Pemdes Karangraharja Bekasi Sosialisasi Pendaftaran PTSL TA 2021

- Jurnalis

Kamis, 23 September 2021 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Setelah rapat minggon, Pemerintah Desa (Pemdes) Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara, membuka kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2021.

Sosialisasi itu, dilaksanakan di Aula lantai dua Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara dan dihadiri langsung Tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kepada Matafakta.com, salah satu Tim BPN Kabupaten Bekasi, Dadan mengatakan, pentingnya sertifikat sebagai bukti hukum atas hak kepemilikan tanah.

Dikatakan Dadan, kuota BPN Kabupaten Bekasi pada program PTSL 2021 untuk Desa Karangraharja sebanyak 745 bidang tanah. Namun masih dimungkinkan untuk dilakukan penambahan, karena pada dasarnya program PTSL menyisir seluruh bidang tanah yang belum bersertifikat.

“Manfaat diterbitkannya sertifikat melalui program PTSL diantaranya untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah,” kata Dadan, Kamis (23/9/2021).

Selain itu, tambah Dadan, Program PTSL ini untuk meminimalisir adanya permasalahan atau sengketa tanah, meningkatkan nilai ekonomis tanah dan meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat.

Sebagai syarat pendaftaran, masyarakat cukup menyerahkan foto copy KTP, Foto Copy KK, SPPT tahun berjalan dan bukti pendukung lainnya. Semua berkas persyaratan tersebut kemudian diserahkan kepada BPN melalui panitia Desa.

Sementara, Sekertaris Desa Karangraharja, Abidin menyampaikan, pentingnya kegiatan Pendaftaran Tanah salah satunya adalah untuk menjamin kepastian hukum Hak Atas Tanah masyarakat serta dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dengan adanya, tambah Abidin, program PTSL ini mudah-mudahan semua bisa berjalan lancar dan masyarakat Desa Karangraharja nantinya semua tanahnya sudah punya sertifikat.

“Persertifikatan tanah merupakan hal yang wajib dilakukan masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum dan bukti otentik dari kepemilikan tanahnya yang dibuktikan dengan sertifikat tanah,” pungkasnya. (Usan)

Berita Terkait

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi
LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?
Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah
Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:59 WIB

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi

Kamis, 17 September 2026 - 16:08 WIB

LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?

Kamis, 17 September 2026 - 14:46 WIB

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Berita Terbaru

Photo: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Nasional

Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:41 WIB

Teks Photo: Puluhan PC PMII Saat Mengelar UNRAS Di Depan Kantor DLH Kota Sukabumi

Berita Daerah

Risiko Pengelolaan Sampah dan Anggaran DLH Kota Sukabumi

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:30 WIB