Jamwas Kejagung Ingatkan Jaksa Tak Menemui Pihak Beperkara

- Jurnalis

Kamis, 2 September 2021 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jamwas Kejagung RI: Amir Yanto

Jamwas Kejagung RI: Amir Yanto

BERITA JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan RI, Amir Yanto mewanti-wanti agar para Jaksa tidak menemui pihak beperkara selain di Pengadilan.

“Bertemunya ya dipersidangan saja,” kata Amir Yanto menanggapi ihwal dugaan pertemuan keluàrga Arwan Koty terdakwa laporan palsu dengan oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Hal tersebut dari pengakuan Finny Fong, istri dari Arwan Koty terduga perkara laporan palsu yang kini sedang berproses di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dengan Jaksa, Sigit Hendardi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Finny bersama Aristoteles M.J Siahaan selaku kuasa hukum, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari), Jaksel untuk bertemu dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Jaksel.

Baca Juga :  Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Kedatangan Finny ke Kejari Jaksel, lantaran mendapatkan pesan elektronik melalui aplikasi pembicaraan dari Jaksa Sigit Hendardi guna menemui Kasie Pidum, Windro Tumpal Halomoan.

Meski begitu, kata Finny, dia belum pernah sekalipun berhasil menemuinya, kendati telah berupaya melakukan empat kali pertemuan.

“Ini kunjungan kami yang ke empat kalinya. Sebelumnya, kami juga pernah menunggu sampai 4 jam, tapi tak juga ditemui,” aku Finny di Kantor Kejari Jaksel, Rabu 25 Agustus 2021 lalu.

Windro lanjut Finny, diduga meminta dia agar datang ke Kejari Jaksel untuk menjelaskan terkait surat dakwaan Jaksa yang menurut Finny telah dihentikan saat masih berproses di penyidikan berdasarkan bukti dua surat ihwal penghentian penyelidikan.

Baca Juga :  JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

“Tapi dia tidak berkenan menerima kunjungan kami,” ucap Finny Fong sambil menunjukkan bukti percakapan antara Finny, Windro dan Jaksa Sigit Hendradi yang menyuruhnya datang.

Menanggapi hal itu, Kasie Pidum Kejari Jaksel, Windro Tumpal Halomoan Haro Munthe mengatakan, bahwa perkara dengan terdakwa Arwan Koty itu berkasnya dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Untuk apa saya menemui mereka, karena berkas perkaranya itu dari Kejaksaan Agung. Kalau mau bertemu, silakan saja temui Jaksa yang menyatakan Pak Sigit,” pungkas Windro. (Sofyan)

Berita Terkait

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara
Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog
Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba
LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Selasa, 30 April 2024 - 00:46 WIB

Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

Berita Terbaru

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

Hukum

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB