Majelis Hakim Tipikor Kecewa Jaksa Hadirkan Ahli Regulasi OJK

- Jurnalis

Kamis, 30 September 2021 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, SH, MH, tampak kecewa dengan keterangan Ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dihadirkan Jaksa ke persidangan Tipikor Jakarta Pusat, terkait perkara dugaan korupsi penyaluran kredit Briguna Kantor Cabang BRI Jakarta Tanah Abang sebesar Rp94,5 miliar.

Pasalnya, keterangan Rahma selaku Ahli Bidang Regulasi OJK di muka persidangan hanya memahami regulasi Perbankan.

Sementara, Majelis Hakim, membutuhkan ahli yang dapat mengaitkan fakta dalam perkara dugaan pemberian kredit fiktif.

“Ahli ini hanya mengetahui regulasi saja tidak masuk dalam fakta yang terjadi. Sedangkan kami melihat apakah fakta persidangan bisa dikaitkan dengan pengawasan OJK,” kata Fahzal, Kamis (30/9/2021).

Tapi, sambung Fahzal yang hadir disini adalah Ahli OJK di bidang regulasi. Jadi regulasi itu diserahkan kepada masing-masing bank. Begitu lho,” tegas Fahzal kecewa.

Hakim Fahzal sempat bertanya apakah OJK pernah melakukan pemeriksaan terhadap pengucuran kredit BRIguna di KC BRI Tanah Abang.

“Yang melakukan pemeriksaan adalah teman-teman di pengawasan. Tetapi petugas pengawas OJK melakukannya dengan data sampel. Sehingga saya tidak bisa apakah ada data sampel,” terang dia.

Lalu, lanjut Fahzal, apa kesimpulannya pendapat ahli hadir dipersidangan ini untuk membuat terang perkara ini?.

“Saat pegawai bank melakukan analisa terhadap kelayakan debitur, apakah proses regulasi bank untuk pemberian kredit telah dilakukan atau tidak,” tanya Fahzal lagi.

Menurut Ahli, pegawai bank itu harus tunduk dan patuh pada peraturan Perbankan, peraturan OJK maupun peraturan internal bank itu sendiri.

Jadi, kata Fahzal, tidak ada pendapat saudara tentang kasus ini? Ahli kembali menjawab “Kalau berdasarkan pengakuan penyidik memang terdapat beberapa data terkait sumber pembayaran yang tidak sesuai dengan faktanya,” ulas dia lagi.

Fahzal mengatakan, jika ditinjau dari sudut keterangan ahli soal regulasi OJK, tdak masuk dalam pokok perkara dimaksud.

“Hanya masalah regulasi merupakan bidang ahli dan soal aturan pengucuran dana kredit apakah sudah benar atau tidak, kemudian ada keyakinan pihak bank bahwa kredit yang diberikan kepada debitur dapat dikembalikan,” pungkas Fahzal. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru