Korban Investasi Bodong Kecewa Dengan Kinerja Fismondev Polda Metro Jaya  

- Jurnalis

Sabtu, 4 September 2021 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA – Klien LQ Indonesia Law Firm salah satu pelapor PT. MPIP baru mendapatkan SP2HP dari Subdit II Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ).

Kepada Matafakta.com, Kepala Bidang Humas dan Media LQ Indonesia Law Firm mengatakan, klien LQ Indonesia Law Firm, sangat kecewa saat menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang ditandatangani Kasubdit, Abdul Azis.

“Klien sedih dan kecewa melihat bukti SP2HP sejak LP tanggal 9 April 2020, hingga hari ini 1 September 2021, sudah 17 bulan berjalan, hampir 2 tahun, sama sekali para terlapor belum diperiksa sama sekali oleh penyidik, apakah ini bukan yang namanya mandek,” kata Sugi, Sabtu (4/9/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jadi, sambung Sugi, LQ Indonesia Law Firm, bukan menebar fitnah, tapi itulah kenyataannya, karena bukti laporan polisi masih rapih terarsip dengan baik. Begitu juga di Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ).

“Jangan sebut LQ Indonesia Law Firm fitnah, karena LQ selalu menyampaikan fakta. Ini bukti surat dari Polda Metro Jaya sendiri yang menerangkan bahwa selama 17 bulan, penyidik kesulitan karena tidak dapat menghadirkan terlapor sama sekali,” tegasnya.

Dikatakan Sugi, panggilan sudah 6 kali dilayangkan Unit IV Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan rencana tindak lanjut hanya akan kembali memanggil untuk yang ke 7 kalinya. Lalu, jika tidak hadir, akan panggil terus 8, 9, 10 dan seterusnya tanpa ada kepastian hukum.

Baca Juga :  Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

“Maaf, kalau kita bandingkan ketika Dokter Richard Lee atau Habib Rizieq dipanggil, 2 kali mangkir bisa dijemput paksa. Dalam kasus masih dalam lidik, langsung Penyidik mampu tambah alat bukti dengan periksa saksi ahli dan naikkan status ke penyidikan agar bisa jemput paksa,” ungkapnya.

Tapi kini, lanjut Sugi, terhadap terlapor “kelas atas”, taringnya polisi atau penyidik mendadak hilang ada apa? Apakah ini bukan “tajam ke bawah dan tumpul ke atas? LQ Indonesia Law Firm selalu bela masyarakat, bisa hubungi kami di 0817-489-0999 untuk konsultasi.

“Sebelum meninggal almarhum Neta S Pane selaku Ketua Indonesia Police Watch (IPW) sempat mengingatkan Polda Metro Jaya atas penanganan kasus Mahkota yang mangkrak dan mengingatkan Kapolri akan janjinya Hukum akan tajam ke atas,” tutur Sugi mengingatkan.

Saat itu, lanjut Sugi, 2 Februari 2021, Neta S Pane membandingkan penanganan kasus Mahkota (PT. MPIP dan MPIS) yang mandek dengan penanganan Jouska yang ngebut. Misalnya, Polri memberi keistimewaan dalam kasus yang diduga melibatkan Mahkota Properti Indo Permata milik Raja Sapta Oktohari.

Menurut almarhum Neta, terbukti kasus itu jalan di tempat dan tidak ada proses lebih lanjut. Sebaliknya, dalam kasus Jouska, Polri berlari kencang dan hingga kini sudah 23 orang diperiksa. Untuk itu, IPW mendesak Kapolri Sigit bisa bersikap komit dengan Program Presisinya agar Polri tidak tebang pilih dalam menangani kasus, terutama yang melibatkan putra Osman Sapta Odang (OSO) tersebut.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

“Sayangnya, 7 bulan setelah almarhum Neta berbicara dan mengingatkan, kasus Mahkota masih saja mandek. Ini bukan fitnah, baca saja nih SP2HP nya, semua orang hukum juga tahulah. Masa kami Lawyer harus mengajari bagaimana Polda memproses Laporan Pidana, Polda itu lebih pandai, namun sayangnya kepandaian itu langsung lenyap ketika memproses kasus Investasi Bodong atau terlapor kelas kakap,” sindirnya.

Kasus Mahkota hanya 1 dari sekian banyak kasus mandek lainnya seperti Narada dan Kresna Sekuritas. Bahkan permintaan SP2HP tidak diberikan unit 4 karena koordinasi tidak dilaksanakan, makanya di unit 4 kasus OSO, Narada dan Kresna Sekuritas semuanya mandek, malah kasus yang sudah diganti rugi sengaja diperkeruh.

Akibat ulah oknum Polda, tambah Sugi, bukan LQ Indonesia Law Firm, tapi masyarakat korban investasi bodong. Jika para aparat penegak hukum meminta uang kepada korban apa bedanya dengan kriminal, bukankah itu adalah dugaan tindak pidana Korupsi?.

“Seharusnya, ilmu hukum digunakan dalam proses penegakan hukum, bukan ilmu sogok dan suap menyuap, ngak heran investor asing ngak berani masuk dan ekonomi Indonesia selalu nyungsep, karena kepastian hukumnya tidak ada,” pungkas Sugi. (Sofyan)

Berita Terkait

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Selasa, 30 April 2024 - 00:46 WIB

Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

Sabtu, 27 April 2024 - 13:11 WIB

Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom

Rabu, 24 April 2024 - 23:52 WIB

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat

Rabu, 24 April 2024 - 20:34 WIB

Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB