidery sejumlah Rp150 juta dari dana yang dihimpun sebesar Rp417.825.000. Sehingga ada selisih yang dianggap sebagai keuntungan dari Saudara KNN sebesar Rp262.235.000.

Selisih uang tersebut, sambung Abun, kemudian digunakan untuk kepentingan wisata religi dan sisanya untuk tersangka KNN dan pengurus FKDT Kabupaten Pekalongan.

Ditambahkannya, selain itu juga terdapat dana yang terkumpul sebesar pungutan kepada Madin dan TPQ yang memesan lewat tersangka KNN sebesar Rp201 juta meskipun kemudian uang dikembalikan.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Setelah dana bantuan Covid-19 tersebut dicairkan oleh masing-masing Lembaga Madin dan TPQ kemudian oleh tersangka KNN bersama dengan tersangka IKH dilakukan pemotongan untuk infaq atau iuran sebesar Rp500 ribu tiap lembaga dengan total sebesar Rp248 juta lebih.

Selain itu, tambah Abun, Tim Penyidik Pidus Kejari Kabupaten Pekalongan telah menyita uang sebesar Rp246 juta.

“Akibat perbuatan kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001,” pungkas Abun. (Sofyan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas
Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:41 WIB

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Kamis, 23 Jan 2025 - 01:12 WIB

Foto: Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja

Uncategorized

Pelantikan 6 Februari 2025, Ini Kata Ketua FKMPB Kabupaten Bekasi

Rabu, 22 Jan 2025 - 20:33 WIB

Unggahan Terkait BPJS Kesehatan

Berita Utama

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:33 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Rangkap Jabatan, Lurah Sumardi Adem Jabat Pj Desa Sumberjaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 16:58 WIB

Ilustrasi THM

Seputar Bekasi

Sudah Diundangkan, Pemkab Bekasi Didesak Tertibkan THM Langgar Aturan

Rabu, 22 Jan 2025 - 15:38 WIB