H. Yusuf Minta Kuasa Hukum Ungkap Mafia Tanah di Batu Ampar Jaktim

- Jurnalis

Sabtu, 4 September 2021 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

H. Yusuf (Kiri) Bersama Keponakannya Marzuki (Kanan)

H. Yusuf (Kiri) Bersama Keponakannya Marzuki (Kanan)

BERITA JAKARTA – H. Yusuf anak dari almarhum Tasuah PR Gasing pemilik lahan seluas 39.470 M atau sekitar 3 hektar asal Leter C No. 141 yang terletak di wilayah Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, berharap bisa diungkap dan selesaikan sebagaimana haknya.

Kepada Matafakta.com, H. Yusuf mengungkapkan, bahwa keponakannya, Marzuki anak dari almarhum H. Taher Bin Saiyan anak nomor 2 dari almarhum Tasuah PR Gasing pemilik Leter C Nomor 141, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur, tidak sepenuhnya mendapatkan hak waris dari bapaknya almarhum, H. Taher.

“Bapaknya Marzuki itu, H. Taher adalah adik kandung saya nomor 2. Usia saya sudah 90 tahun mumpung saya masih ada umur, tolong hak keponakan saya Marzuki dikembalikan,” tegas H. Yusuf kepada Tim Fakta Hukum selaku kuasa Marzuki, Sabtu (4/9/2021).

Bayangkan, sambung H. Yusuf tanah peninggalan orang tuanya Tasuah PR Gasing seluas itu, keponakannya Marzuki anak dari adik kandungnya, H. Taher Bin Saiyan yang notabene adalah selaku pewaris, tidak mendapatkan haknya bahkan nyaris dihilangkan.

“Persil 8 seluas 33.720 M sekarang sudah habis dijual – jualin dan sudah banyak berdiri rumah permanen. Begitu juga Persil 16 seluas 5.750 M meski masih ada beberapa lokasi yang masih kosong. Bahkan di Persil 16 sisa tanah Marzuki sekitar 419 M pun diakui orang juga,” ungkap H. Yusuf kasian melihat nasib ponakannya.

Lebih parahnya lagi, lanjut H. Yusuf keponakan Marzuki sempat dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur, karena dianggap menyerobot tanah milik orang lain. Namun, setelah Marzuki memenuhi panggilan dengan didampingi kuasa hukum dengan membawa bukti-bukti kepemilikan akhirnya Marzuki tidak bisa diproses.

Baca Juga :  Nah Lho...!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang

“Sayangnya, sampai sekarang nasib Marzuki ngegantung, karena Polres Metro Jakarta Timur hingga kini, belum mengeluarkan SP3. Harusnya, Polres Metro Jakarta Timur mengeluarkan SP3-nya kasian ponakan saya statusnya kaya orang bermasalah jadinya,” tutur H. Yusuf.

Awal kekisruhan ini, tambah H. Yusuf karena adanya muncul surat hibah palsu atas lokasi lahan milik almarhum bapaknya, Tasuah PR Gasing yang seakan-akan telah dihibahkan. Surat hibah palsu tersebut, sudah diakui oleh pembuatnya sendiri.

 “Pemalsu surat hibahnya sudah mengakui. Tadinya saya sendiri selaku anak kandung Tasuah PR Gasing aja tidak mengetahui tentang hibah itu. Sekarang, saya serahkan kepada Tim Kuasa Fakta Hukum untuk mengungkap kezholiman ini. Semua dasar jual beli yang ada sekarang ngak ada yang bener,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA
Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat
Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok
LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat
Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana
Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang
Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 13:11 WIB

Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA

Jumat, 25 Oktober 2024 - 22:34 WIB

Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat

Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:57 WIB

Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Rabu, 23 Oktober 2024 - 10:26 WIB

LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:56 WIB

Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana

Berita Terbaru

Foto: Acara Deklarasi FBR All Out Menangkan Heri & Sholihin, Minggu 27 Oktober 2024

Seputar Bekasi

Rubah Haluan, FBR Kota Bekasi ‘All Out’ Menangkan Heri & Sholihin

Senin, 28 Okt 2024 - 15:51 WIB

Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Isue Bakal Ada Proyek Pembebasan Lahan Warnai Polemik Desa Sumberjaya

Senin, 28 Okt 2024 - 14:30 WIB