Jamwas Kejagung Ingatkan Jaksa Tak Menemui Pihak Beperkara

- Jurnalis

Kamis, 2 September 2021 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jamwas Kejagung RI: Amir Yanto

Jamwas Kejagung RI: Amir Yanto

BERITA JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan RI, Amir Yanto mewanti-wanti agar para Jaksa tidak menemui pihak beperkara selain di Pengadilan.

“Bertemunya ya dipersidangan saja,” kata Amir Yanto menanggapi ihwal dugaan pertemuan keluàrga Arwan Koty terdakwa laporan palsu dengan oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Hal tersebut dari pengakuan Finny Fong, istri dari Arwan Koty terduga perkara laporan palsu yang kini sedang berproses di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dengan Jaksa, Sigit Hendardi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Finny bersama Aristoteles M.J Siahaan selaku kuasa hukum, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari), Jaksel untuk bertemu dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Jaksel.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Kedatangan Finny ke Kejari Jaksel, lantaran mendapatkan pesan elektronik melalui aplikasi pembicaraan dari Jaksa Sigit Hendardi guna menemui Kasie Pidum, Windro Tumpal Halomoan.

Meski begitu, kata Finny, dia belum pernah sekalipun berhasil menemuinya, kendati telah berupaya melakukan empat kali pertemuan.

“Ini kunjungan kami yang ke empat kalinya. Sebelumnya, kami juga pernah menunggu sampai 4 jam, tapi tak juga ditemui,” aku Finny di Kantor Kejari Jaksel, Rabu 25 Agustus 2021 lalu.

Windro lanjut Finny, diduga meminta dia agar datang ke Kejari Jaksel untuk menjelaskan terkait surat dakwaan Jaksa yang menurut Finny telah dihentikan saat masih berproses di penyidikan berdasarkan bukti dua surat ihwal penghentian penyelidikan.

Baca Juga :  Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

“Tapi dia tidak berkenan menerima kunjungan kami,” ucap Finny Fong sambil menunjukkan bukti percakapan antara Finny, Windro dan Jaksa Sigit Hendradi yang menyuruhnya datang.

Menanggapi hal itu, Kasie Pidum Kejari Jaksel, Windro Tumpal Halomoan Haro Munthe mengatakan, bahwa perkara dengan terdakwa Arwan Koty itu berkasnya dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Untuk apa saya menemui mereka, karena berkas perkaranya itu dari Kejaksaan Agung. Kalau mau bertemu, silakan saja temui Jaksa yang menyatakan Pak Sigit,” pungkas Windro. (Sofyan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas
Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:41 WIB

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Berita Terbaru

Kantor KUD Tani Jaya

Seputar Bekasi

Diduga, Kades Sukadarma Tutupi Informasi Soal KUD Tani Jaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 13:38 WIB

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

JNW Soroti Kades Serang 4 Tahun Jabat Dengan SK Batalan PTUN  

Selasa, 21 Jan 2025 - 20:57 WIB

Para Tersangka Kasus Imfor Gula

Berita Utama

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM

Selasa, 21 Jan 2025 - 20:18 WIB