BERITA JAKARTA – H. Yusuf anak dari almarhum Tasuah PR Gasing pemilik lahan seluas 39.470 M atau sekitar 3 hektar asal Leter C No. 141 yang terletak di wilayah Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, berharap bisa diungkap dan selesaikan sebagaimana haknya.
Kepada Matafakta.com, H. Yusuf mengungkapkan, bahwa keponakannya, Marzuki anak dari almarhum H. Taher Bin Saiyan anak nomor 2 dari almarhum Tasuah PR Gasing pemilik Leter C Nomor 141, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur, tidak sepenuhnya mendapatkan hak waris dari bapaknya almarhum, H. Taher.
“Bapaknya Marzuki itu, H. Taher adalah adik kandung saya nomor 2. Usia saya sudah 90 tahun mumpung saya masih ada umur, tolong hak keponakan saya Marzuki dikembalikan,” tegas H. Yusuf kepada Tim Fakta Hukum selaku kuasa Marzuki, Sabtu (4/9/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bayangkan, sambung H. Yusuf tanah peninggalan orang tuanya Tasuah PR Gasing seluas itu, keponakannya Marzuki anak dari adik kandungnya, H. Taher Bin Saiyan yang notabene adalah selaku pewaris, tidak mendapatkan haknya bahkan nyaris dihilangkan.
“Persil 8 seluas 33.720 M sekarang sudah habis dijual – jualin dan sudah banyak berdiri rumah permanen. Begitu juga Persil 16 seluas 5.750 M meski masih ada beberapa lokasi yang masih kosong. Bahkan di Persil 16 sisa tanah Marzuki sekitar 419 M pun diakui orang juga,” ungkap H. Yusuf kasian melihat nasib ponakannya.
Lebih parahnya lagi, lanjut H. Yusuf keponakan Marzuki sempat dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur, karena dianggap menyerobot tanah milik orang lain. Namun, setelah Marzuki memenuhi panggilan dengan didampingi kuasa hukum dengan membawa bukti-bukti kepemilikan akhirnya Marzuki tidak bisa diproses.
“Sayangnya, sampai sekarang nasib Marzuki ngegantung, karena Polres Metro Jakarta Timur hingga kini, belum mengeluarkan SP3. Harusnya, Polres Metro Jakarta Timur mengeluarkan SP3-nya kasian ponakan saya statusnya kaya orang bermasalah jadinya,” tutur H. Yusuf.
Awal kekisruhan ini, tambah H. Yusuf karena adanya muncul surat hibah palsu atas lokasi lahan milik almarhum bapaknya, Tasuah PR Gasing yang seakan-akan telah dihibahkan. Surat hibah palsu tersebut, sudah diakui oleh pembuatnya sendiri.
“Pemalsu surat hibahnya sudah mengakui. Tadinya saya sendiri selaku anak kandung Tasuah PR Gasing aja tidak mengetahui tentang hibah itu. Sekarang, saya serahkan kepada Tim Kuasa Fakta Hukum untuk mengungkap kezholiman ini. Semua dasar jual beli yang ada sekarang ngak ada yang bener,” pungkasnya. (Sofyan)