Kasus Alat Berat, Ahli Elfrida: Hak dan Kewajiban Tanggungjawab Penjual

- Jurnalis

Jumat, 3 September 2021 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Sidang lanjutan perkara pidana dugaan laporan palsu dengan terdakwa, Arwan Koty digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Persidangan kali ini, menghadirkan Ahli Hukum Perdata, Dr Elfrida R Gultom, SH, M.Hum.

Dihadapan Majelis Hakim pimpinan, Arlandi Triyogo, SH, MH, dengan Hakim Anggota, Ahmad Sayuti, SH, MH dan Toto, SH, MH, ahli menjelaskan, azasnya dalam jual beli berhak menerima dan melakukan pembayaran atas barang tersebut.

“Dalam Pasal 1313 suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih,” terang Elfrida selaku saksi ahli yang dihadirkan, Rabu 1 September 2021) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Elfrida, dalam suatu perjanjian ada hak dan kewajiban dalam jual beli. Artinya, penjual menyerahkan barang dan berhak menerima pembayaran. Sementara, pihak pembeli berhak menerima barangnya lalu berkewajiban untuk membayar barang tersebut.

Salah satu, Tim Kuasa Hukum, Arwan Koty, Aris bertanya, apabila pembeli telah membayar lunas barang namun barang itu diberikan tanpa persetujuan dan sepengetahuan pembeli oleh penjual kepada pihak lain siapa yang bertanggung jawab,” tanyanya.

“Jadi dengan adanya hak dan kewajiban itu menjadi tanggungjawab kepada penjual,” kata Elfrida menjawab pertanyaan Aris.

Baca Juga :  Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana

Selain itu, sambung Aris, tolong jelaskan dokumen apa yang harus dimiliki jasa pengangkutan barang selain dia memiliki sertifikat laik laut tanya Kuasa Hukum yang langsung dijawab Ahli yakni harus memiliki dokumen pelayaran.

“Ada juga surat bebas tikus, harus punya kenapa kalau ada tikus-tikus di situ, karena kapal itu dicatat harus dalam keadaan bersih, kapal itu harus ada air dan itu di sediakan oleh si pemilik atau yang punya kapal,” jelasnya.

Ahli mengibaratkan, ada penjual dan ada pengangkut dia mengirim dalam suatu kota tanpa ada semua dokumen itu jadi tidak mungkin ada pengangkutan tersebut.

“Tambahan satu dari saya bahwa nahkoda itu sama dengan saya, pemimpin, kalau ada apa-apa terjadi ikut bertanggung jawab,” ucap Ahli.

Sebelum berangkat saya harus mempunyai dokumen mengangkut barang di pelabuhan itu ada namanya bongkar muat jadi dia harus ada konosemen dalam Pasal 516 dinyatakan konosemen harus ada tanggal bahwa dia tersebut untuk diangkutnya ke suatu tempat tujuan tertentu.

“Pengangkutan adalah suatu perjanjian timbal balik. Jadi yang disebut konosemen ini selalu ada tanggal dan jenis barangnya apa disahkan oleh siapa dan pelabuhan tujuannya ke mana begitu juga manisfest barang-barang itu akan diserahkan ke mana, tapi harus jelas sampai di sana nanti barang itu siapa yang terima dan semua itu nanti harus ada tanda terima,” lanjut Elfrida.

Baca Juga :  Nah Lho...!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang

Sementara itu, Wandy salah satu Tim Kuasa Hukum juga bertanya, bagaimana pendapat Ahli apabila ada jasa pengangkutan yang tidak dapat menunjukkan bukti dokumen dan sejauh mana pertanggung jawaban pihak yang menjual alat berat kepada pembeli.

“Saya rasa itu tidak mungkin,karena diperairan itu ada yang mengawasi, ada Polisi Air atau Pol Airud, terang Elfrida seraya menyatakan penjual harus bertanggung jawab menggantinya atau membayar ganti rugi senilai alat berat yang dibeli lunas namun tak kunjung didapatkan itu,” jelasmya.

Apakah, tambah Wandy, dokumen yang berupa fotocopy tidak ada aslinya dapat menjadj barang bukti yang sah tanyanya kembali kepada saksi Ahli.

“Surat itu semua sama, itu tidak mungkin hanya ada satu lembar dan itu ada copy carbon dibelakang ya dan itu tidak mungkin pasti ada aslinya,” pungkas Elfrida. (Hadi)

Berita Terkait

Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA
Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat
Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok
LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat
Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana
Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang
Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 13:11 WIB

Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA

Jumat, 25 Oktober 2024 - 22:34 WIB

Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat

Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:57 WIB

Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Rabu, 23 Oktober 2024 - 10:26 WIB

LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:56 WIB

Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana

Berita Terbaru

Foto: Acara Deklarasi FBR All Out Menangkan Heri & Sholihin, Minggu 27 Oktober 2024

Seputar Bekasi

Rubah Haluan, FBR Kota Bekasi ‘All Out’ Menangkan Heri & Sholihin

Senin, 28 Okt 2024 - 15:51 WIB

Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Isue Bakal Ada Proyek Pembebasan Lahan Warnai Polemik Desa Sumberjaya

Senin, 28 Okt 2024 - 14:30 WIB