BERITA JAKARTA – Advokat Dr. Elita Purnamasari, SH, MH selaku Kuasa Hukum, Teguh Susanto berencana akan melaporkan seorang Hakim karir berinisal MJ yang berdinas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Pasalnya, Hakim MJ diduga memiliki konflik kepentingan dalam penanganan perkara dugaan penipuan atas nama terdakwa Indratno Suryadi Pribadi alias Jhon Lee dan perkara Kepailitan Nomor Perkara: 77/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga.Jkt.Pst.
“Disatu sisi Hakim MJ selaku Hakim pengawas dalam perkara Kepailitan Nomor Perkara: 77/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga.Jkt.Pst. Disisi lain dia sebagai Ketua Majelis Hakim kasus penipuan,” ucap, Elita, Kamis (9/9/2021) siang.
Duduk perkara
Perkara ini berawal dari pertemanan antara klien kami dengan terdakwa Jhon Lee. Ketika itu terdakwa Jhonly mengatakan, membutuhkan dana kepada saksi korban Teguh Susanto untuk proyek pembagunan Apartemen di bilangan Jakarta pusat.
“Oleh karena klien kami dan terdakwa mempunyai hubungan baik, maka diberikanlah dana Rp450 miliar,” ujarnya.
Dipertengahan jalan, sambungnya, pembangunan tersebut terdakwa ada saja meminta tambahan kekurangannya dan masih diberikan oleh saksi korban.
Namun perbuatan terdakwa, ada upaya-upaya itikad tidak baik dengan mengelapkan dana tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa, sehingga perkara jatuhlah berdasarkan PKPU.
“Dan oleh karena itulah kami ditunjuk sebagai Kuasa Hukum klien kami, sehingga apa bila nanti terbukti secara sah dan menyakinkan putusan PN yang mengatakan terdakwa bersalah, sehingga putusan PKPU yang ingkrah itu cacat hukum,” jelas Elita biasa disapa.
Dia menambahkan, upaya hukum yang dilakukannya karena banyak pihak-pihak yang dirugikan.
“Selama dalam proses PKPU, saya tidak akan menyalahkan Curator dan Hakim Pengawas, karena kita belum tahu ada dugaan tindak pidana yang dilakukan salah seorang partner debitur, maka terjadilah seperti ini,” pungkasnya. (Sofyan)






